AMP - Anggota Komisi III DPR-RI Fraksi PKS asal Aceh, M Nasir Djamil menyarankan undang-undang pemerintahan Aceh (UUPA) harus direvisi. Karena pengajuan UUPA ke Pemerintah Pusat sebelumnya dilakukan tergesa-gesa yang seharusnya mengikuti perkembangan yang ada.
Informasi dihimpun GoAceh, permasalahan baru bagi Pemerintahan Aceh telah muncul setelah DPR RI mengesahkan undang-undang pemilu terkait pencabutan 2 Pasal UUPA. Hal tersebut disebabkan karena UUPA juga harus mengikuti dinamika dan perkembangan yang ada.
“Sebelumnya kita rancangkan UUPA ini secara tergesa-gesa hanya untuk menyelesaikan permasalahan konflik Aceh, sehingga dalam waktu yang singkat ratusan pasal ikut terselesaikan,” katanya kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Lhokseumawe, Selasa (25/7/2017).
Menurut pendapat pribadinya, UUPA harus dievakuasi kembali dan direvisi sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga semua persoalan dan permasalahan Aceh terakomodir dengan baik di dalam UUPA.
“Untuk mengatasi dilema tersebut, dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh serta stekholder lainnya perlu duduk bersama untuk membahas terkait perubahan tersebut. Mumpung sebelum UUPA diberikan nomor dan selanjutnya dijadikan ke dalam lembaran negara,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan di salah satu kafe di Lhokseumawe.
Nasir berharap, persoalan UUPA ini jangan sampai mencuat permasalahan yang baru antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah pusat. Dengan tujuan untuk kemajuan pembangunan, Kemakmuran dan Kesejahteraan masyarakat Aceh.[goaceh.co]
loading...
Post a Comment