Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Bag Ops"

Tribrata News Aceh Timur-Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum menyikapi dengan santai terkait atas laporan Tim Kuasa Hukum Ridwan Abu Bakar (Nektu) terhadap dirinya.
Kapolres mengatakan,siapa saja dan ke mana saja melapor itu hak mereka, namun jangan tebar fitnah. Hanya orang yang tidak beragama yang suka tebar fitnah. Ujar Kapolres, Kamis (02/03)
Dikatakanya, bila tindakan saya selaku Kapolres Aceh Timur di kantor Komisi Independen Pemiliha (KIP) yang meminta Formulir C1 untuk dibawa ke kantor Panwaslih bisa merugikan pihak Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 dan menguntung Paslon Nomor Urut 2, silahkan dibuktikan.
Bila menguntungkan Paslon Nomor Urut 2, di TPS mana ada penambahan suara untuk Paslon Nomor Urut 2 dan bila merugikan Paslon Nomor Urut 1, di TPS mana ada pengurangan suara untuk Paslon Nomor Urut 1..?� Tegas Kapolres.
Perlu diingat bahwa setiap Paslon Bupati-Wakil Bupati dalam Pemilukada yang dibutuhkan suara rakyat terbanyak untuk ditetapkan menjadi Bupati-Wakil Bupati.
Selanjutnya bila ada dugaan pelanggaran dalam Pemilukada, siapa yang diberi wewenang untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut..? Panwaslih atau KIP..? ujar Kapolres.
Dijelaskanya, peristiwa yang terjadi pada tanggal16 Februari2017 lalu ada dugaan pelanggaran sebagai berikut: pertama, waktu malam hari, Ketua KIP Aceh Timur diduga meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rantau Peureulak untuk membawa Formulir C1 berhologram ke kantor KIP; kedua, data Formulir C1 berhologram diduga dirubah di kantor KIP dan ketiga Ketua PPK Rantau Peureulak diduga membongkar kotak suara tanpa ada saksi maupun pihak lain.
Dalam peristiwa tersebut hal yang harus dibuktikan adalah; Apakah betul Formulir C1 yang dibawa oleh PPK Ranto Peureulak ke kantor KIP adalah Formulir C1 berhologram; Apakah betul Formulir C1 berhologram sudah dirubah dan Apakah betul ketua PPK Rantau Peurlak membuka kotak suara tanpa saksi atau pihak lain. Dengan ada permasalahan tersebut, siapa yang berwenang mengklarifikasi? Panwaslih atau KIP. Kata Kapolres.
Menurutnya, Formulir C1 adalah rekapan surat suara yang ada dalam kotak suara. Setiap saksi Paslon di TPS sudah diberi salinan FormulirC1. Sementara KIP menginput data suara ke dalam Desk KPU berdasarkan Formulir C1 yang dibuat oleh KPPS dibuat di setiap TPS dan ditandatangani oleh setiap saksi Paslon saat di TPS.
Bila ada perubahan data, seharusnya Paslon tahu pada saat sidang pleno, di TPS mana yang sudah berubah data tersebut, di mana letak perbedaannya. Karena Desk KPU bisa dibuka dan dilihat oleh siapapun termasuk paslon. Bila ada perubahan data suara, seharusnya Paslon atau saksi tunjukkan Terang Kapolres.
Terkait tuduhan terhadap Kapolres yang melakukan "pembiaran" terhadap massa PA sekitar 500 orang berada di kantor KIP, itu adalah fitnah. Bila Kapolres Aceh Timur melakukan pembiaran, maka Kapolres tidak perlu datang ke kantor KIP. Kira-kira apa yang akan terjadi bila Kapolres tidak datang ke kantor KIP. Sedangkan massa dari PA sangat banyak pada saat itu. Apakah kantor KIP masih utuh atau data Formulir C1 masih lengkap?.
Kapolres Aceh Timur mendatangi kantor KIP karena mendapat laporan dari Kapolsek Rantau Peureulak terkait berkumpulnya massa PA di Kantor KIP.
Kedatangan Kapolres Aceh Timur ke kantor KIP dalam rangka membubarkan massa PA tersebut. Terkait tehnis pembubaran massa itu ada tahapannya yang dimulai dengan tahapan persuasif dilanjutkan dengan tahapan represif. Bila massa dapat dibubarkan dengan tindakan persuasif, kenapa mesti harus menggunakan tindakan represif dengan pasukan. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Aceh Timur resmi dikukuhkan oleh Bupati Aceh Timur Hasballah Bin H.M Thaib pada Rabu (01/03) pagi di  Pendopo Idi. Pengukuhan Saber Pungli tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 700/13/2017 Tanggal 17 Januari 2017.
Bupati dalam sambutanya menyampaikan, untuk diketahui pembentukan Saber Pungli ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan bertujuan membentuk pemerintahan yang adil, teratur dan transparan dan merupakan usaha dalam perbaikan kinerja dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Ujarnya
Ditambahakan oleh Bupati Aceh Timur, dengan adanya Tim Saber Pungli ini kita harapkan tercipta pemerintahan yang adil, teratur dan transparan. Kemudian dengan keberadaan Saber Pungli diharapkan dapat memperbaiki kinerja dibidang perizinan, pendidikan, pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa,� ungkapnya.
Dijelaskannya juga, Satgas Saber Pungli bertugas melakukan tindakan preventif hingga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) apabila disinyalir adanya praktik pungli dan penyalahgunaan Undang-Undang ITE di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
�Keberadaan Satgas Saber Pungli bukan untuk menakut-nakuti atau melakukan fitnah atau pencemaran nama baik atas seseorang, tapi lebih fokus ke perbaikan kinerja pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur,� Terang Bupati Aceh Timur, Hasballah Bin H.M Tahib. (Iwan Gunawan).

Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur: Berikut Susunan Tim Saber Pungli Aceh Timur:
1.Penanggung Jawab: Bupati Aceh Timur
2. Wakil Penanggung Jawab I: Wakil Bupati  Aceh Timur
2.Wakil Penanggung Jawab II:Kapolres Aceh Timur
3. Wakil Penanggung Jawab III: Kepala Kejaksaan Negeri Idi.
4. Koordinator: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur
5. Ketua Pelaksana: Wakapolres Aceh Timur
6. Wakil Ketua Pelaksana I: Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
7. Ketua Pelaksana II: Kasi Intel Kejari Idi
8. Sekretaris: Kabag Sumda Polres Aceh Timur
9. Bagian Operasi: Kabag Ops Polres Aceh Timur
10. Bidang Logistik: Kasubag Sarpras Polres Aceh Timur
11. Bidang Administrasi Umum: Bahukum Polres Aceh Timur.
12. Bidang Keuangan: Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Timur
13. Bidang Data Dan Informasi: Kasubag Humas Polres Aceh Timur
14. Kelompok Kerja Unit Intelijen: Kasat Intelkam Polres Aceh Timur (Ketua)
15. Kelompok Kerja Unit Pencegahan: Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Timur (Ketua)
16. Kelompok Kerja Unit Penindakan: Kasat Reskrim Polres Aceh Timur (Ketua)
17. Kelompok Kerja Unit Yustisi: Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Timur (Ketua)
18. Kelompok Ahli: Dr. Darwis Anatami, Ketua MPU Kabupaten Aceh Timur

Tribrata News Aceh Timur-Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam,S.I.K, bersama beberapa Perwira dan Anggota Polres Aceh Timur, pada Sabtu (25/020) siang melayat ke rumah duka Almarhum Mukhlis alias Pokle di Desa Blang Rambong, Kecamtan Banda Alam.
�Mewakili pimpinan (Kapolres) dan institusi Polres Aceh Timur, kami turut berduka cita atas peristiwa ini yang mengakibatkan Almarhum meninggal dunia. Semoga semua kesalahanya diampuni oleh Allah SWT. Sedangkan keluarga, terutama istri dan anak-anak, semoga diberikan kekuatan iman, lahir dan batin, kata Wakapolres Aceh Timur, Kompol Carlie Suahputra Bustamam. 
Mukhlis alias Pokle meninggal dunia dalam perjalanan perjalanan ke Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe setelah ada upaya pelumpuhan oleh anggota Reserse Narkoba Polda Aceh saat akan melakukan penangkapan terhadap dirinya. Penangkapan terhadap Mukhlis merupakan pengembangan dari Narkoba Polda Aceh yang sebelumnya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang lain di tempat terpisah.
Setelah berhasil dilumpuhkan, petugas membawa Mukhlis ke Rumah Sakit Graha Bunda, Idi yang kemudian dirujuk ke  Rumah Sakit Cut Meutia, Lhokseumawe, namun belum sampai di rumah sakit Mukhlis menghembuskan nafas untuk terakhir kalinya. Bahkan, saat perjalanan ke rumah sakit Mukhlis sempat muntah dan warna muntahanya berwarna putih. Petugas sedang mendalami cairan muntahan dan penyebab meninggalnya Mukhlis. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Selisih tipis pada penghitungan suara serta diwarnai aksi walk out dari saksi salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur, Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Pada Pemilukada Tahun 2017 yang diadakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (23/02) berjalan lancar dan aman.
"Rapat pleno, Alhamdulillah berjalan lancar dan aman, terima kasih kepada masyarakat Aceh Timur yang terus menjaga persaudaraan dan kerukunan. Jadi bisa kami pastikan wilayah hukum Polres Aceh Timur Kondusif," ujar Kapolres Aceh Timur kepada wartawan usai penutupan rapat pleno.
Ia menambahkan, sinergitas para petugas gabungan yang melaksanakan pengamanan pleno kali ini juga sangat kami apresiasi. Atas nama pimpinan, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan (TNI, Polri, Brimob, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan Satpol PP) atas giat ini. Terang Kapolres Aceh Timur. AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Sebelumnya, KIP Aceh Timur mengadakan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Pada Pemilukada Tahun 2017 yang dipimpin oleh Ketua KIP Iskandar A. Gani bersama komisioner KIP lainnya yakni Tarmizi, Ridwan Su�ud, Mulia Karim dan Sofyan Hamsya.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Zainal Abidin, 24 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi dari kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur Periode 2017-2022.
Dalam Pemilukada Tahun 2017 ini, Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 278.203 jiwa dan jumlah warga yang menggunakan hak pilih sebanyak 189.704.
Adapun jumlah peroleh suara masing -masing calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sebagai berikut:
Nomor Urut 1 (Tarmizi Karim-Muhsalmina Ali): 20.861 suara; Nomor Urut 2 (Zakaria Saman-T. Alaidinsyah): 10.058 suara; Nomor Urut 3 (Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab): 1.349 suara; Nomor Urut 4 (Zaini Abdullah-Nasaruddin): 4.224 suara; Nomor Urut 5 (Muzakir Manaf-T.A Khalid): 77.954 suara dan Nomor Urut 6 (Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah): 60.892 suara.
Sedangkan perolehan suara calon Bupati-Wakil Bupati adalah: Nomor Urut 1 (Ridwan Abu Bakar-Abdul Rani): 88.698 suara dan Nomor Urut 2 (Hasballah Bin H.M Thaib-Syahrul Bin Syama�un): 93.228 suara. Pada saat pelaksanaan rapat pleno penghitungan suara bupati-wakil bupati, hanya diikuti oleh satu saksi yaitu saksi dari Pasangan Nomor Urut 2. Sedangkan saksi dari Pasangan Nomor Urut 1 meninggalkan tempat rapat, dengan mengajukan keberatan. Karena Pasangan Nomor Urut 1 menilai terdapat kecurangan serta adanya peristiwa tanggal 16 Februari lalu terkait Formulir C1. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Brimob, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran Dan Satpol PP, pada Kamis (23/02) pagi melaksanakan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Sebelum melaksanakan tugas Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi oleh: Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Agus Firman Yusmono, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Amril Isya Siregar, Kepala Detasemen Brimob Polda Sumatera Selatan AKBP Bachtiar Effendi, Danyon Raider Khusus 111/KB Mayor Inf M. Iqbal Lubis dan Kabid Trantib Satpol PP  T. Amran mengajak seluruh petugas untuk berzikir.
Sebelum kita melaksanakan tugas pengamanan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Pada Pemilukada Tahun 2017, marilah kita berzikir sekaligus memohon kepada Allah SWT agar kita dalam menjalankan tugas diberikan perlindungan oleh-Nya dan pelaksanaan rapat pleno bisa berjalan tertib, aman dan lancar, kata Kapolres.
Usai bezikir Kapolres menyampaikan, dalam melaksanakan apel bersama dalam rangka pengamanan rapat pleno kali ini, kita menyiapkan personil dan juga kelengkapannya. Mengingat ada isu akan ada pelaksanaan demo, oleh sebab itu kami bersama Dandim mempersiapkan personil untuk siaga. Sebagai aparat keamanan kita harus mampu menciptakan kondisi yang aman. Tegas Kapolres.
Ditambahkanya, misi pengamanan kita kali ini adalah misi kemanusiaan, utk itu para Danton dan Danki untuk mengambil anggotanya dan menempatkan posisi anggotanya di tempat yang sudah kami ploting. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Setidaknya 1.000 petugas gabungan melakukan pengamanan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Pada Pemilukada Tahun 2017 yang berlangsung di kantor KIP Aceh Timur. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Bertempat di Aula Wira Satya Polres Aceh Timur pada Kamis (22/02) siang berlangsung rapat koordinasi persiapan pengamanan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Pada Pemilukada Tahun 2017 oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur.
Rapat dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum dengan didampingi oleh Kepala Detasemen Brimob Polda Sumatera Selatan AKBP Bachtiar Effendi dan Perwira Penghubung Kodim 0104/Atim Mayor Sulistiyono.
Rapat yang membahas teknis pengamanan rapat pleno KIP ini diikuti oleh; Hoesni Thamrin (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur), T. Amran (Kabid Trantib Sat Pol PP Kabupaten Aceh Timur), para Kabag, Kasat, Kapolsek, Danki Brimob Polda Sumsel. Dalam rapat tersebut membahas tekhnis pengamanan selama rapat pleno berlangsung.
Kapolres mengatakan, besok (Kamis, 23/02) kita akan melakukan pengamanan rapat pleno KIP yang akan di laksanakan di kantor KIP. Untuk itu sangat penting dilakukan  rapat koordinasi ini agar pelaksanaan pengamanan dan rapat pleno bisa berjalan lancar.
Selain mengamankan kantor KIP dan pelaksanaan rapat, lanjut Kapolres, yang tidak kalah pentingnya adalah dokumen-dokumen yang berada di kantor KIP juga harus aman, mengingat itu adalah dokumen negara. Oleh karena itu dalam melaksanakan pengamanan esok, kita harus ekstra ketat terhadap tamu atau undangan yang akan memasuki kantor KIP. Kata Kapolres.
Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut adalah; Kapolres meminta kepada pasangan calon (Paslon) untuk tidak mengerahkan massa ke kantor KIP dengan dalih apapun. Untuk itu, Kapolsek bersama Danramil diminta untuk melakukan sosialisasi kepada para simpatisan atau pendukung paslon untuk tidak mengikuti ajakan bila ada orang atau kelompok untuk melakukan aksi ke kantor KIP esok hari. Pihak keamanan dalam hal ini Polisi dibantu oleh TNI dan Brimob akan menindak tegas apabila ada pengerahan massa.
Untuk pengamanan arus lalu lintas akan dilakukan oleh Satlantas Polres Aceh Timur dengan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya untuk arus lalu lintas, selama berlangsungnya rapat pleno, kendaraan dari arah Medan-Banda Aceh dan sebaliknya akan dialihkan melalui jalur alternatif yang akan dipandu oleh petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A. Gani mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan persiapan tempat pelaksanaan rapat pleno yang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB esok hari.
�Insya Allah persiapan sudah matang dan kami mohon do�a dari seluruh masyarakat Aceh Timur agar pelaksanaan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Timur Pada Pemilukada Tahun 2017 bisa berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Kata Ketua KIP Aceh Timur, Iskandar A. Gani. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Negara Kesatuan Republik Indonseia adalah negara hukum dan demokrasi. Salah satu bentuk demokrasi tersebut adalah pemilihan pemimpin negara dan kepala daerah. Saat ini, masyarakat Kabupaten Aceh Timur sedang melaksanakan pesta demokrasi dalam bentuk Pemilukada Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Bupati - Wakil Bupati Aceh Timur. Pada pemilukada tersebut terdapat tahapan-tahapan yang dimulai dari tahapan pendaftaran sampai tahapan pelantikan.
Besok, Kamis, 23 Februari 2017, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan menjadi hari penetapan Bupati - Wakil Bupati Aceh Timur terpilih yang diawali dengan sidang pleno tingkat kabupaten. Pelaksanaan sidang pleno tersebut wajib berjalan karena merupakan tahapan pemilukada. Sehingga setiap orang yang bertujuan mengganggu atau menggagalkan pelaksanaan sidang pleno merupakan katagori kejahatan yang mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 178 F Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 178 bulan.
Polres Aceh Timur dan Kodim 0104/Atim menjamin pelaksanaan sidang pleno esok hari tetap berjalan. Siapapun yang akan mengganggu jalannya sidang pleno tersebut akan dilakukan tindakan tegas.
Kapolres Aceh Timur menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh pada ajakan salah satu Pasangan Calon (Paslon)untuk melaksanakan aksi damai dalam rangka penolakan hasil pemilukada dan meminta pemilihan ulang. Unjuk rasa tersebut salah satu bentuk kejahatan yang dapat diproses hukum dengan ancaman pidana tersebut diatas.
Setelah hari pemungutan suara, salah satu paslon telah melakukan provokasi dan pembentukan opini negatif kepada masyarakat Aceh Timur dengan menyebarkan baik melalui surat maupun media sosial surat penolakan hasil pilkada kepada KIP Kabupaten Aceh Timur yang isinya pada poin 3 dan poin 4 berisi fitnah karena isi pada poin tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kita sebagai umat muslim agar diingat bahwa fitnah adalah perbuatan lebih kejam dari pada pembunuhan dan mendapatkan dosa besar yang tidak terampuni bila tidak dimaafkan oleh orang yang difitnah. 
Hari Selasa 22 Februari 2017, Hasil rapat Sentra Gakkumdu Aceh Timur bersama Sentra Gakkumdu Pusat terkait peristiwa pengambilan formulir C1 oleh ketua KIP dan ketua PPK Rantau Peurlak dengan kesimpulan belum dapat dipastikan bentuk pelanggarannya. Hal ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan tindak pidana atau kejahatan dalam pemilukada.
Kapolres Aceh Timur menegaskan akan menindak dengan tegas dan memproses hukum terhadap siapapun yang menjadi penggerak massa dan panitia dalam rangka unjuk rasa penolakan hasil pemilukada pada hari kamis tanggal 23 Februari 2016. Penggerak massa dan panitia  tersebut yang akan diproses hukum dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
Kapolres Aceh Timur telah memerintahkan jajaran untuk mendata dan menghimbau penggerak dan panitia unjuk rasa yang rencananya akan dilakukan oleh salah satu paslon yang sudah merasa kalah dalam pilkada Aceh Timur 2017 agar dibatalkan karena kegiatan tersebut kategori melanggar hukum dan mengkhianati masyarakat Aceh Timur yang memegang teguh ajaran islam dengan menerapkan syariat islam dalam kehidupan sehari-hari.
Paslon dan tim pemenangan harus menyadari bahwa untuk menjadi terpilih  dalam hasil pilkada harus mendapat ijin Allah SWT dan suara terbanyak dari rakyat. Walaupun merasamendapat suara rakyat banyak, namun Allah SWT belum mengijinkan, maka paslon tersebut tidak akan terpilih menjadi pemimpin.
Sekali lagi , dengan atas nama masyarakat Aceh Timur dan Undang-undang, Kapolres Aceh Timur akan menindak tegas dan memproses hukum kepada siapapun yang menjadi penggerak massa termasuk paslon dan panitia unjuk rasa yang bertujuan penolakan hasil pemilukada dari tingkat desa/gampong sampai tingkat kabupaten. (Brigadir Kamil).

Tribrata News Aceh Timur-Pasca kejadian pada tanggal 15 Februari 2017 malam terkait Formulir C1, mengundang reaksi dan opini di tengah masyarakat. Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyato, S.I.K, M. Hum pada setiap kesempatan secara tegas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang menyatakan bahwa telah terjadi perampasan Formulir C1.
Untuk menepis informasi yang berkembang di media sosial dan di tengah masyarakat Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Selasa (21/02) menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara rinci, berikut kronologisnya:
Pada hari Rabu, 15 Februari 2017 sekira pukul 23.30 WIB, Fajri ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ranto Peureulak meminta Iptu M. Musa (Kapolsek Ranto Peurelak) dengan mengatakan "Pak nanti saya minta pengawalan antar Formulir C1 ke kantor KIP".
Saat itu Kapolsek belum memberikan jawaban karena Kapolsek baru sampai ke kantor camat (PPK) dari pengawalan kotak suara.
Memasuki hari Kamis, 16 Februari2017 kurang lebih pukul 00.15 WIB, saat Kapolsek Ranto Peureulak sedang makan di salah satu ruangan kantor Camat, Fajri kembali mendatangi Kapolsek dan mengatakan "Pak, Formulir C 1 dari Desa Seumanah Jaya dan desa Paya Palas yang mau diantar ke KIP sudah dimasukkan ke dalam kotak suara. Jadi kotak suaranya harus dibuka dulu, dan harus disaksikan oleh Panwaslihcam, pihak keamanan, PPK dan saksi dari kedua belah pihak.
Setelah selesai makan, Kapolsek menuju aula tempat penyimpanan kotak suara dan dilihat saksi. Yang dimaksudkan oleh ketua PPK adalah saksi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (Juhadi) dan saksi dari Paslon Nomor Urut 2 (Safwan) sudah ada di depan kotak suara yang akan dibuka.
Selanjutnya kotak suara dibuka di hadapan kedua saksi yang disaksikan juga oleh Panwaslihcam, Ketua PPK dan anggota PPK Ranto Peureulak. Sementara Kapolsek Ranto Peureulak berada di belakang kedua saksi Paslon sambil merekam proses pembukaan kotak surat suara dari awal sampai akhir hingga kotak suara ditutup dan disegel kembali.
Sekira pukul 00.30 WIB ketua Fajri mengajak Kapolsek Ranto Peureulak untuk mengantar Formulir C 1 dan kemudian Kapolsek  menjawab, "besok aja." Namun oleh ketua PPK ditegaskan lagi "harus diantar malam ini juga", kemudian Kapolsek Ranto Peureulak menjawab kembali "dari KIP aja yang mengambil" karena kami ditugaskan menjaga dan mengamankan kotak suara di PPK". Ketua PPK menanyakan kepada Sekretaris KIP (Devi) dan Devi mengatakan "malam ini juga harus diantar"
Pada pukul 01.00 WIB, Fajri membawa map yang berisikan Formulir C1 keluar dari aula kantor camat tempat penyimpanan kotak suara, selanjutnya pintu aula kantor camat ditutup dan digembok. Fajri membawa Map yang berisikan formulir C1 untuk dibawa ke KIP Atim, dan karena merasa itu dokumen penting, maka Kapolsek Ranto Peureulak ikut melakukan pengamanan mengantar Formulir C1 tersebut.
Adapun yang mengantar Formulir C 1 tersebut terdiri dari Ketua PPK dan 1 anggota PPK, Panwaslihcam (Zulkifli) beserta 1 (satu) orang anggota Panwaslihcam dan Kapolsek Ranto Peurelak.
Sekira pukul 02.30 WIB Ketua PPK dan Panwaslihcam serta Kapolsek tiba di kantor KIP yang selanjut dokumen Formulir C1 diserahkan ke staf KIP Aceh Timur.
Tidak berapa lama, massa PA dipimpin oleh Agus Kadafi tiba di kantor KIP mempertanyakan pengambilan Formulir C1 oleh KIP di malam hari.
Atas peristiwa tersebut, sekira pkl 02.40 WIB, Kapolsek Ranto Peureulak menghubungi Kapolres Aceh Timur. Selanjutnya, Kapolres Aceh Timur menghubungi Ketua KIP Aceh Timur, menanyakan permasalahan yang terjadi. Ketua KIP menjawab ada kesalahpahaman terhadap pengambilan Formulir C1 dan sudah diselesaikan dengan cara akan mengembalikan Formulir C1 tersebut ke PPK.
Kemudian Kapolres Aceh Timur bicara dengan Agus Kadafi dan meminta untuk membawa keluar massa PA dari Kantor KIP. Namun disampaikan oleh Kapolsek Ranto Peureulak, sekitar 30 menit kemudian, Wakil Bupati Aceh Timur (Sahrul Bin Syamaun) bersama beberapa orang simpatisan PA datang bergabung di kantor KIP Aceh Timur dan pada pukul04.35 WIB, Kapolsek Ranto Peureulak kembali menghubungi Kapolres Aceh Timur, menyampaikan bahwa massa PA semakin banyak dan tidak mau keluar kantor KIP
Atas laporan tersebut, sekira pukul 04.00 WIB Kapolres Aceh Timur berangkat ke Kantor KIP. Dalam perjalanan, Kapolres Aceh Timur menghubungi Dandim 0104/Atim dan menginfokan adanya peristiwa tersebut. Kapolres Aceh Timur saya tiba di kantor KIP sekira pukul 04.30 WIB dan melihat massa PA diperkirakan 200 orang sudah berkumpul di loby kantor KIP Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur langsung menuju ke ruangan Ketua KIP yang di dalamnya sudah ada Wakil Bupati Aceh Timurdan Ketua Panwaslih Aceh Timur Zainal Abidin dan 3 (tiga) orang Komisioner KIP Aceh Timur. Kapolres kemudian membuka mediasi antara KIP Atim Wakil Bupati Aceh Timur didampingi Agus Kadafi. Dalam mediasi tersebut membahas beberapa poin, diantaranya:
1. Legalitas KIP mendapatkan Formulir C1 lalu dijelaskan oleh ketua Panwaslih (Zainal Abidin) bahwa seharusnya KIP Aceh Timur bisa mendapat Formulir C1 pada tanggal 16 Februari 2017 pada jam kerja, bukan malam hari.
2. Pembukaan kotak suara,dijelaskan oleh Ketua Panwaslih merupakan pelanggaran administrasi ataupun kode etik bila tidak dihadapan para saksi dan Panwaslihcam.
Dalam mediasi tersebut sepakat bahwa Formulir C1 yang sudah diantar oleh PPK dikembalikan ke PPK dan akan diambil oleh ketua KIP Aceh Timur pada tanggal 16 Februari 2017 siang (jam kerja).
Saat mediasi sudah selesai, sekira pukul 05.15 WIB, Bupati Aceh Timur (Hasbalah Bin M. Thaib) datang ke Kantor KIP dan langsung masuk ke ruangan Ketua KIP yang meminta Formulir C1 dikembalikan ke PPK. Saat itu, Kapolres Aceh Timur meredakan suasana dengan meminta Bupati untuk bersabar. Sesaat kemudian terdengar Adzan Subuh. Kapolres bersama Bupati Aceh Timur keluar dari ruangan Ketua KIP menuju masjid untuk menunaikan Sholat Subuh.
Setelah menunaikan Sholat Subuh dan masih di dalam masjid, Bupati mendapat telpon dari simpatisan PAyang menginformasikan bahwa ada orang yang bersembunyi di bawah meja Ketua KIP Aceh Timur. Orang yang dimaksud adalah Fajri Ketua PPK Ranto Peureulak. Adanya info tersebut, Kapolres Aceh Timur bergegas kembali ke kantor KIP dan langsung ke ruangan ketua KIP.
Saat itu Kapolres Aceh Timur melihat Fajri sedang duduk di pojok belakang kursi ketua KIP dalam kondisi ketakutan.
Atas temuan tersebut, emosi massa PA yang berada di dalam maupun luar ruangan mulai memanas.
Melihat kondisi Fajri yang terus ketakutan dan situasi tidak memungkinkan, Kapolres Aceh Timur meminta kepada Ketua Panwaslih untuk membawa Fajri beserta barang bukti berupa Formulir C1 ke Kantor Panwaslih. Keberangkatan mereka dikawal oleh Kasatreskrim Polres Aceh Timur.
Sementara itu beberapa dokumen Formulir C1 yang ada di dalam kantor KIP dibawa oleh Komisioner KIP (Sofyan) ke kantor Panwaslih untuk diverifikasi. Apakah ada perubahan data atau tidak.
Usai Formulir C1 dibawa ke kantor Panwaslih, Kapolres Aceh Timur meminta kepada massa untuk meninggalkan kantor KIP, namun mereka belum mau, karena ada mobil Toyota Rush yang diduga mengangkut kertas Formulir C1 kosong. Sehingga mobil tersebut juga dibawa ke kantor Panwaslih dengandikawal oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Timur.
Setelah dokumen Formulir C1 dibawa ke kantor Panwaslih, Kapolres Aceh Timur meminta Bupati Aceh Timur untuk membawa massa PA keluar kantor KIP. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Bupati yang mengajak simpatisan PA untuk pulang.
Setelah massa atau simpatisan dari PA sudah meninggalkan kantor KIP dan situasi berangsur kondusif, sekira pukul06.40 WIB, Kapolres Aceh Timur meninggalkan kantor KIP Aceh Timur. (Iwan Gunawan).
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget