Halloween Costume ideas 2015
Articles by "ALABAS"

Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) ALABAS, Armen Deski bersama salah seorang koleganya, dalam sebuah pertemuan di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (12/3). (Istimewa)
AMP - Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) Alabas, Armen Deski menyebut perlunya pemekaran Provinsi Aceh bukan untuk tujuan merdeka, tetapi tetap di dalam NKRI. Demikian disampaikannya kepada Waspada Online dalam sebuah pertemuan, di Hotel JW MArriot Medan, belum lama ini.

Menurut Armen, dalam MoU Helsinski, maupun Undang-undang No. 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, tidak ada satupun kalimat yang secara tegas melarang Aceh dimekarkan menjadi dua provinsi, bahkan lebih. “Jika selama ini dikaitkan dengan batas wilayah yang mengacu pada MoU Helsinski dalam poin 1.14-perbatasan wilayah Aceh, harus merujuk pada perbatasasn 1 Juli 1956. Itu tidak berkaitan dan bertentangan, tegasnya.

“Pemekaran Alabas ini tidak bertentangan dengan UUPA dan MoU, satu pasal pun tidak ada bertentangan. Beritahu kepada saya jika ada satu pasal dalam UUPA dan butir-butir pada poin MoU, yang menyatakan pembentukan provinsi Alabas, tidak boleh atau bertentangan,” kata Armen.

Disebutkannya, MoU hanyalah nota kesepakatan, bukan agreement dan bukan semua yang ada di MoU menjadi satu agreement. Armen menuding orang tersebut tidak paham tentang hal pemekaran. “Seperti Fachrul Razi, dia tidak paham dan mengerti dengan Komisi II DPR-RI, dia hanya Anggota DPD-RI. MoU hanya nota kesepakatan, bukan agreement. Poin-poin mana saja di MoU Helsisnki yang melarang adanya pemekaran dan bertentangan dengan UUPA, dia membuat pernyataan seolah-olah dia mengerti,” tuturnya.

“Kalau memang dia tidak tahu, coba tanya dengan yang lebih mengerti, jangan sembarang mengeluarkan statement. Kalau memang Pemerintah Aceh ingin membuka diri, panggil dan undang kami KP3 Alabas. Pertanyakan hal pemekaran tersebut kepada kami dan berunding. Apabila dalam perundingan tersebut ada hal yang jauh lebih penting, kan bisa berbicara dulu kepada kami. Bukan mengeluarkan perkataan bahwa kami ingin memecah-belah Aceh, kami tidak ingin pisah dari Aceh, kami ingin membesarkan Aceh,” tegas Armen.

“Kita tetap Aceh, walinya tetap, semuanya tetap. Hanya pemerintahan saja yang menjadi dua.”

Aceh, dikatakan Armen dulu diajukan sebagai daerah istimewa, tetapi keistimewaanya apa? Lalu di kemudian hari sering timbul gejolak. Indonesia merdeka modalnya Aceh dan Yogya.

“Selama ini kita mengetahui keistimewaan Aceh, kalau Yogya istimewa, gubernurnya pun harus dari istana. Kita mau buat keistimewaan Aceh juga ada, selama ini hasil alam kita selalu diambil oleh orang lain. Tetapi bila Aceh terdapat dua atau tiga, dan empat provinsi, hasil ini akan kembali ke kita lagi. Keistimewaan ini juga harus dilihat, seperti adanya provinsi baru, dalam penerimaan TNI, atau pemilihan Gubernur, dan anggota DPR-RI, Aceh akan lebih banyak keterwakilannya di pusat sana,” imbuhnya.

Armen bercita-cita, suatu saat Aceh punya dua, tiga atau empat provinsi, dengan satu wali nanggroe. Wali Nanggroe itu sudah disahkan melalui undang-undang, tetapi posisinya sekarang sedikit janggal. “Makanya kita minta keistimewaan Aceh itu. Pemerintah Aceh itu punya dua, tiga dan emapst provinsi dengan satu wali, kalsu perlu 5 tahun wali ada dari Provinsi Aceh, lima tahun kedepan  wali dari provinsi-provinsi yang baru,” harapnya.

