Halloween Costume ideas 2015
loading...

Kasus Korupsi Uang Sewa Tanah, 3 Perangkat Desa di Banda Aceh Ditahan

Ilustrasi
AMP - Tiga perangkat desa Lueng Bata, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Aceh ditahan Kejaksaan karena diduga terlibat kasus korupsi. Ketiganya diduga menggunakan uang hasil sewa tanah desa untuk kepentingan pribadi.

Ketiga perangkat desa yang ditahan ini yaitu Zulkifli, T. Anisrullah, dan Hanan Syukri (bendahara desa). Mereka akan ditahan di Lapas Banda Aceh terhitung hari ini, Jumat (3/11/2017). Sebelum diboyong ke penjara, ketiganya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kasi Pidsus Kejari Banda Aceh, Muhammad Zulfan, mengatakan, ketiga tersangka diduga mengkorupsi dana hasil sewa tanah desa sebesar Rp 110 juta. Seharusnya, uang pembayaran sewa tersebut digunakan dan dikelola oleh desa.

"Jadi ada pendapatan desa dari hasil aset desa yang disewakan ke PLN. Sewanya itu selama dua tahun mulai dari tahun 2016. Uang sewa tanah sebesar Rp 110 juta ini seharusnya dikelola oleh desa," kata Zulfan kepada wartawan saat ditemui di Kejari Banda Aceh.

Menurut Zulfan, uang Rp 110 juta itu menurut pengakuan ketiga tersangka digunakan untuk membayar pengacara yang sedang menangani kasus perdata Desa Lueng Bata. Tapi ternyata, biaya pengacara tidak dibebankan pada dana desa.

"Ada (kasus) yang sedang dilakukan proses pendampingan tapi itu tidak masuk pos yang harus dibayar oleh desa," jelas Zulfan.

Penahanan ketiga tersangka ini dilakukan setelah pihak Kejari Banda Aceh menerima berkas pelimpahan ketiganya dari Polresta Banda Aceh. Kasus ini sendiri awalnya ditangani oleh pihak kepolisian. Rencananya, ketiga perangkat desa ini akan ditahan selama 20 hari.

"Sebelumnya tidak dilakukan penahanan. Ini dilakukan penahanan atas pertimbangan jaksa," ungkap Zulfan.

Ketiga perangkat desa ini diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

"Barang bukti yang disita dari mereka berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus ini," katanya. (Detik)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget