Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Hukum"

AMNews - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sigli Mahzal Abdullah,  27 tahun, diperiksa polisi terkait status di akun facebook-nya. Mahzal memosting status di facebook-nya pada Sabtu 18 April 2020 yang memuat kalimat: “Ada yang lagi orderan masker di dalam anggaran desa, asik nih 730 gampong dalam pengawasan 'awak nyan', Para Keuchik dalam tekanan. Covid 'rezeki' dalam sempit. Negeri durjana.”

“Saya mendapat surat pemanggilan pada tanggal 21 April 2020, dan esoknya saya penuhi panggilan ke  Polres Pidie,” kata Mahzal Abdullah, Selasa, 28 April 2020.

Dalam surat bernomor B/140/IV/Res.2.5./2020/Reskrim tertanggal 20 April 2020, permintaan keterangan pada Mahzal Abdullah sebagai saksi sehubungan dengan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian menggunakan media sosial dalam pasal 45A ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


“Saya diperiksa dari jam 09.00 sampai dengan jam 11.00 lewat. Berdasarkan status FB saya itu saya diperiksa,” kata Mahzal lagi.

Kasatreskrim Polres Pidie AKP Eko Rendi Oktama SH membenarkan pemanggilan Mahzal Abdullah sebagai saksi. “Itu laporan informasi. Prosesnya penyelidikan. Jika ditemukan pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Untuk progress ditunggu saja, kalau ada pidana mungkin akan ada tersangka,” kata dia, Selasa, 28 April 2020 pada sinarpidie.co.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul SH MH mengatakan seharusnya yang dilakukan oleh polisi ialah menelusuri kebenaran yang disampaikan oleh Mahzal Abdullah bahwa ada orderan masker dalam anggaran desa yang patut diduga berbenturan dengan konflik kepentingan oknum tertentu. “Bukan memeriksa si pengkritik bahkan menggiring pengkritik menjadi tersangka. Jika hal itu terjadi berarti polisi telah salah menerapkan UU ITE,” kata Syahrul SH MH, Selasa, 28 April 2020.

LBH Banda Aceh menilai apa yang disampaikan Mahzal Abdullah adalah untuk kepentingan umum. “Konteks yang dia kritik anggaran masker dari dana desa dan posisi keuchik yang terjepit karena anggaran dana desa belum keluar. Posisi keuchik di sini sebagai pejabat publik. Polisi jangan menafsir sendiri UU ITE. Ada perintah dalam UU ITE untuk memanggil ahli dari Kominfo. Jangan UU ITE digunakan seperti orang pasang jaring ikan di laut. LBH siap mengawal kasus ini, dan jika kasus ini berlanjut dengan penetapan tersangka LBH akan mendampingi Mahzal,” tutup Syahrul. [sinarpidie.co]

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian beserta staf menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (18/12). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
AMNews –Anggota Opsnal Unit 3, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil gagalkan penyelundupan sabu-sabu (SS) yang disalurkan melalui jalur udara. Enam tersangka ditembak dalam penangkapan itu, mereka adalah tersangka bandar, pengedar, dan pemesan.

Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, keenam tersangka tersebut merupakan jaringan asal Aceh. Diantaranya keenam tersebut terdapat dua orang warga asalnTulungagung.

“Kita sebelumnya mengungkap tujuh kilogram dari jaringan Aceh, kemudian 1,3 kilogram yang akan dikirim ke Sokobanah, Madura. Dan ini kebetulan ada yang tertangkap enam orang,” kata Kompol Memo, Rabu (18/12).

Keenam tersangka ini diantaranya adalah, DS, 23, warga Aceh Utara, MZ, 31, warga Aceh Utara, RA, 41, warga Aceh Timur, FH, 26, warga Aceh Utara, MN, 20, warga Aceh Utara, JF, 42, warga Malang, dan DI, 41, warga Tulungagung.

Menurut keterangan dari Kompol Memo, keenam orang tersebut sudah enam kali berangkat ke Bandara Juanda untuk melakukan pengiriman SS seberat tiga 46,27 gram.

“Satu kali mereka berangkat ke Malang. Dari Medan menuju ke Surabaya disimpan didalam sepasang sepatu, satu orang minimal membawa setengah kilo gram,” ungkap Memo.

Pengirim barang haram tersebut rata-rata berdomisili di kawasan Aceh dan sekitarnya. Total barang sejumlah 3 kilo gram SS tersebut telah dikirim dan diterima oleh bandar dari Tulungagung.

“Jadi ini barang bukti yang kita terima hanya setengah ons. Sisannya sudah tersebar. Tentu kita terus melakukan penyelidikan dan kita kejar yang megang,” tegasnya.

Dari keenam tersangka tersebut terpaksa kakinya ditembus timah panas oleh polisi saat dilakukan penggerebekan di sebuah Wisma kawasan Malang mereka sempat melawan petugas.

“Tetap ini jaringan dari Malaysia yang dilewatkan dari Aceh dan Medan, lalu dikirim ke Jatim khususnya Surabaya dan Malang. Jaringannya sudah kami ketahui,” pungkasnya. | Jawapos

AMNews - Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menyesalkan adanya berita tentang dirinya menyebut masyarakat Aceh Utara malas. Bupati yang biasa disapa Cek Mad ini menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan masyarakat Aceh Utara malas. Apa yang diberitakan itu tidak benar dan saya bisa buktikan tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu," kata Cek Mad kepada GOACEH.CO, Jumat (8/10/2019).

Cek Mad mengatakan dari video wawancara dengan para wartawan di lokasi acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-106 di Desa Plue Pakam, Kecamatan Tanah Luas tidak ada kalimat yang mengarah tentang pernyataan tersebut.

"Di rekaman (video) yang sudah viral itu tidak ada pernyataan saya tentang masyarakat Aceh Utara malas. Saya kan tidak bodoh sampai mengeluarkan kalimat seperti itu. Saya tidak suka (memojokkan) saya dengan cara seperti itu," ujarnya lagi.

Cek Mad mengaku sangat terpojok dengan adanya berita soal masyarakat Aceh Utara malas itu yang tengah viral di kalangan masyarakat. Bahkan saking tersinggungnya, Cek Mad mengaku akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum supaya ke depan tidak terulang lagi hal yang demikian.

"Apapun cerita, saya akan tuntut itu. Saya tidak mau saya dikatain yang tidak-tidak seperti itu. Di Facebook yang sudah viral dan yang di Facebook itu juga saya tuntut. Pokoknya saya tuntut," ujarnya lagi.

Ditanya lebih rinci soal masyarakat Aceh Utara malas, Cek Mad mengatakan memang pada suatu saat ia pernah diwawancarai oleh wartawan tentang bagaimana langkah bupati soal masyarakat Aceh Utara tidak mau menanam jagung atau ubi, padahal hasilnya dapat membantu meningkatkan ekonomi.

"Dulu, ada yang datang (wawancara) saya. Menanyakan kenapa masyarakat tidak mau menanam jagung atau ubi. Saya jawab, masyarakat sebenarnya bukan malas. Tetapi tidak mau menanam jagung karena tidak ada yang beli, tidak ada pasar yang menampung. Kalaupun misalnya itu yang dijadikan topik berita, jangan dipotong-potong kalimatnya," terang Cek Mad.

Seharusnya, sambung Cek Mad, pihak-pihak tertentu mendukung kinerjanya untuk membangun Kabupaten Aceh Utara ke depan, karena Aceh Utara masih tantangan yang harus dilalui.

"Aceh Utara ke depan masih banyak tantangan. Semua tim ahli bekerja untuk Aceh Utara. Seharusnya semua pihak mendukung. Berarti mereka yang memojokkan saya tidak memahami soal itu," ucapnya.

Sepekan terakhir, berita terkait pernyataan Bupati Cek Mad menyebut masyarakat Aceh Utara malas viral di kalangan masyarakat. Bahkan Cek Mad di-bully habis-habisan di media sosial.[goaceh.co]

AMNews - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Aceh Barat Daya (ABDYA) kompak melakukan aksi pencurian ponsel di sejumlah tempat di Banda Aceh. Kejahatan itu sudah dilakukan Pasutri  itu sejak tahun 2017 dengan dalih untuk kebutuhan berjudi.

Kedua pelaku  itu adalah Mar (39) dan IA (51) tercatat sebagai warga Desa Geulanggang Gajah Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya dan sekarang tinggal di Desa Miruk Pango Raya Kecmatan Ulee Kareng, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto menyebutkan kedua orang pelaku itu ditangkap setelah sejumlah warga melaporkan tentang maraknya pencurian hp di Banda Aceh selama ini.

“Sudah sembilan orang melaporkan kasus pencurian yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini,” sebut Trisno saat gelar barang bukti terhadap kedua orang pelaku di Mapolresta Banda Aceh, Jum’at (26/7).

Menurut pengakuan pelaku, kejadian pencurian pertama dilakukan pada tahun 2017, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 10 Maret di Supermarket Tengli Jaya Gampong Puge Blang Cut, Kecamatan Jaya baru Kota Banda Aceh dan terakhir pada 15 juli di Penayong Banda Aceh. Modus yang dipakai dalam menjalankan aksinya Pasutri itu kompak dengan berpura-pura membeli di supermarket.

“Dari tahun 2017 hingga ditangkap pada pertengahan bulan Juli 2019 lalu sudah melakukan pencurian belasan kali di sejumlah toko di Banda Aceh. Dalam melakukan pencurian mereka berpura-pura berbelanja di toko atau warung sambil melihat dan mengetahui posisi HP korban. Lalu ketika korban yang menjaga menyiapkan pesanan belanjaan pelaku, pelaku langsung mengambil hp yang menjadi target kemudian melarikan diri,” sebutnya.

Dari pengakuan mereka ke polisi, Hp curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan berjudi. Saat ini pasangan suami istri ini ditahan di Polresta Banda Aceh. Mereka disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. [Rencongpost.com]

Polisi memperlihatkan barang bukti bibit IF8 yang disita. Foto: AJNN.Ne/Tommy.
AMNews - Direktur Direktorat Reserse Khusus Polda Aceh, Kombes Pol T.Saladin menyebutkan hasil penjualan bibit pagi IF8 sebesar Rp 1 milliar lebih tidak masuk ke kas desa, melainkan masuk ke rekening perusahaan tersangka Muniwar selaku Direktur Utama PT Bumdes Nisami Indonesia. 

"Bibit padi IF8 yang telah beredar di masyarakat jika dirupiahkan sebesar Rp 2 miliar, yang masuk ke rekening perusahaan Rp 1 miliar lebih. Uang tersebut tidak masuk ke kas desa," kata Kombes Pol. T Saladin, Jumat (26/7). 

Ia menyebutkan tersangka Munirwan memulai mendirikan perusahaan PT Bumdes Nisami Indonesia bersama beberapa kawannya dan mulai meraup keuntungan dari penjualan bibit padi IF8 tersebut. 

"Apa yang lakukan tersangka murni bisnis. Yang kami tahan bukan atas nama keuchik maupun petani, tapi Direktur Perusahaan PT Bumdes Nisami Indonesia," sebutnya. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli serta bukti-bukti sehingga penyidik penetapkan Munirwan sebagai tersangka. "Barang bukti yang telah disita sebanyak 11,8 ton bibit padi IF8. Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup," jelasnya. 

Munirwan disangkakan melanggar pasal 12 ayat 2 Jo Undangan-undang no 12 tahun 1992 dan pasal 60 ayat 1 terkait mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum di lepas. Ancaman pidana kurungan 5 tahun dan denda Rp 250 juta. 

"Bibit padi tidak bisa diedarkan karena belum ada sertifikat dari instansi terkait," ungkap T.Saladin. [ajnn.net]

AMNews - Forum koordinasi pemerintah daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara bersama organisasi masyarakat menyerukan agar wanita di bawah usia 17 tahun yang tidak didampingi orangtua dilarang berkeliaran di malam hari.

Perempuan juga tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari, tanpa didampingi suami atau mahramnya. Aturan ini baru saja dideklarasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di Masjid Agung Lhoksukon, Rabu, 10 Juli 2019.

Seruan bersama ini bertujuan menegakkan Syari’at Islam di Bumi Malikussaleh, agar penerapan hukum Islam di Aceh Utara berjalan secara kaffah.

Ketua Forum Silaturrahmi Ormas Aceh Utara, Waled Abi Sirajuddin mengatakan, wacana ini nantinya akan dijadikan qanun oleh pemerintah setempat. Hal itu agar memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya peraturan seperti ini akan mampu membawa Aceh Utara menjadi lebih baik, khususnya dalam bidang pendidikan moril. Jika ini berjalan sesuai harapan maka Aceh Utara akan menjadi kabupaten percontohan,” ujarnya.

Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib mendukung seruan tersebut. Namun, imbauan itu harus dijalankan secara benar, sehingga aturan ini nantinya berdampak positif.

"Ini baru sebatas seruan. Kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,” kata Thaib.

Pihaknya sangat yakin deklarasi dan seruan ormas itu akan didukung penuh oleh lapisan masyarakat. Hal ini didasarkan atas kekhawatiran bersama akan kondisi anak-anak Aceh Utara pada masa mendatang.

Untuk menjalankan aturan itu, Pemkab Aceh Utara menempatkan 10 orang polisi syariah (Wilayatul Hisbah) dan Satuan Polisi Pamong Praja di setiap Kecamatan.

AMNews - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe menangkap oknum pimpinan dayah berinisial AI (45) dan oknum guru ngaji MY (26) pelaku pelecehan seksual terhadap 15 orang santri di salah satu dayah ternama di Kota Lhokseumawe.

Dari 15 korban yang menjadi korban pelecehan seksual kedua pelaku hanya lima korban yang melaporkannya ke pihak Kepolisian yakni R(13), L (14), D(15), T (13), A (13). Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, 29 Juni 2019 lalu pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban, kemudian petugas mendatangi rumah korban langsung memintai keterangan dari orang tua dan korban sendiri.

“Jadi kasus ini sengaja kita gelar supaya masyarakat tau dan pemerntah juga mengetahui atas kejadian yang menimpa santri-santri ini, sehingga setelah kita tangkap dua pelaku ini bisa menjadi pembelajaran untuk orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Indra T Herlambang dan Kanit PPA Ipda Lilisma Suryani saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/7).

Sambungnya, aksi tersebut dilakukan oleh oknum pimpinan dayah dan oknum guru ngaji itu secara bergiliran, adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan doktrin ilmu agama, karena korban yang tidak kuat menahan tindakan dari pelaku kemudian melaporkannya ke orangtuanya.

“Setelah menerima pengaduan dari anaknya, orangtua korban yang tidak bisa menerima hal itu kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dan setelah kita mintai keterangan dari pelaku diketahui kurang lebih 15 orang yang sudah menjadi korban perbuatan bejat itu,” ungkapnya.

Pelecehan seksual yang dilakukan AI terhadap R sebanyak lima kali, L tujuh kali, D sebanyak tiga kali, T sebanyak lima kali dan A sebanyak dua kali.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan,” pungkasnya.

Sumber: ajnn.net

Yasonna H Laoly
AMNews - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sudah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.

Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.

"Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," tuturnya.[CNN Indonesia]


ACEH UTARA- Anggota Komisi III Nasir Jamil membantah adanya menerima aliran dana senilai 1 Milyar seperti pengakuan Direktur Kenpura Alam Nanggroe Dedi Mulyadi saat  sidang kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Gubernur Non Aktif Irwandi Yusuf di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/2/2018).

“ Tidak benar itu semua,saya tidak terima dan minta apapun juga,biarkan saja proses hukum berjalan “,ujar nasir jamil singkat kepada redaksi saat ditemui dalam kunjungannya di kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu (16/2/2018)

Saat redaksi menanyakan tentang nama sosok rizal yang disebut-sebut asistennya,nasir jamil mengatakan mengenalnya,dirinya mengatakan jika namanya sengaja dicatut serta sama sekali tidak mengetahui terkait proyek apapun.

“ Ya, saya kenal cuma tidak dekat,persis seperti saya dan anda (Redaksi),soal dibelakang saya dibawa nama saya untuk ini itu saya tidak tahu menahu,biarkan saja nanti terkait hal tersebut akan hilang dengan sendirinya “,pungkasnya.

Seperti diketahui mencuat nama anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Jamil dalam sidang Gubernur Non Aktif Irwandi Aceh setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dan mengkonfirmasikan terkait barang bukti yakni sebuah catatan yang berhasil disita dalam penggeledahan kediamannya Dedi Mulyadi Direktur PT Kenpura Alam Nangroe Dedi Mulyadi.

“Ini ada catatan-catatan yang perlu dijelaskan, banyak sekali. Ada catatan yang berhubungan dengan pemberian sejumlah uang, Saudara Linda. Saya (Dedi) juga pernah memberikan 1,5 miliar rupiah kepada Jufri, Bupati Abdya (Aceh Barat Daya),” kata Jaksa Ali Fikri membacakan dokumen tersebut kepada Dedi.

Dalam kesaksiannya dedi mulyadi pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada seorang bernama Rizal yang disebut asisten atau orang kepercayaan anggota DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil. Hal itu diakui Dedi saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).

"Dia (Nasir Djamil) anggota DPR RI. Tapi dia tidak tahu apa-apa, yang menawarkan kerjaan si Rizal. Uang diserahkan ke Rizal," kata Dedi dalam kesaksiannya di persidangan.

Sejumlah nama dan catatan juga disebut dalam sidang kemarin. Sejumlah nama dan catatan itu seperti BI-Pilkada, TS-Rp 1 miliar, kewajiban 2017, PT TS-Rp 1,6 miliar, Zal, Nasir Jamil Rp 1 miliar, P Muslim Rp 310 juta, kewajiban Abdya 2017-Rp 280 juta, dan mobil Toyota Rp 250 juta.

Awalnya, Dedi mengaku catatan keuangan tersebut terbagi menjadi dua, yakni terkait fee proyek dan pinjam-meminjam. “Itu catatan-catatannya? Berhubungan dengan apa catatan-catatan itu?” tanya jaksa. “Iya. Itu ada yang kaitanya dengan proyek,” jawab Dedi.

Dedi menjelaskan ‘PT TS’ merujuk pada seseorang bernama Teuku Samaindra, mantan bupati Aceh Selatan. Menurutnya, uang Rp 1,6 miliar untuk T Samaindra terkait pembelian alat. Sementara untuk Linda, Dedi mengatakan uang tersebut terkait pembelian proyek dari Linda. Selain itu, untuk Jufri Hasanuddin (mantan bupati Aceh Barat Daya) yang turut disebut, uang itu merupakan pinjaman yang telah dikembalikan Jufri.

Selain kepada Nasir Djamil, Dedi juga mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf melalui Saiful Bahri yang dikenal dekat dengan Irwandi. Uang tersebut diberikan agar perusahaan milik Dedi memenangkan lelang proyek. "Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk megang," ungka Dedi.

Megang merupakan acara syukuran yang menjadi tradisi di Aceh menjelang Lebaran. Megang biasanya diadakan oleh para pejabat Aceh, termasuk Gubernur Aceh.

Dituturkan Dedi, awalnya Saiful tidak menyebut nominal uang yang diminta. Dedi kemudian menawarkan untuk memberikan Rp 500 juta. Namun, Saiful kemudian memberitahunya bahwa dana yang diperlukan bisa lebih dari itu. Pada akhirnya, Dedi sepakat memberikan Rp 1 miliar. Penyerahan uang dilakukan oleh staf Dedi. Dalam berita acara pemeriksaan, Dedi mengatakan, Saiful menyebut uang tersebut sebagai dana partisipasi untuk kepentingan Irwandi Yusuf.

Diketahui, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menerima suap sebesar Rp 1,050 miliar dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Tak hanya menerima suap, Jaksa KPK juga mendakwa Irwandi telah menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 41,7 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh yakni periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.(statusaceh)

AMP - Akibat ditangkapnya Gubernur Aceh di Pendopo pada Selasa (3/3/2018) malam Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini banyak Istansi Pemerintahan jadi sasaran pihak KPK di Provinsi Aceh,

Setelah KPK melakukan Penggeledahan Kantor Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Aceh, pada selasa-10-07-2018, kini pihak KPK pada Rabu 11-07-2018 melakukan Penggeledahan dilakukan pada dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh, penyidik KPK menemukan dokumen proyek di Dinas  tersebut yang totalnya anggaran mencapai Rp 1,5 Triliun.

Hal tersebut Pasca menyeretnya Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh Tim OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Jakarta.

Kantor Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga(Dispora)  Provinsi Aceh, Jln. Sri ratu Safiatuddin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh  di gerebek pada Pukul 09.30 s.d 18.00 Wib  oleh Tim Penyidik KPK dengan menggunakan 3 Unit Mobil Jenis Inova.

Sasaran OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dikantor Dinas  Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Aceh meliputi ruangan Kadis dan seluruh bagian  Kantor  mereka mencari berkas yang berkaitan dengan Dana Otonomi khusus Aceh.

Amatan Liputanaceh Saat Tim Penyidik KPK melaksanakan pemeriksaan pintu gerbang Kantor Dinas di tutup dan dijaga ketat anggota kepolisian Gegana Brimob Polda, sedangkan pada saat penggeledahan Dinas pendidikan Aceh  jauh beda hanya di jaga oleh Security.

Tim OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar setelah habis di Geledah Istansi Pemerintah Aceh, besar kemungkinan mereka Tim OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan beralih melakukan penggeledaghan ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh,’’(
Liputanaceh)

AMP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang telah dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Salah satu yang akan diperiksa dalam kasus tersebut yakni, model cantik yang diduga teman dekat Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, ‎Fenny Steffy Burase.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang dilansir dari Okezone.com memastikan akan memeriksa tenaga ahli Aceh Marathon tersebut.

“Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini. Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya,” kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Sebelumnya, KPK telah mencekal empat orang dalam kasus dugaan suap dana Otsus Aceh. Keempat orang itu yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh Rizal Aswandi, panitia Aceh Marathon International Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

“Empat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 6 Juli 2018,” ucap Febri, Sabtu (7/7).

Nama Steffy kini jadi perbincangan di  Aceh. Dia merupakan seorang model asal Manado yang juga bekerja sebagai moderator dan pembawa acara televisi. Mantan pelari nasional ini disebut-sebut sebagai istri muda Irwandi Yusuf.

Ia juga tercatat sebagai memiliki Event Organizer (EO) Burase. Sebelumnya, Steffy pernah mengaku sebagai tenaga ahli Gubernur Aceh dalam event Aceh Marathon International 2018 di Sabang.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan keempat orang tersebut sudah dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan perkara dugaan korupsi DOKA yang menjerat Irwandi.

KPK menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.

Lembaga antirasuah itu juga telah menahan Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf dan ajudannya Hendri Yuzal, Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi serta seorang pengusaha asal Sabang, T Saiful Bahri.

Dari temuan awal, KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen di tingkat kabupaten/kota.

KPK menyatakan Irwandi, Hendri Yuzal, dan Saiful Bahri sebagai penyelenggara negara dan penerima suap, yang dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[okezone|pikiranmerdeka]

Ilustrasi
AMP - PNS puskesmas di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, diciduk polisi. PNS berinisial AZ itu ditangkap karena diduga menggelapkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rp 191 juta.

"Kita dapat laporan dari pihak Puskesmas Blang Mangat bahwa adanya penggelapan uang dana JKN. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 191 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Selasa (10/7/2018).

Budi menjelaskan, dari keterangan Zuheri selaku kepala puskesmas tersebut, pada bulan Juli lalu dirinya menerima telepon dari bendahara puskesmas tentang penarikan dana JKN mulai Januari hingga Maret 2018. Zuheri menyebutkan dana tersebut belum ditarik. Tapi, dari keterangan bendahara, berdasarkan hasil printout rekening bank, uang tersebut telah dicairkan.

"Setelah tahu kalau uang telah dicairkan, keduanya mengecek ke pihak bank yang dimaksud dan didapati bahwa uang tersebut sudah dilakukan penarikan oleh tersangka AZ, yang tak lain adalah mantan bendahara puskesmas tersebut. Dia memalsukan tanda tangan kepala puskesmas sebanyak lima lembar," tambah Budi.

AZ ditangkap di tempat kerjanya di Puskesmas Blang Mangat, Senin (9/7). Dia diduga kuat melakukan penggelapan disertai dengan pemalsuan tanda tangan.

"Atas perbuatannya itu, dia akan dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 263 KUHP. Saat ini dirinya sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna pemeriksaan lanjutan," ungkap Budi. [Detik.com]

AMP - Kepolisian Sektor (Polsek) Sawang, menciduk seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial ZA (23) di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara. Bersama pelaku, polisi turut mengamankan 10 kilogram ganja kering yang hendak di kirim ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi mengatakan, bermula informasi dari masyarakat Gampong Teupin Resep, melihat ada satu unit mobil Sedan berwarna hitam yang hendak mengirim narkoba jenis ganja kering ke Loket Bus kawasan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

“Menerima informasi tersebut, kita langsung kejar mobil itu dan berhasil kita hadang di Gampong Jamuan Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara sekira pukul 23.30 WIB,” katanya saat dikonfirmasi AJNN, Rabu (23/5).

Kapolsek menambahkan, narkoba jenis ganja kering tersebut, pelaku merencanakan akan mengirimnya ke Medan, Sumatera Utara, melalui Loket Bus, Loket Bus kawasan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

“Ada tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur, namun saat ini kita tetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kita buru mereka. Sementara tersangka yang diciduk sudah di amankan di Mapolsek sawang guna penyelidikan lanjutan,” ungkapnya.

Sambungnya, dari penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 10 bal ganja kering (10 kilogram), Satu unit mobil sedan merek MAZDA Nomor Polisi BL 803 NN warna hitam, beserta fotokopy STNK, tas ransel berisikan pakaian. [AJNN]

AMP - Kepolisian memutuskan memulangkan sejumlah mahasiswi pekerja seks komersial yang ditangkap disalah satu hotel di Aceh Besar beberapa waktu lalu. Mereka akan menjalani pembinaan dan diserahkan kepada orang tua masing-masing.

“Polisi telah memanggil orang tua mahasiswi pekerja seks dan merek membuat surat pernyataan tidak mengulangi kesalahan. Mereka menandatangani surat ini,” kata Kepala Polisi Resor Kota  Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, saat bertemu anggota Komisi VII DPR Aceh, Kamis, 5 April 2018.

Namun polisi enggan membeberkan daftar nama pelanggan PSK. Menurut polisi, itu adalah aib. Trisno menegaskan polisi akan terus mencegah praktik prostitusi di Banda Aceh. Trisno menilai kegiatan ini sangat mencoreng syariat Islam.

Politikus PKS Gufran Zainal mengatakan dalam acara silaturrahim dengan Kapolresta Banda Aceh sekaligus menjenguk mucikari, Polresta Banda Aceh saat ini juga sudah menahan dua PSK lainnya yang juga merupakan tersangka karena menerima uang dan saat ini berada di Lapas Lhoknga.

“Kami mengapresiasi kerja Polresta yang juga mendukung penegakan syariat islam dengan menangkap Mucikari PSK di Banda Aceh,” katanya. Gufran juga mengharapkan, agar Polresta Banda Aceh mengungkapkan 3 pelaku lagi yang masih menjadi PSK.

Sebagai salah satu fungsi pengawasan di DPR Aceh, ia juga mengatakan, Komisi VII akan terus menyosialisasi manajemen hotel, penginapan, dan pemilik indekos agar menjaga aturan-aturan yang berlaku sesuai syariat islam di Aceh sehingga meminimalisir. “Kita berharap patroli dan razia gabungan dari Polresta terus dilakukan khusus di kota Banda Aceh sebagai ibukota provinsi Aceh lebih ketat lagi,” katanya.

Menurut Gufran, apa yang dilakukan oleh Polresta hari ini teguran juga bagi pengusaha-pengusaha hotel di Banda Aceh. “Jika kita sudah sosialisasi, tapi masih terulang lagi, kita cabut saja izin hotel itu”, katanya

Sementara itu, Andre (nama samaran) Mucikari yang ditangkap bersama 7 PSK yang terlibat prostitusi online beberapa waktu lalu mengatakan, praktek haram itu sudah dilakoninya dua atau tiga tahun terakhir ini. Adapun tempat yang dijadikan lokasi oleh pelanggannya adalah di hotel berbintang yang ada di kota Banda Aceh. “Paling sering pelanggan ke Hotel berbintang, karena kalau yang banyak uang mereka suka kesitu,” kata Andre kepada sejumlah wartawan.|

AMP - Enam Prajurit Kompi Senapan-D Raider Khusus 111/Karma Bhakti yang dipimpin oleh Komandan Kompi (Danki) Lettu Inf M. Agung Satrio Eko Panjawi menggagalkan penyelundupan 100 Kg ganja yang diangkut menggunakan mobil jenis Avanza di Desa Jering, Kecamatan Suka Jadi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (4/4/).

Danyonif Raider Khusus 111 Letkol Inf Guruh Tjahyono mengatakan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan akan ada penyelundupan ganja sebanyak lebih kurang 100 kg oleh pelaku berinisial P warga Desa Panglima Chik.

Mendapat laporan tersebut, Prajurit ‎Raider 111 langsung melakukan pengintaian terhadap ‎mobil pengangkut ganja itu. Alhasil mobil tersebut berhasil terdeteksi di Desa Jering, Kecamatan Suka Jadi.

"Saat diberhentikan oleh prajurit, pengemudi tidak mau memberhentikan mobilnya, pengemudi yang belum diketahui identitasnya malah menambah kecepatan sehingga mobil itu hilang kendali dan keluar dari badan jalan hampir masuk ke jurang," kata Letkol Inf Guruh Tjahyono.

Karena hampir masuk jurang, tambah Letkol Inf Guruh, lalu mobil tersebut ‎ditinggal oleh empat orang yang ada dalam mobil ‎itu, mereka langsung melarikan diri dan berhasil kabur.

Melihat mereka kabur, prajurit langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diangkut dalam mobil tersebut.

"Saat diperiksa ditemukan ganja sebanyak 100 Kg yang dimasukkan ke dalam karung goni," ungkap Danyonif Raider Khusus 111.

Karena penangkapan di wilayah hukum Polres Aceh Timur, tambah Danyonif Raider Khusus 111, ‎barang bukti yang diamankan tersebut akan diserahkan kepada Polres Aceh Timur.(AJNN)

AMP - Pihak Polres Aceh Utara meringkus tiga tersangka penculikan terhadap seorang warga di wilayahnya. Satu unit senjata airsoft gun dan sebuah mobil Avanza diamankan saat penangkapan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin dalam konferensi pers di Mapolres di Lhoksukon, Kamis (5/4) menyebutkan, tersangka yang diduga terlibat penculikan Junaidi alias Abu, warga Desa Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, berjumlah 10 orang.

Namun tiga yang sudah berhasil ditangkap, masing-masing MY, MZ dan AM, mereka warga Aceh Utara, sedangkan 7 lainnya DPO, dan baru-baru ini satu di antaranya telah ditangkap pihak Polres Aceh Tengah, atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

"Penculikan (dan penganiayaan) ini terjadi pada (Rabu, 21/2). Lokasinya di Gampong (desa) Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara," kata Kapolres Rizkian.

Rizkian yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas dalam konferensi pers itu menyebutkan, motif penculikan ini diduga terkait kasus utang-piutang masalah penggelapan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan, korban diculik sekitar pukul 20.30 WIB, oleh 7 orang tersangka dengan menggunakan mobil Avanza (rental) bernomor polisi BK 1602 DC, saat Junaidi sedang berada di jalan irigasi Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktiya, bersama seorang temannya.

Setelah diculik, korban dibawa ke rumah tersangka MY di kawasan Desa Panton Rayeuk, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di rumah itu, korban dianiaya hingga alami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit setelah dibebaskan dua hari kemudian.

Disebutkan, setelah disekap dan dianiaya kawanan penculik kemudian menghubungi istri korban dan meminta uang tebusan Rp 500 juta. Saat itulah, tim Opsnal Sat Reskrim bekerja sama dengan saksi korban, menangkap pelaku.

Istri korban saat itu hanya menyanggupi permintaan penculik sebesar Rp 150 juta dari Rp 500 juta yang diminta. Ketika transaksi pada 23 Februari itu, MY yang bertindak sebagai pengambil uang dibekuk petugas.

Setelah diinterogasi, polisi berhasil menangkap MZ di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, yang juga sebagai pengemudi mobil saat menculik korban. Di rumah MZ, petugas mendapti satu pucuk airsoft gun.

Selanjutnya polisi membekuk AM, di rumah tersangka ini petugas mendapati satu paket narkoba dan bong atau alat pengisap.

Kapolres menambahkan, barang bukti diamankan dalam kasus ini berupa satu pucuk airsoft gun untuk mengancam, satu kayu untuk memukul, tali serta lakban sebagai pengikat dan menutup mata korban, dan terakhir satu unit Avanza yang digunakan untuk menculik korban.

Salah satu tersangka, AM saat diwawancarai mengaku bahwa penculikan ini karena utang-piutang. Menurutnya, korban meminjam uang mereka sebesar Rp400 juta dan dijanjikan akan dibayar satu pekan. "Tetapi sudah 2 bulan lebih, dia (korban) tidak kunjung membayarnya, maka kita minta pertanggungjawaban," demikian AM.| ANTARA

AMP - Rombongan komisi VII Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemui muncikari prostitusi online, RS (27) yang ditangkap aparat Kepolisian Resort Banda Aceh, pada Kamis 22 Maret 2018 lalu, di Hotel The Pade.

Kedatangan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi VII, Gufron Zainal Abidin ke Mapolresta Banda Aceh ini, Kamis (5/4), ingin mencari informasi lebih jauh terkait praktek prostitusi yang dijalani itu.

Kemudian, di depan Kapolresta Banda Aceh dan anggota Komisi 7 DPRA serta awak media, secara spontan muncikari itu mengatakan kebanyakan yang menjadi pelanggan Pekerja Seks Komersial (PSK) online ini adalah orang tua.

"Paling banyak pelanggannya itu orang tua," kata Muncikari saat menjawab pertanyaan awak media.

Lalu, Ketua Komisi 7 DPRA, Gufron Zainal Abidin menanyakan bagaimana seorang muncikari mengetahui kalau yang memesan itu rata-rata orang tua.

"Saya tahu karena kita face to face (berhadapan langsung)," jawabnya lagi.

Selain itu, Gufron juga menanyakan lebih jauh bagaimana praktek itu dilakukan, mulai dari cara merangkul PSK, waktu, tempat hingga dasar melakukan pekerjaan tersebut.

RS menyampaikan, praktek porstitusi online yang sudah dijalankan kurang lebih dua sampai tiga tahun ini, karena faktor kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, untuk harganya mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 3 juta semalam, terhitung dari pukul 11.00 WIB ke atas hingga pagi hari. Dan lokasi praktek ini sendiri dilakukan di beberapa hotel berbintang yang ada di Banda Aceh.

"Paling sering di hotel nomor satu di Aceh," ujarnya.

RS menyebutkan perempuan yang menjadi PSK dalam praktek yang dijalankan itu berjumlah 10 hingga 15 orang, kemudian dalam sekali transaksi, ia menerima imbalan Rp 300 sampai Rp 500.

"Paling besar saya pegang Rp 7 juta sebulan, tapi pernah juga tidak mendapatkan sedikitnya pun," imbuhnya.

RS menuturkan, saat melakukan kegiatan yang melanggar Syariat Islam itu, pelanggan dan PSK tidak tahu menahu dengan proses pemesanan kamar, karena yang memesan hotel itu dilakukan olehnya langsung.

"Saya yang pesan kamal hotel, PSK bersama pelanggan tinggal masuk hotel saja," ungkapnya.

Tetapi, RS mengaku tidak melibatkan pihak hotel ketika memesan kamar, bahkan orang hotel sendiri tidak mengetahui adanya praktek tersebut.

"Pihak hotel tidak tahu," katanya.(AJNN)

AMP - Wali Nanggroe Malik Mahmud mendukung penuh penegakan hukum di Aceh, khususnya penanganan dugaan korupsi dana bantuan mantan kombatan Rp 650 miliar.

Hal itu disampaikan Malik Mahmud saat Kajati Aceh, Chaerul Amir bersilaturrahmi dengan Wali Nanggroe di Kantor Wali Nanggroe Aceh, Selasa (21/11).

Asintel Kejaksaan Tinggi Aceh, Rustam SH saat dikonfirmasi AJNN membernarkan pertemuan tersebut.

"Iya benar, pertemuannya tadi sekitar jam 10 WIB," katanya.

Untuk diketahui, pada 24 Januari 2017 Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh resmi melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan Rp 650 miliar untuk kesejahteraan mantan kombatan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Saat itu Raja Nafrizal baru menjabat sebagai Kajati Aceh

Tak lama berselang, Raja Nafrizal membentuk tim guna menyelesaikan perkara dugaan penyelewengan Rp 650 miliar itu.

“Membentuk sebelas tim, masing-masing tim untuk satu SKPA,” kata Kajati Aceh melalui Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Amir Hamzah, Rabu (15/3) lalu.

Namun pada 21 Juli, Raja Nafrizal mengaku tim yang menulusuri kasus tersebut mengalami kesulitan. Tim terkendala karena penggunaan dana bantuan untuk bekas kombatan GAM tersebut tidak didukung hasil audit.

"Penyidik agak lambat, karena berdasarkan hasil penelusuran tim ke beberapa SKPA, dana tersebut tidak diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," jelas Kajati Aceh kala itu.

Hingga Kajati berganti, kasus dugaan korupsi dana bantuan kombatan tersebut tak kunjung tuntas diusut.(AJNN)

Ilustrasi
AMP - Tiga perangkat desa Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh ditahan Kejaksaan karena diduga terlibat kasus korupsi. Ketiganya diduga menggunakan uang hasil sewa tanah desa untuk kepentingan pribadi.

Ketiga perangkat desa yang ditahan ini yaitu Zulkifli, T. Anisrullah, dan Hanan Syukri (bendahara desa). Mereka akan ditahan di Lapas Banda Aceh terhitung hari ini, Jumat (3/11/2017). Sebelum diboyong ke penjara, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, mengatakan, ketiga tersangka diduga mengkorupsi dana hasil sewa tanah desa sebesar Rp 110 juta. Seharusnya, uang pembayaran sewa tersebut digunakan dan dikelola oleh desa.

"Jadi ada pendapatan desa dari hasil aset desa yang disewakan ke PLN. Sewanya itu selama dua tahun mulai dari tahun 2016. Uang sewa tanah sebesar Rp 110 juta ini seharusnya dikelola oleh desa," kata Zulfan kepada wartawan saat ditemui di Kejari Banda Aceh.

Menurut Zulfan, uang Rp 110 juta itu menurut pengakuan ketiga tersangka digunakan untuk membayar pengacara yang sedang menangani kasus perdata Desa Lueng Bata. Tapi ternyata, biaya pengacara tidak dibebankan pada dana desa.

"Ada (kasus) yang sedang dilakukan proses pendampingan tapi itu tidak masuk pos yang harus dibayar oleh desa," jelas Zulfan.

Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Banda Aceh menerima berkas pelimpahan ketiganya dari Polresta Banda Aceh. Kasus ini sendiri awalnya ditangani oleh pihak kepolisian. Rencananya, ketiga perangkat desa ini akan ditahan selama 20 hari.

"Sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Ini dilakukan penahanan atas pertimbangan jaksa," ungkap Zulfan.

Ketiga perangkat desa ini diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Barang bukti yang disita dari mereka berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini," katanya. (Detik)

AMP - Enam wanita muda yang diciduk personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, Minggu (22/10/2017) dini hari karena terlibat praktik prostitusi online, ternyata tidak akan dilimpah ke Wilayatul Hisabah (WH) Banda Aceh.

Mereka tidak akan diproses dengan qanun syariat Islam. Justru, para wanita muda ini akan dikembalikan ke orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

"Dan mereka harus buat surat keterangan untuk tidak melakukan perbuatan itu lagi," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teuku Saladin SH, dalam konferensi pers Senin (23/10/2017).

Ia mengatakan, tidak dilimpahkannya enam wanita itu ke Satpol PP WH untuk diproses sesuai qanun syariat Islam, karena keenam wanita muda itu tidak tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan melanggar syariat.

"Nggak bisa kita limpahkan yang ini. Dia itu kita limpahkan kalau mereka tertangkap tangan, kalau ini tidak," sebut Saladin.

Sedangkan enam wanita muda--yang disebut polisi sebagai korban dari praktik prostitusi online itu--dibekuk pihak kepolisian atas pengembangan kasus setelah tertangkapnya AI (24) pria yang berprofesi sebagai germo dalam praktik pelacuran terselubung itu.

Sedangkan AI, dikenakan pasal 296 KUHP junto 506 KUHP dengan ancaman kurungan badan selama satu tahun empat bulan.(Serambinews)
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget