AMP - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak senilai Rp 14.505.500.00 miliiar yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe masuk ke tahap penyidikan.
“Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak senilai Rp 14.505.500.00 miliiar, yang bersumber dari dana Otsus tahun 2014 statusnya sudah menuju tahap penyidikan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu Kamis, (13/7/2017)
Menurutnya, penyaluran dana bantuan ternak tersebut disalurkan melalui DKPP Kota Lhokseumawe pada tahun 2014 yang sebelumnya berstatus penyelidikan hingga saat ini masuk dalam satatus proses penyidikan.
Terungkapnya kasus tersebut dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar lebih. Proses di tingkatkanya kasus dugaan korupsi itu ketahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh, pada hari Selasa (11/7/2017) lalu, yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu.
“Setelah digelar perkara dengan memeriksa sebanyak 250 orang saksi, dan penelitian surat-surat serta audit investigasi oleh BPKP Aceh, layak ditingkatkan menjadi penyidikan dan tergetnya akan selesai pada tahun ini,” jelas Budi Nasuha.
Sementara Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe yang meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka kasus bantuan ternak sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu, apa lagi mengingat kasus ini sudah lama dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya kepada aceHTrend,co ketika di hubungi via telepon seluler.
Dari hasil kajian MaTA, Alfian menyebutkan bantuan ternak tersebut jumlahnya tidak sedikit dan diduga kuat ada yang fiktif. “ Hasil kajian kami anggaran itu cukup banyak dengan dana sangat besar, diduga kuat ada yang fiktif yang pastinya penyidik lebih mudah metetapkan tersangka,” katanya.
Alfian menambahkan kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak dan harus diusut secara menyuluruh sehingga tidak ada upaya menyelamatkan aktor-aktor dalam kasus tersebut yang merugikan negara mencapai Rp 6 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Aceh kerugian Negara Rp 6 Milyar lebih, jadi kita harap penyidik tidak ada upaya penyalamatan aktor-aktor dalam kasus itu, dan akan terus mengawal proses penyidikan kasus tersebut sampai ke persidangan di Pengadilan Tipikor,” tambah Alfian.[Sumber: acehtrend.co]
“Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan ternak senilai Rp 14.505.500.00 miliiar, yang bersumber dari dana Otsus tahun 2014 statusnya sudah menuju tahap penyidikan,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu Kamis, (13/7/2017)
Menurutnya, penyaluran dana bantuan ternak tersebut disalurkan melalui DKPP Kota Lhokseumawe pada tahun 2014 yang sebelumnya berstatus penyelidikan hingga saat ini masuk dalam satatus proses penyidikan.
Terungkapnya kasus tersebut dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar lebih. Proses di tingkatkanya kasus dugaan korupsi itu ketahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh, pada hari Selasa (11/7/2017) lalu, yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Budi Nasuha Waruwu.
“Setelah digelar perkara dengan memeriksa sebanyak 250 orang saksi, dan penelitian surat-surat serta audit investigasi oleh BPKP Aceh, layak ditingkatkan menjadi penyidikan dan tergetnya akan selesai pada tahun ini,” jelas Budi Nasuha.
Sementara Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mengapresiasi penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe yang meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan tersangka kasus bantuan ternak sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu, apa lagi mengingat kasus ini sudah lama dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” terangnya kepada aceHTrend,co ketika di hubungi via telepon seluler.
Dari hasil kajian MaTA, Alfian menyebutkan bantuan ternak tersebut jumlahnya tidak sedikit dan diduga kuat ada yang fiktif. “ Hasil kajian kami anggaran itu cukup banyak dengan dana sangat besar, diduga kuat ada yang fiktif yang pastinya penyidik lebih mudah metetapkan tersangka,” katanya.
Alfian menambahkan kasus tersebut diduga melibatkan banyak pihak dan harus diusut secara menyuluruh sehingga tidak ada upaya menyelamatkan aktor-aktor dalam kasus tersebut yang merugikan negara mencapai Rp 6 miliar lebih.
“Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP Aceh kerugian Negara Rp 6 Milyar lebih, jadi kita harap penyidik tidak ada upaya penyalamatan aktor-aktor dalam kasus itu, dan akan terus mengawal proses penyidikan kasus tersebut sampai ke persidangan di Pengadilan Tipikor,” tambah Alfian.[Sumber: acehtrend.co]
loading...
Post a Comment