AMP - Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib beberapa waktu lalu telah menginstruksikan seluruh camat di 27 kecamatan untuk mensosialisasikan peraturan bupati (perbup) nomor 38 tahun 2017 tentang pembangunan rumah duafa dengan Alokasi Dana Gampong (ADG).
Namun, perbup yang bunyinya mengharuskan setiap desa membangun dua unit rumah kaum duafa per tahun itu ditolak oleh sebagian desa di kabupaten itu. Penolakan itu terjadi karena desa-desa menilai kehadiran perbup telah mengangkangi otonomi pemerintah desa.
Saat ini, hampir seluruh desa di kabupaten itu telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD). Jika memang setiap desa harus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dua unit rumah kaum duafa, mereka terlebih dahulu harus mengubah RKPD yang telah disusun.
"Itu kan peraturan bupati. Ya tetap harus berjalan semestinya. Kita backup terus," kata Bupati Muhammad Thaib saat dihubungi GoAceh, Senin (17/7/2017).
Menurut bupati yang biasa disapa Cek Mad ini, perbup tersebut dijalankan agar persoalan rumah duafa di kabupaten itu teratasi secara perlahan dari tahun ke tahun, sehingga dirinya memutuskan untuk membangun rumah duafa melalui ADG.
"Persoalan rumah duafa harus tuntas. Perbup itu kita jalankan terus dan sebelumnya sudah kita keluarkan surat edaran," sambung Cek Mad.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak sedikit keuchik di kabupaten itu menolak keberadaan perbup tersebut. Seperti diutarakan Asosiasi Geusyik Aceh Utara (ASGARA), perbup itu ditolak karena mengandung unsur intervensi. (Goaceh)
Namun, perbup yang bunyinya mengharuskan setiap desa membangun dua unit rumah kaum duafa per tahun itu ditolak oleh sebagian desa di kabupaten itu. Penolakan itu terjadi karena desa-desa menilai kehadiran perbup telah mengangkangi otonomi pemerintah desa.
Saat ini, hampir seluruh desa di kabupaten itu telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD). Jika memang setiap desa harus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dua unit rumah kaum duafa, mereka terlebih dahulu harus mengubah RKPD yang telah disusun.
"Itu kan peraturan bupati. Ya tetap harus berjalan semestinya. Kita backup terus," kata Bupati Muhammad Thaib saat dihubungi GoAceh, Senin (17/7/2017).
Menurut bupati yang biasa disapa Cek Mad ini, perbup tersebut dijalankan agar persoalan rumah duafa di kabupaten itu teratasi secara perlahan dari tahun ke tahun, sehingga dirinya memutuskan untuk membangun rumah duafa melalui ADG.
"Persoalan rumah duafa harus tuntas. Perbup itu kita jalankan terus dan sebelumnya sudah kita keluarkan surat edaran," sambung Cek Mad.
Seperti diberitakan sebelumnya, tidak sedikit keuchik di kabupaten itu menolak keberadaan perbup tersebut. Seperti diutarakan Asosiasi Geusyik Aceh Utara (ASGARA), perbup itu ditolak karena mengandung unsur intervensi. (Goaceh)
loading...
Post a Comment