AMP - Pemerintah Aceh Melalui Dinas Kesehatan memperluas program layanan kesehatan dengan kerjasama tripartit antara Dinas Kesehatan, yayasan Mission Aviation Fellowship (MAF) Aceh dan RSZA yang disebut dengan Program Ambulance Udara.
Program Ambulance udara adalah pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada pasien di rumah sakit kabupaten/kota di Aceh yang memerlukan penanganan lanjutan ke rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh, yang diterbangkan dengan pesawat udara tipe pesawat Cessna Caravan 208.
Ambulans udara ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, serta menghemat waktu tempuh bagi pasien emergensi yang membutuhkan layanan rujukan ke rumah sakit Provinsi Aceh. RSZA sebagai penentu awal apakah pasien rujukan tersebut layak di terbangkan dengan menggunakan pesawat udara. Dan juga RSZA yang berkewajiban dalam menugaskan team medis (dokter/perawat) yang akan mendampingi pasien selama dalam penerbangan.
Layanan ambulans udara ini telah dimulai pada tahun 2010 yang dikhususkan untuk masyarakat kabupaten Simeuleu. Mengingat kebupaten ini adalah daerah kepulauan, dan kategori transportasi sulit. Kurun waktu 2010-2011 masyarakat kepulauan sudah banyak yang terbantu untuk mendapatkan akses rujukan yang baik.
Tahun 2012-2016 program ambulans udara kembali di perluas untuk 5 kabupaten yaitu Simelue, Singkil, Subussalam, Gayo Lues dan Kota Cane di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi.
Tahun 2017 Dinas Kesehatan kembali memperluas daerah jangakuan menjadi 13 Kabupaten yang memiliki landasan udara dan bandara terdekat. Diantaranya: Simelue, Singkil, Subussalam, Gayo Lues, Kota Cane, Blang Pidie, Tapak Tuan, Bener Meriah, Takengon, Lokseumawe, Loksukon, Meulaboh, Nagan Raya.
Namun tidak tertutup kemungkinan untuk daerah yang tidak memiliki bandara, tapi dilakukan dengan jalur darat menuju bandara terdekat baru kemudian dilakukan pemberangkatan oleh pesawat MAF dan diantar ke RSUZA.
Program ini berlaku untuk semua kalangan dan gratis bagi pasien rujukan dari RSUD kabupaten/kota berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat pasien yang dievakuasi dengan menggunakan ambulans pesawat diantaranya harus transportabel (layak terbang sesuai analisis dokter), pasien gawat darurat dengan pendarahan hebat dan mengancam jiwa apabila tidak segera dirujuk.
Proses rujukan dengan menggunakan ambulans MAF ini diawalai dengan komunikasi rujukan dari RSUD kabupaten/kota ke RSUZA kemudian RSUZA akan menghubungi AMF untuk melakukan pemberangkatan pasien rujukan. Perjalanan ambulans udara ini diawalai ambulans rumah sakit kabupaten/kota mengantar pasien ke bandara terdekat dengan kota tersebut dilanjutkan dengan evakuasi pasien dengan pesawat MAF menuju banda Sultan Iskandar Muda dan pasien akan diantar ke RSUZA dengan menggunakan ambulans P2KK Dinas Kesehatan Aceh. [LG]
Program Ambulance udara adalah pelayanan gawat darurat yang diberikan kepada pasien di rumah sakit kabupaten/kota di Aceh yang memerlukan penanganan lanjutan ke rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh, yang diterbangkan dengan pesawat udara tipe pesawat Cessna Caravan 208.
Ambulans udara ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, serta menghemat waktu tempuh bagi pasien emergensi yang membutuhkan layanan rujukan ke rumah sakit Provinsi Aceh. RSZA sebagai penentu awal apakah pasien rujukan tersebut layak di terbangkan dengan menggunakan pesawat udara. Dan juga RSZA yang berkewajiban dalam menugaskan team medis (dokter/perawat) yang akan mendampingi pasien selama dalam penerbangan.
Layanan ambulans udara ini telah dimulai pada tahun 2010 yang dikhususkan untuk masyarakat kabupaten Simeuleu. Mengingat kebupaten ini adalah daerah kepulauan, dan kategori transportasi sulit. Kurun waktu 2010-2011 masyarakat kepulauan sudah banyak yang terbantu untuk mendapatkan akses rujukan yang baik.
Tahun 2012-2016 program ambulans udara kembali di perluas untuk 5 kabupaten yaitu Simelue, Singkil, Subussalam, Gayo Lues dan Kota Cane di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi.
Tahun 2017 Dinas Kesehatan kembali memperluas daerah jangakuan menjadi 13 Kabupaten yang memiliki landasan udara dan bandara terdekat. Diantaranya: Simelue, Singkil, Subussalam, Gayo Lues, Kota Cane, Blang Pidie, Tapak Tuan, Bener Meriah, Takengon, Lokseumawe, Loksukon, Meulaboh, Nagan Raya.
Namun tidak tertutup kemungkinan untuk daerah yang tidak memiliki bandara, tapi dilakukan dengan jalur darat menuju bandara terdekat baru kemudian dilakukan pemberangkatan oleh pesawat MAF dan diantar ke RSUZA.
Program ini berlaku untuk semua kalangan dan gratis bagi pasien rujukan dari RSUD kabupaten/kota berdasarkan syarat yang telah ditetapkan. Adapun syarat pasien yang dievakuasi dengan menggunakan ambulans pesawat diantaranya harus transportabel (layak terbang sesuai analisis dokter), pasien gawat darurat dengan pendarahan hebat dan mengancam jiwa apabila tidak segera dirujuk.
Proses rujukan dengan menggunakan ambulans MAF ini diawalai dengan komunikasi rujukan dari RSUD kabupaten/kota ke RSUZA kemudian RSUZA akan menghubungi AMF untuk melakukan pemberangkatan pasien rujukan. Perjalanan ambulans udara ini diawalai ambulans rumah sakit kabupaten/kota mengantar pasien ke bandara terdekat dengan kota tersebut dilanjutkan dengan evakuasi pasien dengan pesawat MAF menuju banda Sultan Iskandar Muda dan pasien akan diantar ke RSUZA dengan menggunakan ambulans P2KK Dinas Kesehatan Aceh. [LG]
loading...
Post a Comment