AMP - Pemilihan calon kepala Daerah telah berakhir, namun penentuan pemenang masih diambang kebingungan, hal tersebut karena ketidakterbukaan informasi publik terhadap hasil data suara yang direkap oleh sejumlah KIP di Aceh.
Apakah ada permainan dibalik semua informasi yang tidak dipublikasi, atau karena alasan semata untuk menghindari ancaman dari sang komandan/Panglima karena tidak memenangkan kandidat tertentu? ini patut dipertanyakan, karena suara rakyat adalah suara tuhan dan wajib dipublikasi dan tidak ada aturan yang melanggar karena hal tersebut tidak menjadi ancaman bagi negara, cuma yang menjadi ancamannya ialah bagi Paslon yang kalah.
Bahkan pasca pemilihan ada info ang beredar diduga ada terjadi percakapan antara Muzakir Manaf dan Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui watshapp, ntah kabar burung, atau suatu kebenaran tentang bisnis kerjasama untuk memenangkan sang Panglima.
Jika itu benar, maka jika Mualem Kalah, Ketua KIP Aceh akan "meu met-met punggong" dikarenakan seperti isi obrolan tersebut sudah ada uang yang diberikan sebagai tanda jadi untuk pemenangan Mualem.
Percakapan tersebut diambil oleh AMP di media sosial yang tersebar.
Seperti dilansir Serambinewas.com, Jumat, 17 Februari 2017, Desk Pilkada di sejumlah kabupaten/kota menutup akses informasi perhitungan suara Pilkada 2017. Hal ini terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Utara, Gayo Lues (Galus), dan Aceh Tenggara (Agara).
Akibatnya, perolehan suara terbanyak untuk pasangan calon bupati dan gubernur sampai hari ini belum diketahui secara pasti. Sementara masyarakat sedang menunggu-menunggu perkembangan terkini perolehan suara di daerahnya masing-masing.
Seorang pejabat di Desk Pilkada Pemkab Aceh Barat saat ditanyai Serambi, Kamis (16/2), memilih bungkam. “Data yang kami rekap ini tidak untuk diakses ke luar dan hanya untuk keperluan internal,” ujarnya.
Ia pun menyarankan Serambi menanyakan langsung kepada atasannya, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Barat. Namun saat ditemui, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Serambi juga berupaya menghubungi melalui handpone dan SMS, namun juga tidak ditanggapi.
Demikian juga dengan Desk Pilkada Aceh Utara. Sebagian panitia saat ditanyai menjawab tidak bisa mengakses data karena terjadi kerusakan jaringan, tetapi sebagian panitia lainnya menjawab tidak bisa memberikan karena data perolehan suara tidak boleh dipublikasikan.
“Belum ada datanya, karena jaringan rusak. Baru tadi lima menit bisa kami data lagi,” ujar seorang panitia kepada Serambi.
Terpisah, Sekretaris Tim Desk Pilkada Aceh Utara, Adami, justru menyatakan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa data perolehan suara Pilkada 2017 tidak bisa dipublikasi. “Itu bukan untuk publikasi,” katanya.
Sehari sebelumnya panitia Desk Pilkada Aceh Utara juga menyampaikan alasan yang sama.
Desk Pilkada Galus juga menutup rapat-rapat akses informasi kepada wartawan. Ketua Tim Desk Pilkada Galus, Thalib SSos, mengatakan, data perolehan suara yang masuk hanya untuk data internal, sehingga tidak bisa dipublikasikan ke media dan wartawan.
“Data perolehan suara calon gubernur dan bupati sudah diterima dari para camat, kapolsek dan danramil. Namun data tersebut khusus untuk internal di Tim Desk Pilkada,” ujar Thalib.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Desk Pilkada Agara, Ali Surahman. Dia mengatakan, data perolehan suara Pilkada tidak bisa diberikan kepada media/wartawan karena dikhawatirkan akan menjadi acuan masyarakat.
“Ini sifatnya rahasia dan bukan untuk publik, tapi kalangan pemerintah. Dan ini sesuai petunjuk Biro Keistimewaan dan Pemerintahan Provinsi Aceh,” tegas Ali.
Apakah ada permainan dibalik semua informasi yang tidak dipublikasi, atau karena alasan semata untuk menghindari ancaman dari sang komandan/Panglima karena tidak memenangkan kandidat tertentu? ini patut dipertanyakan, karena suara rakyat adalah suara tuhan dan wajib dipublikasi dan tidak ada aturan yang melanggar karena hal tersebut tidak menjadi ancaman bagi negara, cuma yang menjadi ancamannya ialah bagi Paslon yang kalah.
Bahkan pasca pemilihan ada info ang beredar diduga ada terjadi percakapan antara Muzakir Manaf dan Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi melalui watshapp, ntah kabar burung, atau suatu kebenaran tentang bisnis kerjasama untuk memenangkan sang Panglima.
Jika itu benar, maka jika Mualem Kalah, Ketua KIP Aceh akan "meu met-met punggong" dikarenakan seperti isi obrolan tersebut sudah ada uang yang diberikan sebagai tanda jadi untuk pemenangan Mualem.
Percakapan tersebut diambil oleh AMP di media sosial yang tersebar.
Seperti dilansir Serambinewas.com, Jumat, 17 Februari 2017, Desk Pilkada di sejumlah kabupaten/kota menutup akses informasi perhitungan suara Pilkada 2017. Hal ini terjadi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Utara, Gayo Lues (Galus), dan Aceh Tenggara (Agara).
Akibatnya, perolehan suara terbanyak untuk pasangan calon bupati dan gubernur sampai hari ini belum diketahui secara pasti. Sementara masyarakat sedang menunggu-menunggu perkembangan terkini perolehan suara di daerahnya masing-masing.
Seorang pejabat di Desk Pilkada Pemkab Aceh Barat saat ditanyai Serambi, Kamis (16/2), memilih bungkam. “Data yang kami rekap ini tidak untuk diakses ke luar dan hanya untuk keperluan internal,” ujarnya.
Ia pun menyarankan Serambi menanyakan langsung kepada atasannya, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh Barat. Namun saat ditemui, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Serambi juga berupaya menghubungi melalui handpone dan SMS, namun juga tidak ditanggapi.
Demikian juga dengan Desk Pilkada Aceh Utara. Sebagian panitia saat ditanyai menjawab tidak bisa mengakses data karena terjadi kerusakan jaringan, tetapi sebagian panitia lainnya menjawab tidak bisa memberikan karena data perolehan suara tidak boleh dipublikasikan.
“Belum ada datanya, karena jaringan rusak. Baru tadi lima menit bisa kami data lagi,” ujar seorang panitia kepada Serambi.
Terpisah, Sekretaris Tim Desk Pilkada Aceh Utara, Adami, justru menyatakan sebaliknya. Ia menegaskan bahwa data perolehan suara Pilkada 2017 tidak bisa dipublikasi. “Itu bukan untuk publikasi,” katanya.
Sehari sebelumnya panitia Desk Pilkada Aceh Utara juga menyampaikan alasan yang sama.
Desk Pilkada Galus juga menutup rapat-rapat akses informasi kepada wartawan. Ketua Tim Desk Pilkada Galus, Thalib SSos, mengatakan, data perolehan suara yang masuk hanya untuk data internal, sehingga tidak bisa dipublikasikan ke media dan wartawan.
“Data perolehan suara calon gubernur dan bupati sudah diterima dari para camat, kapolsek dan danramil. Namun data tersebut khusus untuk internal di Tim Desk Pilkada,” ujar Thalib.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Desk Pilkada Agara, Ali Surahman. Dia mengatakan, data perolehan suara Pilkada tidak bisa diberikan kepada media/wartawan karena dikhawatirkan akan menjadi acuan masyarakat.
“Ini sifatnya rahasia dan bukan untuk publik, tapi kalangan pemerintah. Dan ini sesuai petunjuk Biro Keistimewaan dan Pemerintahan Provinsi Aceh,” tegas Ali.
loading...
Post a Comment