Halloween Costume ideas 2015
loading...

Gawat, Hina Ulama, Akun Facebook Riza Setia Dihujat Netizen

AMP - Akun media sosial Facebook atas nama Rizal Setia harus menerima kenyataan dihujat para netizen, Senin (6/2/2017).

Pasalnya akun tersebut usai menulis sepucuk komentar yang bernuasan dugaan penghinaan terhadap salah satu ulama di Aceh.
Sumbernya kejadian tersebut bermula ketika akun Facebook milik Miswar Law membagikan sebuah tautan berita dari media Theglobal.co yang berjudul Abu Tumin Bireuen: Kepemimpinan Perempuan Haram.

“Ya. Bearti haram menurut abu tumin. Tpi nyoe dijok 1 milyar. Singoh balek teuma. Nyan laki2 hram jdi pemimpin.jo tanyoeng bak abu tumin. Nyan mak jih inong peu agam,” tulis akun Rizal Setia.

Sebab itu, sontak para netizen dibuat berang oleh ulahnya. Bahkan akun milik Masren Halbert men-screenshoot—komentar tersebut dan membagikan di halaman facebook miliknya.

“Wah ulama ternyata dihina juga..
nyo o lepah cerdas… sang na misi laen o.. perlu dipikir ulang!!!,” tulis akun Masren Halbert.
Bahkan diakun milik Masren netizen mengungkapkan rasa prihatinnya terhadap sikap pemilik akun yang belum diketahui identitasnnya itu.

Akun Facebook Al-Abadi menuliskan: Tamarid bek lupah lupah pelihara lidahyoh goh binasa, ulama penerang bagi tanyoe yang bagai nyoe, bek bantah barang gaho.

Selain itu, akun Facebook Tanjoeng Tanjoeng juga mengungkapkan rasa prihatin. Ia menuliskan: Nyan Haba ureng pungo….. Ulama pewaris Ambia…Bek coba coba hina ulama cedara…Kualat droene..

Bahkan akun Facebook Husnul Jamilah menyebutkan: Assalamualaikum Wr Wb…Terkait gambar diatas,saya rasa kawan kawan yang berada di regional aceh perlu membuat laporan atas penistaan ulama hari ini,karena kita juga sedang berjuang terkait kasus ahok yang menghina kh.ma’ruf amin,berangkat dari masa lalu,bahwa orang yang berfaham komunis dan taklid buta yang berani menghina ulama,statement ini sangat jelas tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan,sosiologis,psychology,beliau ulama yang menjadi panutan ummat hari ini,,siapa pun dia,agama mana pun dia,kalau dia menghina ulama wajib bangkit laporkan,karena negara ini negara hukum,bukan negara abal abal.

Hingga berita ini diturunkan. Akun Rizal Setia terlihat sudah menghapus komentarnya di akun Facebook Miswar Law, namun para netizen sudah terlanjur menyebarluaskan ucapanya itu.

Pada dasarnya perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik diatur didalan Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP sebagai aturan umum hukum pidana di Indonesia. Penghinaan atau Pencemaran nama baik didalam KUHP dapat dikategorikan kedalam beberapa bentuk perbuatan,

Kaitannya dengan penggunaan facebook sebagai media untuk melakukan perbuatan – perbuatan tersebut, diatur lebih lanjut didalam Pasal 27 Ayat (3) Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. [
abaspost.com]












loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget