AMP - Modus pencurian dengan cara meminjam dan melarikan sepeda motor yang dilakukan sepasang pasutri berinisial YA (27) dan IS (18) akhirnya patah arang, setelah pihak Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk pasangan tersebut dan tiga penadah berinisial YS NR (34) dan MA (37), Minggu (9/7) sekira pukul 18.00 WIB.
Pasangan suami istri tersebut mencoba menipu korban bernama Heri Murtala (20) dengan modus meminjam sepeda motor dan melarikannya, Senin (3/7) sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat itu pelaku mengaku belum ada ojek untuk mereka tumpangi, melihat kejadian itu korban merasa kasihan karena keduanya orang yang dikenal. Dengan begitu korban mencoba menawarkan tumpangan dan mengantar pelaku ke persimpangan KKA dengan meminjam sepeda motor milik Munardin,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (10/7).
Budi menambahkan, setibanya di Simpang KKA, pelaku meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan hendak ke Gampong Keude Krueng Geukuh untuk menjemput temannya, karena kenal dan percaya maka korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut. Akan tetapi pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban itu.
“Setelah kami membekuk kedua pelaku suami istri tersebut, selanjutnya kami melakukan pengembangan serta penyelidikan lanjutan. Hasilnya anggota Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga penadah penggelapan sepeda motor tersebut di Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
Budi juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam, Xeon berwarna hitam biru, dan Honda Vario 125 berwarna merah.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.(AJNN)
Pasangan suami istri tersebut mencoba menipu korban bernama Heri Murtala (20) dengan modus meminjam sepeda motor dan melarikannya, Senin (3/7) sekira pukul 16.00 WIB.
“Saat itu pelaku mengaku belum ada ojek untuk mereka tumpangi, melihat kejadian itu korban merasa kasihan karena keduanya orang yang dikenal. Dengan begitu korban mencoba menawarkan tumpangan dan mengantar pelaku ke persimpangan KKA dengan meminjam sepeda motor milik Munardin,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (10/7).
Budi menambahkan, setibanya di Simpang KKA, pelaku meminjam sepeda motor dari korban dengan alasan hendak ke Gampong Keude Krueng Geukuh untuk menjemput temannya, karena kenal dan percaya maka korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut. Akan tetapi pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban itu.
“Setelah kami membekuk kedua pelaku suami istri tersebut, selanjutnya kami melakukan pengembangan serta penyelidikan lanjutan. Hasilnya anggota Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga penadah penggelapan sepeda motor tersebut di Kabupaten Aceh Timur,” ungkapnya.
Budi juga menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa tiga unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam, Xeon berwarna hitam biru, dan Honda Vario 125 berwarna merah.
”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya.(AJNN)
loading...
Post a Comment