Dua kurir sabu SY dan AN yang dikendalikan oleh napi berinisial BCL. Dari tangan keduanya, petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menyita 1,8 Kg sabu, Kamis (20/7/2017). |
AMP - SY (37) warga Jl Irian Barat, Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan AN (30) warga Jl Kuali/Ayahanda No16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah ternyata kerap menerima kiloan sabu dari dua warga Aceh.
Alur peredaran sabu ini dikontrol oleh BCL, narapidana yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, sabu dipesan oleh BCL pada warga Aceh. Kemudian, sabu diterima oleh AN.
Dari tangan AN, sabu akan dipasok ke sejumlah kurir yang ada di Medan. Namun, peredaran sabu tergantung perintah BCL.
"Ada dua lagi yang kami DPO. Mereka adalah warga Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu ini," ungkap Tatan didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (20/7/2017).
Tatan mengatakan, dua warga Aceh yang memasok sabu ke Medan tengah dalam pengejaran. Penyelidikan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih.
"Kami tengah berkordinasi dengan pihak Lapas menyangkut penyelidikan kasus ini. Sebab, napi (BCL) itu tidak mau mengaku bahwa narkoba yang kami sita dari kedua tersangka adalah miliknya," kata Tatan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengantarkan sabu ke berbagai pengedar. Kemudian, turut disita 1,8 Kg sabu yang sudah dikemas ke dalam beberapa plastik besar transparan.(Trb)
Alur peredaran sabu ini dikontrol oleh BCL, narapidana yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, sabu dipesan oleh BCL pada warga Aceh. Kemudian, sabu diterima oleh AN.
Dari tangan AN, sabu akan dipasok ke sejumlah kurir yang ada di Medan. Namun, peredaran sabu tergantung perintah BCL.
"Ada dua lagi yang kami DPO. Mereka adalah warga Aceh yang terlibat dalam peredaran sabu ini," ungkap Tatan didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Kamis (20/7/2017).
Tatan mengatakan, dua warga Aceh yang memasok sabu ke Medan tengah dalam pengejaran. Penyelidikan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih.
"Kami tengah berkordinasi dengan pihak Lapas menyangkut penyelidikan kasus ini. Sebab, napi (BCL) itu tidak mau mengaku bahwa narkoba yang kami sita dari kedua tersangka adalah miliknya," kata Tatan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka untuk mengantarkan sabu ke berbagai pengedar. Kemudian, turut disita 1,8 Kg sabu yang sudah dikemas ke dalam beberapa plastik besar transparan.(Trb)
loading...
Post a Comment