Halloween Costume ideas 2015
loading...

Di PAW Oleh Partainya, Politisi PA Ini Malah Gugat Gubernur, KIP dan DPRA

Ilustrasi
AMP - Adam Mukhlis ternyata tidak terima dirinya diusul Pergantian Antarwaktu (PAW) dari DPRA Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2014-2019. Ia pun menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (11/7).

Namun anehnya, ia tidak menggugat Partai Aceh (PA) selaku pengusul, melainkan menggugat Gubernur Aceh, DPRA, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Bekas gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Darwis SH dan Teuku Rachmad Kurniawan SH dengan nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bna, tanggal 11 Juli 2017.

“Alasan menggugat (Gubernur, DPRA, dan KIP Aceh) karena tidak ada pemberitahuan kepada Adam Mukhlis tentang PAW tersebut. Adam Mukhlis tidak menerimanya karena tidak ada informasi apapun kepada dirinya terkait pergantian itu, dan Adam Mukhlis selama ini tidak melakukan kesalahan dan melanggar kode etik partai,” kata Rachmad Kurniawan kepada Serambi, Rabu (12/7) lewat telepon.

Gugatan kepada Gubernur diajukan karena Gubernur telah meneruskan usulan PAW tersebut. “Kalau gubernur tidak melanjutkan, kan tidak disegerakan PAW, termasuk KIP juga (yang memverifikasi nama calon penggantinya). Biasanya kan ada informasi dan konfirmasi apa sebabnya di PAW, ini tidak ada,” tukas Rachmad.

Seharusnya, sambung dia, baik gubernur maupun DPRA memberitahu terlebih dahulu kepada kliennya soal pergantian tersebut sebelum surat PAW diproses. Sehingga, konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) 4, Aceh Tengah dan Bener Meriah, mengetahui sebab digantinya Adam Mukhlis. “Sebab dewan kita inikan tidak pernah berbuat masalah dan melanggar kode etik,” tambah dia.

Seperti diketahui, politisi yang berasal dari dataran tengah ini di-PAW berdasarkan surat usulan dari DPA Partai Aceh tertanggal 2 Juni 2017 kepada DPRA. Pada 21 Juni 2017, DPRA menyurati KIP Aceh untuk memverifikasi nama calon pengganti Adam Mukhlis dan menunjuk Adly Tjalok Bin Ibrahim. Atas kedua surat itu, Adam Mukhlis meminta majelis hakim PN Banda Aceh untuk membatalkannya karena menurutnya tidak sah.

Adam Mukhlis yang dikonfirmasi Serambi tidak mengangkat hanphonenya. SMS yang dikirim juga tak dibalas. Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung juga tidak memberi tanggapan banyak. “Saya belum koordinasi ke pimpinan dan saya perlu koordinasi dulu,” tukas Adi Laweung.(Serambinews)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget