Halloween Costume ideas 2015
loading...

Kanot Bu Kabeukah, Nasir Jamil: Panwaslih Jngan Jadi Macan Ompong

AMP - Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, Nasir Djamil menilai. Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Indikasikanya, banyak terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Itu disampaikan politisi PKS dan anggota Komisi III DPR RI ini, pada temu pers di Balai Pemenangan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, Sabtu sore (25/2) di Banda Aceh. Karena itu, mereka meminta penyelenggara pilkada untuk menggelar pemilihan ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada sejumlah daerah (kabupaten dan kota)  di Aceh.

Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara Tim Pemenangan Muzakir Manaf-TA Khalid, Nasir Djamil dalam konferensi pers yang gelar di balai pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid, Sabtu (25/2). "Dugaan kami kejadian ini sengaja dilakukan, padahal jelas-jelas melanggar PKPU," kata Nasir Djamil.

Nasir Djamil yang didampinggi Ketua Tim Pemenangan Mualem-TA Khalid, Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak) serta kuasa hukum tim ini, Teuku Kamaruzzaman serta Ketua Aswaja Aceh Tgk Bulqaini menjelaskan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2016, tentang perubahan PKPU nomor 4 tahun 2015. Setiap TPS paling banyak hanya boleh untuk 800 orang. Tapi di beberapa daerah yang terjadi adalah, jumlah pemilih 1.200 orang dibuat menjadi empat TPS. Dan ini diduga sengaja dilakukan untuk memudahkan terjadinya kecurangan saat pemungutan suara di TPS Se-Aceh.

Kecuali itu, Nasir juga mengungkapkan berdasarkan Qanun Nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, setiap pemilih diperkenankan bisa mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya untuk memberikan hak suaranya. “Namun faktanya penyelenggara hanya memperboleh masyarakat yang memilih harus menggunakan formulir C6 KWK dan E-KTP,” ungkap alumni UIN Ar-Raniry Banda Aceh ini. "Gara-gara peraturan itu, ada 25 hingga 30 persen masyarakat tidak bisa memilih karena tidak memiliki E-KTP. Ini luar biasa total jumlah pemilih yang tidak bisa memilih," kata Nasir.

Dia mengulas, menurut ketentuan PKPU Nomor 15 tahun 2016, perubahan atas PKPU nomor 11 tahun 2015, pada pasal 4 ayat 1 huruf a menyebutkan, setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir C-KWK dan model C1-KWK lampirannya dari KPPS. Kemudian PPS mengumumkan hasil perhitungan dari seluruh TPS dengan menggunakan lampiran model C1 KWK dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa. "Tapi itu juga tidak dilakukan, hampir seluruh kab/kota Se Aceh tidak melaksanakan ketentuan itu, sehingga pelanggaran ini telah mengakibatkan cacat hukum terhadap seluruh tahapan pilkada di Aceh," kata Nasir.

Itu sebabnya, Tim Pemenangan Mualem-TA Khalid menilai telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan oleh penyelenggara, bukan secara tiba-tiba dan kebetulan, tapi dari kabupaten dan kota. “Kami juga  sudah menyampaikan pelanggaran itu kepada pihak penyelenggaran, namun tidak pernah ditindaklanjuti,” ujar Nasir Djamil. Selain itu sebutnya. "Tadi pagi ketika rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di DPRA merupakan sikap klimak kami atas pelanggaran yang dilakukan, karena sudah jauh-jauh hari pelanggaran ini kami sampaikan, makanya kami mengambil sikap keluar dari sidang pleno," jelasnya.

Untuk itu, dia meminta kepada KIP dan Panwaslih Aceh untuk menindaklanjuti berbagai laporan pelanggaran yang terjadi, karena hingga saat ini tim pemenangan Mualem-TA Khalid masih sangat percaya dengan kerja-kerja penyelenggaran pemilu di Aceh. "Kami menginginkan ada pemungutan suara ulang. Bukan sesuatu yang luar biasa ketika meminta pemilihan ulang. Di Jakarta saja yang suhu politiknya tinggi bisa menggelar pemilihan ulang di beberapa TPS, apalagi Aceh yang damai tanpa konflik apapun, bukan hal yang luar biasa itu," kata Anggota DPR RI itu.

Dirinya juga meminta kepada panwaslih agar bisa menegakkan martabatnya. Sehingga panwaslih jangan menjadi macam ompong. "Apakah nanti kasus ini akan sampai ke MK, kami belum berpikir, yang jelas kami masih sangat percaya kepada KIP dan Panwaslih. Mohon kepercayaan kami segera ditindaklanjuti," harap Nasir Djamil.(Modus Aceh)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget