Ilustrasi |
AMP- Personel Satuan Narkoba Polres Langkat menggagalkan pasokan narkoba tujuan Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, berikut menyita dua ratus gram sabu dari salah seorang penumpang bus Putra Pelangi BL 7547 AA, Senin (3/7/2017) pukul 07.30 WIB.
Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
"Kini tersangka MW (23) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin kepada Analisa di Mapolres Langkat, Stabat.
Sebelum pelaku diamankan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, ujar Kapolres.
Dijelaskannya, dirinya kemudian memerintahkan personel Satuan Lalu Lintas di Pos Sei Karang agar menggelar razia di lokasi dimaksud. Saat bus melintas, petugas menghentikannya dan meminta kepada sopirnya agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaannya yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Setelah pemeriksaan para penumpang, petugas menemukan seorang lelaki mencurigakan dan saat diperiksa personel menemukan sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya. Selanjutnya petugas membawa pelaku bersama dengan barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut, pungkas, Kapolres Langkat.
Dijanjikan
Tersangka kurir narkoba dijanjikan uang puluhan juta, jika berhasil mengantarkan dua ratus gram sabu ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. "Pengakuan kurirnya saat kita interogasi, dia akan memperoleh uang sebesar Rp20 juta, jika sabu yang dibawanya sampai ke tempat yang dituju," ujar Kapolres.
Namun, sambung Kapolres, tersangka baru menerima uang jalan sebagai panjar sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di lokasi tempat yang dituju.[analisadaily.com]
Tersangka diamankan saat petugas menggelar razia di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Razia guna mengantisipasi melintasnya dan masuknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
"Kini tersangka MW (23) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Langkat," ujar Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin kepada Analisa di Mapolres Langkat, Stabat.
Sebelum pelaku diamankan, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu penumpang mobil bus dari Aceh menuju Medan diduga kuat membawa narkotika jenis sabu, ujar Kapolres.
Dijelaskannya, dirinya kemudian memerintahkan personel Satuan Lalu Lintas di Pos Sei Karang agar menggelar razia di lokasi dimaksud. Saat bus melintas, petugas menghentikannya dan meminta kepada sopirnya agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaannya yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Setelah pemeriksaan para penumpang, petugas menemukan seorang lelaki mencurigakan dan saat diperiksa personel menemukan sabu yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya. Selanjutnya petugas membawa pelaku bersama dengan barang bukti guna diproses hukum lebih lanjut, pungkas, Kapolres Langkat.
Dijanjikan
Tersangka kurir narkoba dijanjikan uang puluhan juta, jika berhasil mengantarkan dua ratus gram sabu ke Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. "Pengakuan kurirnya saat kita interogasi, dia akan memperoleh uang sebesar Rp20 juta, jika sabu yang dibawanya sampai ke tempat yang dituju," ujar Kapolres.
Namun, sambung Kapolres, tersangka baru menerima uang jalan sebagai panjar sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya akan diperolehnya jika barang tersebut tiba di lokasi tempat yang dituju.[analisadaily.com]
loading...
Post a Comment