tertuang dalam salinan kutipan putusan daftar Jinayat nomor 05/JN/2017/MS.Sgi,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Abd kepada wartawan, Kamis (13/7).
Selain terbukti melakukan hubungan intim layaknya suami istri, pasangan non mohrim juga sempat merekam adegan tersebut melalui selularnya.
"Dalam persidangan depan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya,"ujarnya.
Selain itu, Mahkamah Syari’ah juga memutuskan hukuman 30 kali cambuk terhadap pasangan non mohrim lainnya, yakni M (31) warga Banda Baru, Pijay dan MR (34) warga Kembang Tanjong, Pidie.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana ikhtilath atau berduaan yang bukan non mohrim,"cetusnya.
Untuk jadwal cambuk terhadap dua pasangan tersebut, rencananya akan dilakukan besok usai salat Jum'at (14/7) di Masjid Agung Al-Falah Sigli.
Seperti diberitakan AJNN sebelumnya, kedua pasangan non mohrim tersebut ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Pidie pada bulan Ramadhan.(AJNN)
Selain terbukti melakukan hubungan intim layaknya suami istri, pasangan non mohrim juga sempat merekam adegan tersebut melalui selularnya.
"Dalam persidangan depan majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya,"ujarnya.
Selain itu, Mahkamah Syari’ah juga memutuskan hukuman 30 kali cambuk terhadap pasangan non mohrim lainnya, yakni M (31) warga Banda Baru, Pijay dan MR (34) warga Kembang Tanjong, Pidie.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana ikhtilath atau berduaan yang bukan non mohrim,"cetusnya.
Untuk jadwal cambuk terhadap dua pasangan tersebut, rencananya akan dilakukan besok usai salat Jum'at (14/7) di Masjid Agung Al-Falah Sigli.
Seperti diberitakan AJNN sebelumnya, kedua pasangan non mohrim tersebut ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Pidie pada bulan Ramadhan.(AJNN)
loading...
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.