AMP - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendapat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan kepada Gubernur Bank Indonesia atas pencatutan gambar pahlawan Aceh Cut Mutia dalam mata uang baru RI yang tak sesuai dengan syariat islam.
Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Asrizal H Asnawi (40) yang memberi kuasa kepada Direktur YARA, Safaruddin,SH. Sidang perdana ini akan berlangsung pada 23 Februari 2017 pukul 10.00 WIB.
“Benar ada panggilan sidang pertama,” kata Safaruddin kepada AJNN saat dikonfirmasi, Selasa (21/2).
Sebelumnya, YARA menggugat Gubernur BI lantaran pencatutan gambar Cut Mutia dalam mata uang baru RI pada nominal seribu tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syariah islam.
Pada pasal 13 qanun tersebut dijelaskan bahwa setiap orang islam di Aceh wajib berbusana islami. Dan untuk mengukur busana islami tersebut terdapat empat kriteria; yaitu harus menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan, pada mata uang tersebut gambar Cut Mutia tidak menggunakan penutup kepala; jilbab atau hijab, sehingga Asrizal H Asnawi sebagai penggugat melawan Gubernur BI sebagai tergugat.
Surat penggilan tersebut langsung diterima oleh Safaruddin yang dikirim oleh Ketua Pengadilan Negeri Pusat Jakarta melalui Furqan,SE yang merupakan Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Asrizal H Asnawi (40) yang memberi kuasa kepada Direktur YARA, Safaruddin,SH. Sidang perdana ini akan berlangsung pada 23 Februari 2017 pukul 10.00 WIB.
“Benar ada panggilan sidang pertama,” kata Safaruddin kepada AJNN saat dikonfirmasi, Selasa (21/2).
Sebelumnya, YARA menggugat Gubernur BI lantaran pencatutan gambar Cut Mutia dalam mata uang baru RI pada nominal seribu tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syariah islam.
Pada pasal 13 qanun tersebut dijelaskan bahwa setiap orang islam di Aceh wajib berbusana islami. Dan untuk mengukur busana islami tersebut terdapat empat kriteria; yaitu harus menutup aurat, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Sedangkan, pada mata uang tersebut gambar Cut Mutia tidak menggunakan penutup kepala; jilbab atau hijab, sehingga Asrizal H Asnawi sebagai penggugat melawan Gubernur BI sebagai tergugat.
Surat penggilan tersebut langsung diterima oleh Safaruddin yang dikirim oleh Ketua Pengadilan Negeri Pusat Jakarta melalui Furqan,SE yang merupakan Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Sumber; AJNN
loading...
Post a Comment