Seperti Malaysia, kata Armen, disana ada 9 kerajaan dan itu dapat disatukan dengan istilah Yang Dipertuan Agung bagi wali tersebut. Dan tugas wali di Aceh sebagai pemersatu, bukan membuat perbedaan diantara masyarakat. “Kalau hali ini diwujudkan, kami yakin tidak akan ada perpecahan di Aceh, tidak ada kesenjangan dan Aceh akan tetap dalam bingkai NKRI,” katanya.

Armen mengaku KP3 Alabas merasa sangat kecewa, dengan adanya oknum-oknum yang mengatakan tidak adanya pemekaran provinsi, ini adalah satu pembodohan yang dilakukan oleh mereka terhadap masyarakat. Sedangkan pemerintah sendiri mengatur dan mengizinkan adanya pemekaran. Wacana pemekaran ini sudah sangat lama didengungkan, bahkan dari sebelum adanya MoU Helsinski.

“Dimana saat itu sewaktu bencana alam terbesar menghantam wilayah Aceh 2004-2005, kami cooling down. Selama ini kami sudah menghormati moratorium dan MoU Helsinski. Tetapi dengan adanya perdamaian di Aceh, wajar saja pemekaran provinsi ini dilanjutkan lagi,” jelas Armen.

Soal adanya elit yang bermain, tidak ada satu perjuangan pun dilakukan tanpa elit. Masa Soekarno saja dulu juga ada. Jadi ini bukanlah kepentingan para elit. “Contohnya saya, usia sudah 67 tahun, mana mungkin saya yang akan memimpin di provinsi baru tersebut. Ini murni untuk anak cucu kita nantinya,” imbuh dia.

Dengan adanya pemekaran provinsi baru, diharapkan akan adanya perubahan baru nantinya. Apalagi wilayah Alabas punya potensi sumber daya alam yang sangat luar biasa seperti, uranium, minyak, gas, tambang emas dan lainnya. “Siapa yang ingin menguasai dunia harus mempunyai dan memegang sumber alam tersebut, dan itu hanya ada di Alabas. Dari sumber alam ini nantinya juga akan turut membantu wilayah Aceh lainnya,” tutup Armen. (waspada)

AMP - Pada masa pra kolonial, sebutan Reje dan Kejurun di Kabupaten Aceh Tengah digunakan untuk orang yang mengatur organisasi/persekutuan hukum yang relatif besar seperti Kerajaan Linge, sedangkan sebutan Penghulu digunakan untuk orang yang mengatur organisasi/persekutuan hukum yang relatif kecil, seperti Kerajaan Bukit, Cik (Bebesen) dan lain-lain.

Reje dan Kejurun dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh suatu Majelis Penasehat yang terdiri dari unsur cerdik pandai, alim uIama dan orang-orang terkemuka dalam masvarakat. Penghulu (Reje) dibantu oleh Petue, Imem dan Rakyat disebut dengan istilah Sarak Opat. Sarak Opat tersebut dibantu pula oleh beberapa orang yang disebut dengan ”Hariye”.

Reje berfungsi sebagai Musuket Sipet, Petue berfungsi sebagai Musidik Sasat, Imem berfungsi sebagai Muperlu Sunet dan Rakyat berfungsi sebagai Genap Mufakat. Pemerintahan dilaksanakan secara demokratis dengan semboyan: Sudere genap mufakat (Musyawarah)

1. Urang tue musidik sasat (Kebijaksanaan kaum tua).
2. Pegawe muperlu sunet (Urusan hukum Agama).
3. Penghlulu musuket sipet (Raja menjalankan Peraturan yang baik dan adil).

Masa Kolonial

Secara hukum, Kabupaten Aceh Tengah dikukuhkan pada tahun 1956 melalui undang-undang No. 7 Tahun 1956. Meskipun demikian, Aceh Tengah telah eksis sejak zaman pendudukan Belanda (1904 -1942). Pada masa itu wilayah Takengon (Onder Afdeeling Nordkus Atjeh) dengan Sigli sebagai ibukotanya.
Pos Belanda Di Takengon
Onder Afdeeling Takengon yang beribu Negeri Takengon terbagi atas empat Negeri (Lanscap) yaitu :
1. Lanscap Bukit beribukota Mampak
2. Lanscap Linge beribukota Isaq
3. Lanscap Syiah Utama beribukota Nosar
4. Lanscap Cik beribukota Kemili
Setelah berakhirnya masa pendudukan Belanda, diteruskan dengan masa pendudukan Jepang (1942- 1945). Pada masa pendudukan Jepang wilayah tidak berubah. Jepang hanya mengganti nama seperti :
  1. Onder Afdeeling diganti menjadi Gun (dipimpin oleh pribumi yang disebut dengan Gunco)
  2. Lanscap diganti menjadi Sun (dipimpin oleh pribumi yang disebut dengan Gunco)
Sebutan Gun dan Sun kembali diubah namanya pada masa kemerdekaan (1945) yaitu menjadi wilayah, selanjutnya berubah lagi menjadi kabupaten yang terdiri atas beberapa kewedanan dan Sun menjadi Negeri, selanjutnya berubah lagi menjadi Kecamatan.
Pada saat itu, Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas tiga kewedanan yaitu :
1. Kewedanan Takengon
2. Kewedanan Gayo Lues dan
3. Kewedanan Tanah Alas

 Sumber : Gayo.hol.es

AMP – Senator Aceh Fachrul Razi dilaporkan batal tampil di lapangan bola kaki Teunom, Aceh Jaya. Senator yang digelar sebagai Tokoh Muda Pemersatu Aceh itu kabarnya dihadang masuk oleh 500 anggota Peta, Forkab, eks kombatan dan pemuda lainnya.

Sebelumnya, Fachrul Razi yang getol menolak Alabas dikabarkan akan menghadiri acara yang dibuat oleh Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa se- Pantai Barat Selatan Aceh (GERAKAN PERSATUAN ACEH).

Dalam pengumuman yang disebarkan disebut bahwa acara bertema “Merawat Perdamaian Aceh, Menyatukan Aceh dalam Bingkai NKRI” akan dihadiri langsung oleh Tokoh Muda Pemersatu Aceh Senator Fachrul Razi Mip. Acara juga dimeriahkan oleh Komedi Aceh Eumpang Breuh Bg Joni dan Mando Gapi.

Namun, massa yang tergabung dalam organisasi Peta, Forkab, Eks Kombantan GAM Minggu (06/03/2016), menolak kedatangan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dilapangan Bola Kaki Gampong Keudee Teunom Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.

Mereka dengan cepat bergerak dan menyebar sekaligus memasang spanduk yang berisi tulisan, “Fahcrul Razi haram menginjak Bumi Teuku Umar. Jangan ganggu kami untuk hidup sejahtera dengan pemekaran, uruslah dirimu sendiri.”

Munir juga mengatakan, massa pendukung Fachrul Razi tidak sampai 100 orang yang hadir. “Sedangkan kami ada lebih kurang 500 orang,” sebut Munir alias Abu Rimung Daya yang ikut menolak kehadiran Fachrul Razi.

Munir juga membenarkan bahwa Senator Aceh itu gagal tampil di acara. Bagi Munir, Fachrul Razi haram menginjak Bumi Teuku Umar. Munir menegaskan dukungannya terhadap pembentukan provinsi Alabas. Baginya, pembentukan Alabas bukan untuk membelah Aceh melainkan hanya cara untuk mewujudkan percepatan mensejahterakan rakyat di Alabas.

“Fachrul Razi sudah gagal memenuhi janjinya dan ia datang ke sini hanya untuk kepentingan dirinya ke depan saja. Jadi kami tolak,” tegasnya.

Kini, dikabarkan Fachrul Razi sudah meninggalkan tempat dan kabarnya sudah bertolak ke Banda Aceh. Wartawan aceHTrend yang mencoba menghubungi Senator Aceh itu tidak mengangkat telepon. Menurut ajudannya, mereka sedang mencoba datang ke lokasi. Kabar terakhir, acara hiburan tetap dilanjutkan namun panggung sudah dikuasai oleh kelompok penentang Fachrul Razi. [Sumber: acehtrend.co]

HANYA sekosa kata meluncur lewat lidah Jokowi; “belum!”. Selebihnya, Presiden Republik Indonesia itu bicara verbalitas saja. Kendati wartawan terus ‘memaksa’ agar mulut pria yang mengklaim bahwa Bener Meriah merupakan kampung halaman kedua, ini kenan berbicara banyak tentang pemekaran Alabas (Aceh Leuser Antara Barat Selatan). Akankah upaya pemekaran ini menemui jalan buntu dan menjadi fatamorgana atau bagian dari cerita?

Juru warta tanpa henti terus berusaha mengorek informasi terkait pemekaran Provinsi Alabas yang kabarnya akan terwujud di tahun 2016 ini. Presiden kemudian menegaskan, saat ini pemerintah menghentikan sementara (moratorium) pemekaran. Itu sebabnya, lanjut Jokowi, tidak ada pemekaran daerah otonomi baru. “Belum ada, saat ini pemerintah sedang melakukan moratorium pemekaran,” kata Presiden selepas meresmikan Bandara Rembele di Bener Meriah, Rabu, 2 Maret 2016.

Jokowi menjelaskan pembahasan pemekaran daerah sudah dibahas. Akan tetapi pemerintah memutuskan sementara melakukan moratorium terhadap pemekaran daerah. “Pemekaran sudah dibahas, dan pemerintah memutuskan untuk moratorium pemekaran,” tegasnya.

Kunjungan Presiden ke dataran tinggi gayo untuk meresmikan Bandara Rembele. Kedatangan Jokowi ke Bener Meriah didampingi sejumlah pejabat teras dari Jakarta, semisal Sekretaris Kabinet Pramono Anung beserta rombongan lainnya dengan menggunakan pesawat CN-295. Setelah menjelajah angkasa selama 45 menit dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, rombongan Presiden mendarat di lapangan terbang Rembele sekira pukul 09.45 Wib, disambut Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Malik Mahmud serta sejumlah pejabat daerah di kawasan dataran tinggi Gayo lainnya.

Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan ia pernah tinggal di Bener Meriah saat dirinya masih muda untuk bekerja di daerah itu. Presiden juga sempat bertanya kepada Menteri Perhubungan tentang lokasi rumah yang ditinggalinya saat tinggal di dataran tinggi Gayo. “Ternyata sudah digusur untuk pelebaran bandara Rembele,” ucap Presiden menirukan jawaban Menteri Perhubungan.

Sambil berseloroh, Presiden mengatakan bahwa seharusnya membongkar rumah, apalagi rumah seorang Presiden, perlu meminta izin terlebih dahulu. “Tapi izinnya tadi pagi, izinnya kan harus sebelumnya. Cuma demi kepentingan umum dan demi masyarakat, ya silakan. Ini bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Presiden.

Lantas, bagaimana keberlangsungan proses pemekaran Alabas di tingkat pusat? Sementara, Presiden sudah dengan tegas menyatakan bahwa telah memutuskan untuk moratorium. Menurut Mantan Ketua DPRK Bener Meriah, Ir Syarkati yang merupakan salah seorang orang sahabat Jokowi memberikan pernyataan berbeda dengan orang nomor satu di Tanah Air.

Dituturkannya, sewaktu makan siang bersama Jokowi, dirinya sempat menyampaikan agar Presiden bisa membantu merealisasikan terbentuknya pemekaran Provinsi Alabas. Dimana, ia sendiri merupakan Sekretaris KP3 Alabas Kabupaten Bener Meriah. “Sewaktu makan siang tadi, saya sampaikan pada Pak Jokowi agar membantu Alabas. Beliau (Presiden-red) menyatakan baik dan raut wajahnya merespon baik sekali,” papar Syarkati.

Akankah perjalanan panjang perjuangan pemekaran daerah ini akan menuai sukses atau malah karam dengan sendirinya, lantaran pemerintah telah melakukan moratorium? Padahal, komponen masyarakat di kawasan dataran tinggi Gayo dan pantai barat selatan Aceh, sangat mendambakan adanya sebuah pusat pemerintahan provinsi yang mampu mempersingkat rentang kendali.

Syafriadi Ramadhan misalnya, mengaku siap untuk memperjuangkan pemekaran Alabas sampai titik darah terakhir. Ia pula mengajak semua elemen pemuda di kawasan itu untuk menyatukan barisan mendukung dan mengupayakan realisasi terbentuknya provinsi baru yang didambakan selama ini.

Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tenggara ini juga meminta Presiden Jokowi agar bisa mempertimbangkan bahwa kebutuhan pemekaran daerah adalah salah satu langkah percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi serta terwujudnya kehidupan rakyat yang adil dan sejahtera. Selama ini, kata dia, pihaknya di wilayah tengah Aceh, sangat sulit menjangkau pusat pemerintahan Aceh yang terletak di Banda Aceh. Selain itu, tingkat kesejahteraan dan pembangunan di daerahnya juga terbilang tertinggal dibandingkan kabupaten lain di daerah pesisir Aceh.

“Saya harap Presiden memahami kondisi kami di dataran tinggi ini. Beliau pernah tinggal di kawasan Leuser, tentu bisa merasakan sulitnya akses transportasi dan lainnya, sehingga menjadi penting adanya pusat pemerintahan provinsi baru,” sebut aktivis muda berkulit hitam manis ini.

Sebelumnya, Selasa (1/03/16) sore, sejumlah elemen sipil melakukan aksi unjuk aspirasi di depan pendopo Bupati Aceh Tengah, dimana Gubernur Aceh Zaini Abdullah beserta rombongan berada disana untuk bermalam sebelum mengikuti acara peresmian Bandara Remele di Bener Meriah keesokan harinya.

Massa dari kalangan HMI, GMNI, Aliansi Parlemen Jalanan, IPPEMATA, Forum Mahasiswa Gayo Lues, Gerak Gayo, dan lainnya itu, menyatakan dukung sepenuhnya pemekaran Alabas.  “Gubernur dan Wakil Gubernur, tidak berhak menghalangi Pemekaran Provinsi Alabas,” ujar salah seorang demonstran.

Mereka juga meminta agar pihak eksekutif dan legislatif Aceh, mengikhlaskan terbentuknya Provinsi Alabas. ”Kami juga sudah lelah hidup di bawah jajahan Pemerintahan Aceh,” teriak pendemo.

Nah, bagaimanakah keberlanjutan Alabas? Apakah dengan mendaratnya Presiden Jokowi di Bandara Rembele memberikan pertanda bahwa Alabas sekarat?

Sumber: suara publik

AMP - Coba simak salah satu kalimat yang dikeluarkan oleh saudara kita tokoh-tokoh pejuang Alabas, "Alabas bukan berpisah dari Aceh tapi hanya mekar saja".
Seperti itulah kalimat yang kini sering dipakai oleh tokoh-tokoh pejuang Alabas, bisa dikategorikan sekedar basa-basi dan tidak relevan, kalimat itu terucap hanya untuk membius rakyat dan pejabat Aceh yang berada di induk. Lalu mungkinkah perpecahan akan terjadi?
Secara hakikat segalanya tiada yang tidak mungkin terjadi, tapi secara adat hal tersebut sangat berlawanan dengan aturan-aturan hukum yang berlaku.

Tuntutan pemekaran Alabas (Aceh Lauser Antara dan Barat Selatan) dari provinsi induknya (Aceh), kini kembali mencuat akan memanas di Aceh. Kemungkinan sengaja atau tidak dihembuskannya isu ini lumrah menjelang pilkada 2017 nanti.

Keinginan pemekaran oleh sebagian tokoh selalu saja dilatar-belakangi oleh alasan-alasan ketidak-adilan dan ketimpangan pembangunan yang dirasakan penduduk di wilayah tersebut. Namun keinginan membelah Aceh tersebut harus pula disikapi secara bijak dan baik. Coba ingatkah kita akan sejarah pembentukan negeri Aceh dari masa ke masa? Maka kita jangan mudah sejarah masa lalu yang telah ditempuh dengan penuh pengorbanan darah dan air mata.

Sejenak mengingat dahulu NKRI telah memecahbelahkan Aceh, terbentuknya provinsi Aceh diiringi dengan konflik puluhan tahun yang lalu juga salah satunya merupakan hasil dari pemekaran wilayah Aceh dari NKRI karena alasan yang sama. Dan sejarah pembentukan provinsi di Indonesia pun sudah berulang kali terjadi perubahan peta dan batas wilayahnya.

Maaf kepada saudara-saudara yang pro pemekaran Aceh, jika tulisan ini berbicara begini bukan bermaksud penulis tidak suka dengan kemauan saudara-saudara, namun penulis hanya mengungkapkan bahwa jika kemauan pejuang Alabas dipaksakan itu berarti Aceh kelak terancam konflik baru lagi.

Padahal negeri kita Aceh ini belum lagi merasakan kedamaian seutuhnya karena kemarin baru saja berakhir konflik RI-GAM, tapi kini dengan adanya pemekaran /pemisahan atau pecah-belah Aceh maka otomatis akan terjadi konflik horizontal yang menghancukan semua persaudaraan kita yang telah terjalin. Konsekwensi dari pemecahan tersebut alamat aturan hukum yang telah diatur akan saling berbenturan maka itu akan mengancam konflik yang lebih serius lagi kedepan mengingat kelompok GAM yang telah mengharga-matikan masalah tersebut.

Mengapa bisa demikian?
Kita perlu mengulang kaji kembali, untuk diketahui saja Aceh telah terikat kuat oleh undang-undang yang diatur dalam UUPA antara GAM dan RI. Di dalam aturan tersebut jelas telah termaktub bahwa perbatasan Aceh (selaku induk) adalah sesuai MoU Helsinki poin 1.1.4. menyatakan bahwa Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

Isi pokok dari UUPA, yang terdiri dari 40 Bab, dengan 273 pasal, antaraa lain :

"Pembagian Daerah Aceh dan Kawasan Khusus, terdiri atas 4 pasal (pasal 2-pasal 5). Dalam pasal 3, ditegaskan tentang batas-batas daerah Aceh, yakni: sebelah utara dengan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Provinsi Sumut, sebelah timur dengan Selat Malaka, dan sebelah barat dengan Samudera Indonesia".

Kemudian untuk kewenangan Pemerintahan Aceh dan kabupaten /kota, terdiri atas 4 pasal, yakni pasal 7-pasal 10. Dalam pasal 8 ditegaskan antara lain bahwa :

- Rencana persetujuan internasional yang berkaitan dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh pemerintah pusat,
- Rencana pembentukan UU oleh DPRRI yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh,
- Keduanya dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh.
- Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah pusat.
- Dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan gubernur.

Maka, mengutip seperti perkataan Fadli Zon di harian Serambi Indonesia edisi 18 Februari 2016, saat ini solusi altenatif lain fokuskan dahulu kesejahteraan masing-masing daerah, atau bisa juga mekarkan ke kabupaten / kota dan bukan ke provinsi.
Ingat rakyat Aceh saat ini memerlukan pemimpin yang adli, bukan malah memerlukan (mencari masalah) provinsi baru dan tentu itu tidak akan memsejahterakan rakyat secara keseluruhan jika pemimpinnya tidak berkualitas bagus dan adil.

Demikan, semoga buat saudara-saudara yang pro Alabas mengerti dengan tulisan ini.


Penulis : Oleh : Yanda Mahyalil Aceh 

BELAKANGAN ini, wacana pemekaran Aceh semakin kencang bergulir. Seolah, sibak rukok theuk—mengutip istilah paling populer masa konflik—, Aceh akan terbelah menjadi dua provinsi. Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara Barat Selatan (Alabas) akan terwujud dalam tahun ini.

Setidaknya, nyanyian tersebut makin santer disuarakan para elit politik asal lintas Tengah dan Barat Selatan Aceh. Di antaranya, anggota DPRA Abdullah Saleh (Partai Aceh), anggota DPR-RI Tagore Abubakar (PDI Perjuangan) dan Muslim Aiyub (PAN) yang kini giat memperjuangkan pembentukan Provinsi Alabas sebagai daerah otonomi baru pecahan dari Provinsi Aceh.
Ilustrasi Alabas [Pikiran Merdeka]

Komite Percepatan Pemekaran Provinsi (KP3) Alabas Pusat yang diketuai Armen Desky juga terus meyakinkan masyarakat, bahwa perjuangan mereka hampir rampung dibahas di tingkat Pemerintah Pusat. Bahkan, mereka telah menyiapkan Kota Subulussalam sebagai ibukota Provinsi Alabas nanti.

Alasan klasik masih menjadi dasar tuntutan pembentukan Alabas. Menurut mereka, selama ini pembangunan di 12 kabupaten/kota yang tergabung dalam Alabas jauh tertinggal dibandingkan daerah lain di Aceh. Dipastikan, tidak ada opsi lain yang bisa mengantisipasi persoalan itu. Kerenanya, pembentukan Provinsi Alabas menjadi urgent demi terciptanya pemerataan pembangunan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.

Yang menjadi pertanyaan, benarkah alasan klasik itu menjadi motif utama menguatnya tuntutan pemekaran Provinsi Aceh belakangan ini? Tentu tidak semuanya benar. Sebab, cukup banyak tuntutan pemekaran kabupaten/kota dan provinsi justru tidak menggambaran kebutuhan nyata untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan daerah.

Dari catatan kita, lebih 30 persen daerah otonomi baru yang lahir pasca reformasi tidak berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Bahkan sebaliknya, tidak sedikit daerah yang layu setelah dimekarkan.

Apalagi aspirasi pemekaran dilatarbelakangi agenda personal segelintir elit politik. Dengan harapan, bila tuntutan itu terwujud maka akan berpeluang menikmati sumber-sumber kekuasaan dan ekonomi baru yang dilahirkan daerah otonomi baru tersebut. Dampak dari agenda sempit di balik tuntutan pemekaran daerah seperti itu, tentu lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.

Meski begitu, kita berharap tidak demikian dengan tuntutan pemekaran Aceh yang digaungkan belakangan ini. Semoga wacana pembentukan Provinsi Alabas bukan sebatas kepentingan politik segelintir elit Aceh, melainkan sepenuhnya demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan itu.

Andai Alabas memang sudah memenuhi syarat menjadi sebuah provinsi, pun masih perlu dilakukan audit independen yang komprehensif dan harus ada masa transisi yang diawasi oleh Aceh induk. Kalau memang sudah bisa berdiri di kaki sendiri, baru di-UU-kan sebagai daerah otonomi baru. Dengan demikian, pemekaran itu benar-benar dapat menyejahterakan masyarakat Aceh secara keseluruhan, baik yang dinaungi Pemerintah Aceh induk maupun masyarakat di wilayah Pemerintah Alabas.[]

AMP - Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tahun 2016 tentang Desain Besar Penataan Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Tengku Muharuddin menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Dalam RPP tersebut, pemerintah akan menambah 10 provinsi baru termasuk Aceh.Pembentukan provinsi berdasarkan pada pertimbangan kawasan strategis nasional. Untuk provinsi Aceh, pembentukan provinsi baru dapat dilakukan dengan pertimbangan adanya potensi untuk pengembangan kawasan ekonomi khusus serta percepatan pemerataan pembangunan dan perbaikan layanan publik.

“Itu kita serahkan saja kepada elit politik di pusat, kalau memang tidak perlu adanya persetujuan gubernur untuk pemekaran tidak ada masalah, silahkan, jalankan saja,” kata Tgk Muharuddin saat dijumpai AJNN di DPRA, Senin (15/02)

Menurut Tgk Muharuddin, seharusnya panitia pemekaran melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh, dan DPRA untuk mencari solusi terhadap wacana pemekaran tersebut.

“Indahnya, kalau memang mereka mengangap harus ada dukungan dari Pemerintah Aceh, berbarengan sampaikan kepada kita,” kata Tgk Muharuddin.

“Melakukan hiring dengan gubernur dan DPRA, jujur saja selama ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan kita,” tambahnya.

Oleh sebab itu kata dia, DPRA menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat.

“Itu menjadi otoritas pemerintah pusat, kita lihat nanti seperti apa, apakah akan meminta persetujuan DPR atau pun mendengarkan saran dari Pemerintah Aceh kita tunggu saja prosesnya,” tutup Tgk Muharuddin. [AJNN]
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget