Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Lingkungan"

AMP - Maraknya pelaku galian c di sejumlah daerah dalam Kabupaten Aceh Utara, menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah. Selain mengancam rumah masyarakat di kawasan galian dan merusak fasilitas umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib atau akrab disapa Cek Mad kepada GoAceh, Kamis (27/7/2017). Menurutnya, aktivitas galian c tersebut dapat mengganggu ketentraman masyarakat dan kerusakan lingkungan. Selain itu mengancam atau merusak rumah masyarakat yang tinggal di lokasi itu.

“Saya rencanakan, akan membuat peraturan bupati (perbub) tentang galian c tidak boleh ada di Aceh Utara, termasuk penggalian batu gunung di Sawang. Kalau galian c ilegal itu akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Cek Mad juga mengatakan, aktivitas galian c itu selain merusak lingkungan, juga merusak fasilitas umum seperti jalan dan jembatan. Hal ini terlihat jelas di sepanjang jalan Sawang menuju Krueng Mane atau sebaliknya. Kondisi seperti ini sangat disayangkan.

“Jembatan roboh, jalan rusak. Inilah akibat dari galian c. Perlu diketahui membangun sarana tersebut membutuhkan dana miliaran rupiah,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas galian tentunya memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai bencana alam.

Direktur Suara Hati Masyarakat (Sahara) Dahlan M Isa mengatakan, kerusakan lingkungan di Aceh Utara saat ini tidak lepas dari aktivitas galian c. Kerusakan lingkungan tidak akan pernah bisa diperbaiki kembali. Hal tersebut tentunya merugikan masyarakat banyak.(Goaceh.co)

Ekosistem Leuser - habitat bagi harimau Sumatra, gajah, dan orang utan - terus mengalami deforestasi karena pemerintah Aceh tidak memasukkannya ke dalam kawasan strategis nasional. (FOTO: AFP)
AMP - Sidang gugatan GeRAM terhadap Mendagri, Pemerintah Aceh, DPR Aceh atas penghapusan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dari Tata Ruang Aceh telah memasuki tahap kesimpulan, digelar 25 Oktober 2016 hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing pihak penggugat, dan tergugat telah menyampaikan kesimpulan dari persidangan yang berlangsung hampir setahun.

Apa yang disampaikan para tergugat dalam kesimpulan-nya, menurut Harli Muin, kuasa hukum GeRAM, sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa penghapusan KEL, sebagai kawasan strategis nasional,  memiliki alasan yang kuat secara hukum. Sebab penyusunan Ruang dilakukan dengan cara berjenjang dari atas kebawa.

Artinya, lanjut Harli Muin, tata ruang provinsi wajib mengacu pada tata ruang nasional. Sementara di dalam Qanun Aceh No.19 tahun 2013 tentang RTRW Aceh,  kawasan strategis KEL dihapus dari tata ruang Provinsi Aceh.

Selanjutnya, dalam pasal 150 ayat 2 UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dilarang mengelaurkan izin. Penghapusan KEL, sebagai kawasan strategis nasional di Aceh, kata Harli Muin memberi kebebasan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten di Aceh dapat mengeluarkan izin.

Penghapusan tanggung-jawab pemerintah ini, lanjut Harli Muin,  bertetangan dengan UUPA,  sejarah pembentukan KEL—yang bersumber dari usulan para Ule Balang dan Datok untuk melindungi KEL dari ancaman ekspansi perkebunan skala besar—pada zaman Pemerintahan Hindia Belada.

Kini ancaman itu kembali terbuka, menurut Harli Muin, jika sebelumnya adalah Pemerintahan Kolonial, kali ini adalah pemerintahan sendiri.  Padahal KEL, dimaksudkan untuk melindungi tata guna air di kawasan Leuser.

Selanjutnya, mengenai Qanun Aceh No.19 tahun 2013 ini, proses pelibatan masyarakat pada awal pembuatan rancangan Qanun, kata Harli Muin, tidak menyentuh filosofis dasar pelibatan masyarakat. Menurutnya, memang benar masyarakat terlibat, akan tetapi pelibatan ini hanya melibatkan secara kuantitas, sementara kualitas berupa masukkan masyarakat tidak pernah di akomodasi. Usulan mengenai  KEL misalnya, berkali-kali diusulkan masyarakat untuk dimasukkan dalam RTRW Aceh 2013-2033, tetapi DPRA dan Pemerintah Aceh tidak pernah mendengarkan.

Misalnya, menurut Harli Muin, TM. Zulfikar, anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), memang dilibtakan, hanya sekali—sesudah itu tidak pernah lagi diundang pemrakarsa qanun ini.

Saksi Fakta lain, Asnawi, Imeum Mukim Aceh Besar, saksi Fakta dalam gugatan ini,kata Harli Muin mengakui sama sekali tidak pernah dilibatkan. Padahal pak Asnawi adalah Mukim—yang memiliki wewenang terhadap pengelolaan ruang di wilayah mukim.

“Menteri Dalam Negeri, sebagai lembaga yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tidak mencabut Qanun Aceh No.19 tahun 201 yang nyata-nyata bertetangan dengan  pasal  15 Permendagri no.28 tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Padahal jika tak dicabut,  Qanun tersebut akan terus merugikan kepentingan umum atas penghapusan KEL, ” tegas Harli Muin

” Medagri juga mengabaikan surat evaluasi—yang dibuatnya sendiri—terhadap Qanun Aceh No.19 tahun 2013. Dalam hasil evaluasi itu, disebutkan dalam Diktum ke-4, jika tidak mematuhi hasil evaluasi, Mendagri mencabut Qanun Aceh tersebut.  Akan tetapi hingga disahkan,  Mendagri tidak pernah melaksanakan kewenangannya,” sambung Harli Muin

Akhirnya, menurut Harli Muin berharap,  para hakim mempertimbangkan jeritan penggugat  dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.[HarianAceh.co]

AMP - Hutan Aceh pasca MoU Helsinki hingga saat ini terus menyusut. Kondisi itu berbanding terbalik saat konflik bersenjata yang hutannya relatif terjaga.

“Kondisi hutan Aceh sekarang malah menyerupai keadaan hutan Aceh sebelum konflik yang juga rusak parah,” ujar Ian Singleton PhD, Direktur Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) dari Yayasan Ekosistem Lestari, dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (28/09/16).

Dia mengatakan, sebelum masa konflik Aceh, hutan Aceh terus berkurang tapi selama konflik relatif stabil karena perkebunan tidak aktif dan juga sebagian besar petani berkebun di pinggir hutan.

“Tetapi sesudah konflik selesai dan dimulainya masa perdamaian, kondisi sebelumnya telah kembali. Kerusakan dan kehilangan hutan Aceh terus terjadi lagi,” ujarnya.

Selama semester pertama 2016 saja, 4.097 hektare hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Aceh hilang akibat berubah fungsi. “Pada Januari 2016, luas hutan KEL mencapai 1.820.726 hektare. Namun berkurang menjadi 1.816.629 hektare pada Juni 2016,” jelas Agung Dwinurcahya dari Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) di acara yang sama.

Ia menyebutkan, KEL mencakup 13 dari 23 kabupaten/kota di Aceh. Kehilangan kawasan hutan terbanyak terjadi di Aceh Timur mencapai 1.870 hektare, dari 236.874 hektare menjadi 235.004 hektare.  Selain kehilangan kawasan hutan, dalam semester pertama tahun ini, terpantau 187 titik api di mana yang terbanyak Aceh Timur mencapai 56 titik.

Pemerintah Aceh, tambah Ian Singleton, tak terlalu serius dan berkomitmen tinggi dalam kelestarian dan konservasi hutan. Hal itu terbukti karena KEL yang merupakan Kawasan Strategis Nasional sama sekali tak dimasukkan dalam Qanun RTRW Aceh hingga kini.

Ia menjelaskan, ancaman hutan Aceh saat ini terutama akibat dari konversi hutan untuk meluaskan perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan energ, dan pembukaan akses baru untuk perambahan dan konversi, untuk perburuan, dan memotong habitat satwa melalui fragmentasi.

“Tetapi, apa semua kerusakan ini dapat dibilang ‘untuk kepentingan pengembangan ekonomi?’ Cukup banyak bukti, tidak. Jumlah dan skala bencana di Aceh sangat signifikan dan kehilangan dan kerugian ekonomi juga sangat signifikan,” ucap Ian.

Sebenarnya kata dia, tak terbukti sama sekali konversi dan kerusakan ini menguntungkan ekonomi provinsi maupun daerah. Misalnya, Bank Dunia mencatat kerugian ekonomi akibat banjir di akhir tahun 2006 di Aceh mencapai USD 210 juta. Contoh lain, Bank Dunia juga mencatat kerugian ekonomi Pemerintah Indonesia akibat kebakaran hutan di tahun 2015 mencapai USD 16,1 miliar.

“Seharusnya perencanaan dan penataan ruang selalu berbasis ilmiah dan fakta fakta atau data yang benar. Di Aceh sudah banyak data berkualitas tersedia, akibat kerja beberapa instansi. Anehnya pemerintah sepertinya mengabaikan semua data dan bantuan tersebut.”
Perlu digarisbawahi, tegas Ian, jika merusak semua asset dan jasa lingkungan untuk memaksimalkan revenue dalam jangka pendek, potensi Aceh dalam pengembangan ekonomi jangka panjang sangat terancam.[pikiranmerdeka.co]

AMP - Kondisi kerusakan hutan Aceh Utara kian memperihatinkan. Luas hutan di Aceh Utara setiap tahunnya semakin tergerus dan saat ini hanya tersisa 43 ribu hektare dari sebelumnya mencapai 80.103 hektare.

“Hutan yang hilang hanya dalam kurun waktu beberapa tahun mencapai 53 persen,” kata Direktur LSM Suara Hati Masyarakat (Sahara) Dahlan M Isa, Rabu (7/9). Menurut Dahlan, kerusakan parah ini menyebabkan banjir besar yang dirasakan masyarakat setiap kali hujan lebat turun dalam beberapa hari saja.

Aceh Utara memiliki tiga hutan lindung, yaitu di Kecamatan Paya Bakong, Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Pirak Timu. Ketiga hutan lindung tersebut, kini kondisinya rusak parah. Kerusakan hutan yang paling parah terjadi pada 2000.

Praktik-praktik perusakan lingkungan tersebut, kata Dahlan, masih berlangsung hingga saat ini. Kayu-kayu yang bernilai tinggi semakin langka akibat penebangan liar. Dampak kerusakan akibat aktivitas itu juga sangat beragam.

"Hutan sudah semakin banyak ditebang dan kayu-kayu yang berpotensi untuk menyerap air sudah tidak ada lagi, maka akan menimbulkan bencana yang beragam. Bisa menyebabkan banjir, longsor dan beberapa bencana lainnya,” tutur Dahlan.

Menurut Dahlan, kerusakan lingkungan hutan juga diakibatkan oleh galian mineral nonmineral yang sering disebut galian C. Aktivitas ini berlangsung masif di Sawang, Paya Bakong, Cot Girek dan beberapa tempat lainnya.

“Akibat kegiatan tambang yang tidak terkontrol ini, masyarakat yang menetap di sekitar kawasan itu merasakan kerugian luar biasa. Mereka tidak bisa memanfaatkan sungai karena debitnya berkurang. Bahkan sumur warga juga banyak yang kering,” kata Dahlan.

Anehnya, kata Dahlan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara seperti tak berbuat apa-apa untuk menyelesaikan masalah ini. Dahlan mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan.(AJNN)

AMP - Aktivitas penambangan galian di Desa Gunci, Sawang, Blang Tarakan, dan Blang Ranto, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, dalam beberapa bulan terakhir semakin meresahkan warga. Ekses pengambilan galian di kawasan itu menyebabkan kebun warga ambruk ke sungai. Jika terus berlangsung, kondisinya diprediksi akan semakin parah.

Informasi diterima Serambi, warga di kawasan itu tak berani melarang aktivitas Galian C, meskipun sudah merusak kebun mereka. Sebab diduga pemilik alat membayar setoran kepada oknum tertentu untuk melindungi aktivitas mereka. Warga berharap Pemkab Aceh Utara menghentikan aktivitas galian C di kawasan tersebut karena sudah berlangsung lama.

“Kami sudah berulangkali menyampaikan hal itu kepada pihak muspika. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Saya juga tidak tahu penyebabnya. Meski warga semakin resah, tapi aktivitas pengambilan batu gajah dan pasir tetap berjalan,” kata Usman, warga Blang Gunci kepada Serambi, kemarin.

Menurutnya, kemungkinan lain yang bisa terjadi jika penambangan di kawasan itu tak dihentikan, debit air untuk irigasi akan mengecil sehingga bisa menghambat warga untuk menggarap sawah. Karena sungai semakin dalam. “Ekses lain lagi adalah, sepanjang jalan Sawang sudah rusah parah karena pengangkutan batu gajah dan jenis lainnya,” katanya.

Ramli, warga Sawang kepada Serambi, kemarin, juga menyebutkan, setiap kali kali banjir, daerah aliran sungai sungai di kawasan sejumlah desa itu selalu ambruk karena akvitas tersebut. “Kami berharap agar persoalan ini segera dicari solusi, karena yang mendapatkan keuntungan hanya beberapa opihak tertentu saja, sementara warga dihantui keresahan,” katanya.(aceh.tribunnews.com)



Air Terjun Sangka Pane di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang merupakan sumber air bersih bagi kehidupan masyarakat setempat. Foto: Rahmadi Rahmad
AMP - Gugatan tersebut telah didaftarkan Walhi Aceh bersama penasehat hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Kamis (28/7/2016), dengan nomor 25/G/2016 PTUN.BNA.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 541 tahun 2016 tentang Izin Lingkungan kepada PT. TSA untuk industri pabrik semen. Luas areal pabrik dan penambangan seluas 2.549,2 hektare itu berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

“Surat keputusan itu telah diumumkan di media massa, padahal pertambangan tersebut berada dalam KEL yang merupakan daerah lindung,” ungkap Muhammad Nur.

Izin tersebut bertentangan dengan beberapa aturan hukum. Sebut saja UU Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemerintah Aceh yang menyebutkan, pengelolaan KEL harus dalam bentuk perlindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. “Perusahaan semen ini juga beroperasi di kawasan karts seluas 8.037,29 hektare dan di sumber air utama masyarakat Aceh Tamiang.”

Izin lingkungan ini juga bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera, tanggal 26 Februari 2014 Jo SK Menteri ESDM No.1456 K/20 Mei/MEM/2000 tentang Pengelolaan Kawasan Karst.

Jika melihat aturan, pabrik semen memang tidak boleh beroperasi karena terletak di wilayah larangan pertambangan, di daerah karst kelas satu. Bupati Aceh Tamiang juga tidak mengindahkan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW), Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang merupakan kawasan strategis nasional.

“Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut pun masih bermasalah dan belum diperbaiki. Banyak aturan yang dilanggar. Walhi Aceh memutuskan menggugat izin lingkungan tersebut, dengan harapan izinnya dicabut,” papar Muhammad Nur.

Kepala Divisi Advokasi Walhi Aceh Muhammad Nasir menambahkan, dampak lain dari pembangunan pabrik semen di Aceh Tamiang, bukan hanya persoal lingkungan dan rusaknya sumber air, tapi juga akan terjadi perebutan air antara pabrik semen, perusahaan sawit, dan masyarakat. “Bila dilihat dari kapasitas produksi, dipastikan PT. TSA membutuhkan air sebanyak 2.857,14 ton air per hari.”

Nasir mengatakan, Aceh Tamiang merupakan daerah rawan banjir. Bukan dalam arti kelebihan air, akan tetapi karena daerah aliran sungai dan resapan airnya rusak akibat eksploitasi dan ekspansi lahan untuk perkebunan sawit skala besar. Perkebunan berbentuk hak guna usaha (HGU) di Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang itu seluas 7.409,96 hektar, di bawah penguasaan enam perusahaan.

“Dengan sendirinya, perusahaan semen dan perusahaan kelapa sawit akan berebutan air di sumber yang sama, yaitu sungai yang bermuara ke kawasan karst di KEL.”

Air juga menjadi kebutuhan pokok bagi warga. Jumlah penduduk Kecamatan Tamiang Hulu sebanyak 18.197 jiwa. “Jika perusahaan semen berdiri, air bersih untuk masyarakat akan hilang, bukan hanya dikuras oleh perkebunan sawit, tapi juga pabrik semen,” ujar Nasir.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, yang selama ini memantau korupsi di bidang pertambangan mengatakan, izin lingkungan untuk usaha pertambangan di KEL tidak bisa dikeluarkan sendiri oleh bupati. “Bupati harus minta persetujuan Gubernur Aceh. Setelah disetujui, izin lingkungan boleh dikeluarkan.”

Pertemuan

Pada 14 April 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah menggelar pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Dalam pertemuan tersebut, Menteri LHK mendiskusikan masalah-masalah kehutanan di Aceh, terutama dalam kaitannya dengan KEL dan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

Siti Nurbaya mengatakan, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, kawasan strategis seperti KEL perlu dikelola dengan memperhatikan berbagai perspektif, mulai dari lokal, nasional, regional, dan global.

“Sesuai arahan presiden tentang moratorium sawit dan tambang, harus dilakukan review izin usaha sawit dan pertambangan di KEL guna mempelajari daya lingkungan, perekonomian masyarakat, dan habitat satwa liar.”

Dalam periode review tersebut, sambung Siti Nurbaya, yang harus dilakukan adalah, penghentian sementara seluruh operasi pembukaan lahan oleh perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang berlokasi di Kawasan Ekosistem Leuser.(Mongabay)

AMP - Selama sembilan tahun terakhir sedikitnya 290 ribu hektare hutan Aceh mengalami kerusakan. Setiap tahunnya tercatat 32 ribu hektare hutan yang mengalami kerusakan.

Bagian GIS Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA), Agung, mengatakan pihaknya mencatat luas hutan Aceh pada 2006 seluas 3,34 juta hektare. Namun, menurutnya, kini hanya menyisakan 3,05 juta hektare.

“Data dari dokumen Governor Climate and Forest (GCF) Task force pada periode 2006 hingga 2009 saja, Aceh kehilangan 160 ribu hektare lebih. Di mana luas hutan Aceh pada 2006 mencapai 3,34 juta hektare, berkurang menjadi 3,18 juta hektare pada 2009. Pada periode itu laju kerusakan hutan di Aceh mencapai 32 ribu hektare,” kata Agung dalam rilis yang diterima Okezone, Kamis (30/6/2016).

Sementara itu, lanjutnya, berdasarkan data dari Forest Watch Indonesia, pada periode 2009 hingga 2013, deforestasi di Aceh mencapai 127 ribu hektare lebih. Luas hutan Aceh pada 2009 mencapai 3,15 juta hektare kemudian berkurang menjadi 3,02 juta hektare.

“Kerusakan hutan pada 2006 hingga 2015 tersebut yang terluas berada di Kabupatan Aceh Timur mencapai 4.431 hektare, Kabupaten Aceh Selatan mencapai 3.061 hektare, Kabupaten Aceh Utara 1.771 hektare, Kota Subulussalam 1.475 hektare, dan Kabupaten Gayo Lues mencapai 1.401 hektare,” jelasnya.

Pihaknya belum bisa mengumumkan penyebab perusakan hutan di Aceh selama ini. Namun, ia mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan.
(Okz)

AMP - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dalam rilisnya beberapa waktu lalu menyebutkan Aceh telah memasuki tahap darurat tambang. Korban penambangan ilegal terus berjatuhan, mungkin tidak lagi dalam hitungan puluhan tetapi sudah mencapai angka ratusan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal kehilangan nyawa di lokasi tambang.

Begitu juga dengan pendapatan daerah, mungkin apabila pertambangan tersebut di legalkan, sudah ratusan milyar uang hasil usaha pertambangan masuk ke kas negara yang dapat dipergunakan untuk berbagai tujuan pembangunan di daerah.

Di sisi lain, berbicara soal dampak lingkungan, jelas-jelas aktivitas pertambangan ilegal ini akan membawa kerusakan lingkungan parah dan berdampak jangka panjang bagi keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup masyarakat.

“Tiga alasan di atas jelas menunjukkan bahwa Aceh memasuki era darurat tambang,” ujar Muliyadi, Manager Program GeRAK Aceh.

Hanya Kedok

GeRAK Aceh juga menemukan fakta, dalam aktivitas pertambangan ilegal yang mengatasnamakan rakyat, juga ikut menggunakan merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Juga perambahan kawasan lindung dan kawasan konservasi secara tidak terkendali. Di sisi lain, pengelolaan limbah juga tidak dilakukan sama sekali. .

Praktek pertambangan ilegal yang berdalih sebagai pertambangan rakyat tentunya tidak dapat dibenarkan. Alasan sebagai pertambangan rakyat hanyalah kedok belaka. Padahal sudah menjadi rahasia umum, bahwa usaha pertambangan ilegal yang berlaku sekarang telah melibatkan modal besar.

“Sebagai contoh kasus di Kabupaten Aceh Barat dan  Nagan Raya, ratusan alat berat beroperasi melakukan penambangan di lokasi tambang ilegal. Begitu juga penambangan yang dilakukan dengan penggalian lubang-lubang tambang, ratusan juta harus dikeluarkan oleh pemiliki lubang sebagai biaya operasional penambangan,” terang Muliyadi.

Dia menyebutkan, secara logika  rakyat biasa tidak mungkin mampu menyediakan alat-alat berat ke lokasi tambang. Sehingga sudah patut dicurigai ada para pemodal besar yang membekengi aktivitas pertambangan ini. Turut pula   didukung oleh oknum-oknum dalam lingkaran kekuasaan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya secara tidak sah dari kekayaan alam negara.

“Bila membandingkan hasil usaha yang diperoleh antara masyarakat pekerja penambangan yang jauh lebih rendah dengan hasil yang diperoleh pemilik modal maka dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat penambang adalah korban dari ekploitasi usaha pertambangan ilegal ini,” terangnya.

Melihat berbagai fakta dan pertimbangan besarnya ancaman dampak negatif yang ditimbulkan pada masa depan Aceh, sudah seharusnya Pemerintah Aceh turun tangan untuk menertibkan usaha pertambangan ilegal ini. Apalagi Pemda Aceh memiliki kewenangan dan wajib hukumnya melakukan pengelolaan pertambangan di daerahnya sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan pertambangan yang baik.

Tetapi ironisnya, selama ini tidak mendapat perhatian serius Pemerintah Aceh beserta aparat penegak hukumnya.Buktinya sampai saat ini aktivitas pertambangan di berbagai daerah masih berjalan mulus tanpa halangan. Sehingga tidak salah bila publik menilai Pemerintah Aceh dan aparat berwenang lainnya secara tidak langsung telah “melegalkan” usaha pertambangan ilegal ini.

“Padahal sudah sangat jelas melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,” imbuhnya. [acehtrend.co]

AMP - Tokoh masyarakat adat atau Imum Mukim se-Kabupaten Aceh Utara yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Utara Melindungi Hutan Lindung Aceh Utara bersama LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora-Fauna (SILFA) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut izin IUPHHK-HT PT Mandum Payah Tamita (MPT) yang beroperasi dikawasan hutan Bate Ule Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Eksekutif SILFA Aceh, Irsadi Aristora saat dikonfirmasi Waspada Online menyebutkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Aceh  dan kini sedang masih menunggu hasil dari surat tersebut.

Menurut dia, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib juga menyurati Gubernur Aceh dengan perihal yang sama.

“Sampai dengan hari ini kami masih menunggu hasil dari surat petisi yang kami kirimkan ke Gubernur Aceh untuk mencabut izin IUPHHK-HT PT. MPT. Petisi itu ditandatangani masyarakat dari Sembilan Kecamatan di Aceh Utara,” jelas Irsadi, Minggu (21/2).

Petisi yang ajukan kepada Geburnur Aceh masing-masing ditandatangani oleh Ketua Serikat Mukim Aceh Utara, Para Mukim se- Aceh Utara, masyarakat penerima dampak banjir, tokoh masyarakat Aceh Utara dan LSM pendukung Gerakan Rakyat Aceh Utara Melindungi Hutan Lindung Aceh Utara. Jika tak ada respon apapun, Irsadi menyebut akan menemui langsung Gubernur Aceh di Banda Aceh.

“Kami akan terus berupaya mendesak Gubernur Aceh, jika tidak ada respon apapun maka kami bersama masyarakat Aceh Utara akan menemui langsung Gubernur Aceh untuk segera mencabut izin perusahaan itu. Kami sangat berharap Gubernur Aceh merespon surat petisi kami,” ujar Irsadi.

Aktivitas PT. MPT yang berlokasi di Desa Bate Ule menurut Irsadi sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. Jika kegiatan ini tidak dihentikan, pihaknya khawatir akan intensitas banjir yang meningkat di Aceh Utara.

PT MPT menurutnya lagi memiliki izin konsesi HTI yang diberikan Pemerintah Aceh seluas 8.015 hektare.

Perusahaan itu berlokasi di wilayah Kecamatan Cot Girek dan Langkahan, Aceh Utara, dan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Keureto dan Krueng Jambo Aye.

Hasil penelusuran SiLFA, kata Irsadi, diketahui izin konsesi nomor 522/052/2003  yang dikantongi perusahan itu, dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh pada  23 Desember 2003 dan berlaku hingga 23 Desember 2053.

“Kalau IUPHHK-HTI PTMandum Payah Tamita mengajukan hampir 5.000 hektare lahannya sebagai kebun sawit, berarti Dishut Aceh salah besar dalam menerbitkan izin IUPHHK-HTI. Padahal, kawasan yang diajukan hutan produksi kenapa diberikan izin penanaman sawit,” jelasnya.(WOL)

AMP - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) minta agar Gubernur Aceh mengevaluasi jeda tebang atau "moratorium logging" yang sudah diberlakukan sejak 6 Juni 2007 di provinsi ujung barat Pulau Sumatra tersebut.

"Kami meminta Gubernur Aceh mengevaluasi instruksi tentang moratorium logging, karena sejak dibelakukannya penebangan hutan masih saja terjadi," kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Jumat.

Muhammad Nur mengatakan, Walhi Aceh bersama sejumlah LSM di Aceh sudah menjumpai Gubernur Aceh terkait permintaan evaluasi moratorium logging tersebut.

Menurut Muhammad Nur, ada beberapa alasan mengapa instruksi jeda tebang tersebut perlu dievaluasi. Di antaranya kerusakan hutan di Aceh masih terus terjadi.

Muhammad Nur menyebutkan, Aceh memiliki total luas hutan mencapai 3,5 juta hektare. Sedangkan laju penyusutan hutan atau deforestasi mencapai 23.124 ribu hektare per tahun.

"Selain itu, kami juga mencatata ada 159 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Aceh. Perusahaan ini menebang kayu membuka kawasan hutan untuk ruas jalan," kata Muhammad Nur mengungkapkan.

Selain itu, sebut dia, pemerintah daerah di Aceh ditengarai juga turut andil mendorong kerusakan hutan. Buktinya, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan membangun 42 ruas jalan yang membelah hutan lindung,
 
Alasan lainnya, kata dia, 80 ribu hektare hutan Aceh disetujui dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan. Sedangkan 643 ribu hektare lainnya beralih fungsi untuk pembangunan jalan dan perkebunan.

"Kemudian, 259 ribu hektare kawasan hutan beralih fungsi menjadi area pertambangan. Dan 1.741 hektare dirambah dalam aktivitas penebangan ilegal. Kalau dihitung, 983 ribu hektare hutan lindung di Aceh beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan," kata Muhammad Nur.

Akibat alih fungsi kawasan hutan tersebut, lanjut dia, menyebabkan terjadinya konflik satwa dengan manusia. Begitu juga dengan bencana alam yang intensitasnya semakin meningkat di Aceh.

Dari pertemuan dengan sejumlah LSM tersebut, kata Muhammad Nur, Gubernu Aceh Zaini Abdullah berkomitmen mempertahankan moratorium logging.

Gubernur menyatakan akan mempelajari berbagai kekurangan, hambatan, dan tantangan di lapangan selama moratorium logging diberlakukan, kata dia.

"Gubernur juga menyatakan hutan merupakan modal utama bagi Aceh untuk terus bertahan di tengah perubahan iklim dan ancamanan bencana. Karena itu, Gubernur meminta elemen sipil yang peduli lingkungan untuk terus memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh," kata Muhammad Nur.[aceh.antaranews]

AMP - Sejumlah kawasan di Kabupaten Aceh Timur, Minggu (07/02/2015) kembali tergenang banjir. Banjir dipicu derasnya hujan di kawasan tersebut.

Banjir setidaknya menggenangi badan jalan serta areal persawahan, seperti dikawasan Gampong Buket Pala, Idi Rayeuk.

Warga masih bisa melintas namun harus berhati-hati. Sebaliknya, kondisi ini menjadi tempat bermain anak-anak yang libur sekolah.

Laporan yang diterima serambiontv, genangan juga terjadi pada rumah warga, badan jalan, hingga sekolah di kawasan Kutabinjei serta Idi Cut.(serambinews.com)


AMP - Lingkungan alami dan hijau itulah yang dicari saat ini oleh mereka yang sudah bosan dengan kepengatan di kota besar, maupun kota yang mulai berjalan menjai besar, kebosanan akan asap kendaraan yang 24 Jam tanpa henti ditambah lagi kebisingan kedaraan yang terus menerus pastinya membuat siapapun merasa ingin mencari ketenangan di suatu tenpat yang masih hijau dan memilika udara yang segar

Desa Lubok Gapuy Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar mungkin bisa menjai pilihan bagi anda yang merasa butuh satu ketenangan atau butuh refresing kea lam yang hijau alami dan segar, di Desa Lubok Gapuy masih memiliki persawahan yang begitu hijau sehingga siapun yang menggunjunginya pastinya akan merasa tenang dan tentram, pastinya 99% masalah anda hilang


Inilah sedikit penanmpakan bagaimana Indah dan hijaunya pesona alam desa Lubok Gapuy, Aceh Besar

 Bagaimana, tertarik tidak untuk mengunjungi desa ini ? dijamin anda tidak akan merasa rugi karena kehijau alam desa lubok gapuy akan membayar semuanya

Lingkungan hijau dan alami sangat baik bagi kesehatan, menurut rilis di salah satu website kesehatan menyebutkan bahwa ada beberapa manfaat lingkungan hijau bagi kita semuam, bebarapa manfaat di antaranya yaitu:

1. Mengurangi hipertensi dan depresi. Berjalan alam atau lingkungan hijau tidak hanya meningkatkan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental. sebuah penelitian menunjukkan bahwa orang yang sering berjalan di hutan atau alam hijau memiliki kesehatan mental yang sehat

2. Mengurangi timbulnya penyakit. Tanaman memancarkan senyawa organik yang mudah menguap, phytoncides, untuk melindungi diri dari bakteri, jamur, dan serangga. Manusia akan mendapatkan banyak keuntungan dengan menghirup bahan kimia ini karena bisa menghilangkan hormon stres, tekanan darah dan detak jantung. Jika Anda melakukan olahraga rutin maka di alam asri setiap minggu, tubuh Anda akan terhindar dari berbagai penyakit

3. Sistem kekebalan tubuh. Olahraga di tempat yang asri dan rindang dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh, yang telah dirusak oleh hormon stres. Sebuah penelitian telah membuktikan bahwa pasien pulih lebih cepat, jika mereka berolahraga di lingkungan yang hijau


Dibalik tiga hal tersebut sebenarnya masih banyak lagi hal yang membuat lingkungan hijau bisa menyehatkan kita semua, mungkin untuk lengkapnya bisa di search di internet, atau bisa mencari referensi di buku kesehatan

Sekitar persawahaan desa Lubok Gapuy yang hijau ini sering dingunakan warga desa untuk berolahraga jogging, bisa dibilang setiap harinya pasti ada orang yang jogging di sekitar persawahan desa ini, kehijauan dan alaminya pesona alam desa ini juga ikut menarik warga desa- desa di sekitarnya untuk ikut berolah raga jogging di sekitar desa Lubok Gapuy, kini giliran anda merasakan hijaunya alam desa ini.[VIVA]

AMP - Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni dan Avan Riado di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.

 Proses hukum berlanjut ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan Busrin terbukti menyalahi Pasal 35 hurf e, f, dan g dalam UU No. 27 tahun 2007. Dalam pasal ini diatur soal larangan merusak ekosistem mangrove, termasuk menebang mangrove di kawasan konservasi. Hukumannya tertuang dalam pasal 73 yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.”

Menurut Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Slamet Daroyni, majelis hakim hanya melihat permasalahan secara sepotong tanpa memandang secara holistik. Faktanya, kebanyakan warga di sana memang mencari kayu bakar dari pohon mangrove akibat masalah kemiskinan.

“Tidak adil! Tidak ada rasa keadilan di sini. Hakim hanya melihat sepotong kisah yaitu ada laporan, ada yang menebang lalu dihukum. Padahal mereka korban dari kebijakan. Akibat himpitan ekonomi, mereka dengan sangat terpaksa mencari kayu bakar supaya bisa hidup, daripada mati berdiri. Mereka adalah korban dari tindakan struktural pemerintah,” ujar Slamet.Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.

Di Kutip Dari Okezone.com setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).

Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 Triliun lebih (Rp2.687.102.500.000). Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.

Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Atas vonis bebas dari Hakim Parlas Nababan ini, PT BMH pun melenggang kangkung.[Red]

Berada di atas air terjun dan dengan kondisi masih kemarau
AMP - Di Kabupaten Bireuen, atau sering disebut dengan Kota Juang, ada sebuah air terjun yang tersembunyi. Air Terjun Ceuraceu, itu nama yang diberikan oleh warga setempat. Letaknya terpencil dan mencapainya butuh petualangan.

Pesona keindahan alam di Bireuen banyak yang masih terpendam, salah satu tujuan yang sempat saya kunjungi bersama teman-teman blogger di tanah Kerajaan Jeumpa ini, yakni ke sebuah kecamatan yang bernama Pandrah.

Tidak jauh dari jalan raya Medan-Banda Aceh, di Pandrah inilah kami mulai menelusuri beberapa lokasi. Pertemuan pertama dengan melewati jalan yang mulus adalah sebuah bendungan yang ada di Gampong Samagadeng, dari bendungan yang bertuliskan TUMIBA09 inilah akhirnya mengetahui bahwa debit air yang mengumpul di bendungan tersebut berasal dari air gunung yang mengalir ke hilir. Hmm, mencari hulu pun tentu menarik.

Perjalanan pun dimulai lagi, kini jalan yang mulus tinggal tanah-tanah dari gunung. Bergerak dari daerah bendungan TUMIBA09 sekitar 4 km, kami pun mulai menemukan kawanan hutan-hutan yang berada di badan jalan yang dilalui. Sekitar hampir 30 menit bergumul dengan debu dan terik matahari yang menyengat, akhirnya kami tiba pada sebuah tempat.

Terdengar bunyi gemericik air dan kicauan burung-burung, dan kami sudah menebak suara air ini tak lain berasal dari air terjun. Air Terjun Ceuraceu, begitulah warga di sana menyebutnya. Keberadaan kami pun tercatat tepat berada di atas air terjun yang sedang dalam kondisi musim kemarau. Bukan kepalang bagaimana caranya bisa melihat air terjun jika berada di atas, akhirnya kami memutuskan untuk turun ke bawah.

Mendadak aksi menuruni tebing pun harus dilewati, sekitar 25 meter dengan batu-batu yang terjal. Tempat ini memang cocok juga bagi pecinta alam yang suka melakukan climbing (panjat tebing) selain menikmati indahnya pesona air terjun.

Akhirnya kenikmatan melihat air terjun dari bawah sampai juga. Walaupun tidak deras, tapi debit air yang turun pada musim kemarau setidaknya sudah melepaskan rasa penasaran kami.

Perjalanan menempuh ke Air Terjun Ceuraceu ini lebih kurang 8 km dari jalan raya Medan-Banda Aceh, dengan keadaan dan kondisi jalan yang cukup menantang. Jika tidak salah, saat ini akses jalan sudah mulai bagus kembali. Walaupun tidak begitu jauh dari jalan raya, tempat ini memang jauh dari pusat keramaian pasar atau keude dan fasilitas umum lainnya.

Jadi sebelum bergerak ke air terjun ini, siapkan bekal seperlunya. Menikmati santap siang di air terjun ini juga menjadi hal yang menarik. Tapi ingat, jangan pernah tinggalkan jejak dan sampah di tempat ini![detik.com]

DENGAN dibukanya jalur Samudera Cheng Ho di Aceh, membuka peluang wisatawan dari China akan banyak yang datang. Menteri Pariwisata Arief Yahya optimis akan hal itu.

Puncak Hari Nusantara 2015 sukses digelar. Mengambil lokasi acara di Pelabuhan Perikanan Lampulo, Banda Aceh, acara dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla beserta jajaran menteri kabinet.

Dalam acara itu, diluncurkan pula prasasti jalur samudera Cheng Ho oleh Menteri Pariwisata Arief Yahya.

"Saya ingin mengatakan kalau kita membuka jalur ini, wisatawan mancanegara (wisman) dari China yang hadir akan lebih banyak. Itu akan bagus untuk kita," tutur Menpar Arief Yahya ditemui usai acara puncak Hari Nusantara 2015, Minggu (13/12/2015).

Arief otimisitis karena melihat latarbelakang Cheng Ho sebagai seorang Muslim. Sehingga tidak ada resistensi di Aceh, karena artefaknya sudah ada dan beberapa masjid di sini. Jadi, itu adalah rute Cheng Ho.

"Ada 10 kota yang disinggahi Cheng Ho. Kalau jumlahnya sembilan, itu berarti Tuban tidak dimasukkan. Kota pertama yang disinggahi Cheng Ho itu adalah Aceh," jelasnya.

Arief juga mengatakan, berdasarkan pengalaman ketika meluncurkan di Batam, pertumbuhan wisatawan China ke Batam itu sangat tinggi.

"Kalau total nasional 21 persen, sementara di Batam-Bintan itu sampai 30 persen," tutupnya.[OKZ]

AMP - Seekor gajah sumatera (Elephas Maximus Sumatranus) dilaporkan mati di kawasan Desa Sumberbatu, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Kamis (26/11) pagi.

Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Kamis mengatakan, pihak kepolisian masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat secara nyata bentuk dan kondisi gajah sumatera yang ditemukan mati oleh warga sekitar.

"Benar ada gajah mati di Sumberbatu, saat ini Kapolsek Meureubo bersama penyidik sudah turun dan masih berada di TKP,"sebutnya.

Hal senada juga diutarakan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Aceh Barat Ir Nasrita, bahwa kematian seekor gajah ini sudah disampaikan kepada pihak-pihak terkait.

"Kita sudah menyampaikan kepada BKSDA dan mereka sudah turun bersama pihak kepolisian. Nanti setelah semuanya selesai barulah dapat kita ketahui penyebab kematian gajah ini,"katanya menambahkan.

Sumber : antara

AMP- Lebih dari 7.000 warga di 12 Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat mengungsi karena banjir melanda permukiman mereka sejak Selasa (24/11) menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Kedaruratan BPBD Aceh Barat Joni Nuriyanto di Meulaboh, Rabu, banjir masih menggenangi beberapa daerah sampai hari ini.

"Untuk daerah baru hari ini yang laporan kita terima di seputaran Kecamatan Bubon, imbas dari air semalam. Jadi sudah dua desa kita data, Pange dan Layung," katanya.

BPBD sementara tidak mendirikan dapur umum karena kebanyakan warga memilih berlindung dan menunggu air surut di rumah tetangga atau tempat lebih tinggi.

Tim Reaksi Cepat BPBD dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Barat fokus mempercepat penyaluran logistik bantuan ke daerah-daerah yang terendam.

Tim juga menyiagakan perahu karet di wilayah Kecamatan Woyla Barat karena jalan lintas kecamatan terendam air setinggi 80 sentimeter.

"Akses jalan ke Woyla Barat kemarin terputus, karena itu mereka di sana meminta bantuan rubber boat ke BPBD, sampai hari ini juga seluruh tim masih memantau kawasan-kawasan berpotensi terkurung akibat banjir," kata dia.

Operator Pusat Pengendali Operasi Joni Liandra mengatakan banjir menyebabkan beberapa rumah penduduk dan fasilitas umum di beberapa kecamatan rusak.

Dua rumah warga dilaporkan terbawa arus di Kecamatan Mereubo, dua rumah terbawa arus ke sungai di Kecamatan Woyla dan satu Puskesmas Pembantu terseret air ke sungai di Kecamatan Arongan Lambalek

Selain itu timbunan tanah atau oprit jembatan Krueng Beukah, jembatan di Kecamatan Kaway XVI, jembatan dan jalan di Kecamatan Pante Cereumen tergerus akibat banjir.

BPBD Aceh Barat juga meminta warga mewaspadai kemungkinan air naik lagi karena Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memprakirakan hujan deras disertai petir akan kembali turun.


antaranews

AMP - Provinsi Aceh masih mempunyai banyak lokasi wisata menarik yang belum banyak turis tahu. Seperti Pulau Nasi di Aceh Besar yang keindahannya bikin mata tak berkedip!

Pulau Nasi berada di wilayah Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Pulau Nasi merupakan salah satu dari dua pulau besar di Pulo Aceh dan termasuk dalam kawasan wisata Sabang. Pemerintah Aceh Besar pun saat ini sedang menggali potensi wisata kepulauan Pulo Aceh, termasuk Pulau Nasi.

detikTravel berkunjung ke pantai pasir putih di Deudap Pulau Nasi pada hari Sabtu (14/11/2015) kemarin. Di pulau ini banyak pantai berpasir putih dan tidak banyak wisatawan yang mengetahuinya. Bak surga tersembuyi di ujung barat Indonesia.

Pulau Nasi juga menyimpan keindahan bawah laut dan terumbu karang yang masih bagus. Air laut yang jernih dan tenang menjadi nilai tambah bagi wisatawan yang menyukai kegiatan berenang dan diving.

Tak hanya diving, wisatawan bisa main jetski sambil berkeliling di sekitar pulau. Sekadar melihat pemandangan di pinggir Pulau Nasi juga cukup menyenangkan. Tampak sejumlah perahu bersandar di sebuah dermaga di pulau ini.

Selain wisata bahari, turis juga dapat sekaligus berwisata religi dengan ziarah ke makam raja. Ada Makam Raja Kandang di Pulo Nasi.[detik.com]

PULO Nasi berada di Kabupaten Aceh Besar. Pulau dalam gugusan Kecamatan Pulo Aceh ini memiliki banyak objek wisata menarik yang layak dikunjungi. Salah satunya adalah Pantai Demit.

Pantai eksotik yang berada Gampung Rabo, Kemukiman Pulo Nasi ini masih sangat alami. Pasir putih berpadu batu karang dan rimbun pepohonan cukup memanjakan mata.

Menoleh kekanan terlihat hamparan pasir putih melengkung mengikuti garis pantai hingga beradu dengan jejeran bebukitan hijau yang menjorok ke laut. Di atas pasir terpacak batu-batu karang dan ranting-ranting kayu.

Pantai ini menghadap langsung dengan Samudera Hindia. Ombaknya melandai, membelai batu-batu karang yang teronggok kokoh dalam air. Jika ingin mandi harus berhati-hati karena karang ini tajam.

Okezone berkesempatan berkunjung ke pantai ini bersama tim peserta Explore Pulo Aceh, Jumat (13/11/2015). Begitu berada di Pantai Demit, peserta yang rata-rata jurnalis dan traveller langsung mengabadikan keindahan pantai ini dengan kamera, sebagian mengandalkan smarphonenya.

"Menarik pemandangannya, tapi sayang enggak diurus dengan baik," kata Deni Saputra, seorang peserta.
Untuk bertandang ke Pantai Demit kita harus berlayar dulu dengan kapal ferry atau boat kayu dari Ulee Lheu, Banda Aceh ke Pulo Nasi dengan jarak tempuh satu hingga 1,5 jam.

Sesampai di Pelabuhan Lamteng, hanya butuh waktu 15 menit dari sana untuk tiba di Pantai Demit, dengan melintasi jalan menanjak dan menurun. Sayangnya belum ada transportasi umum di Pulo Nasi. Jalan di pulau ini juga belum sepenuhnya beraspal.

Pantai Demit memang belum banyak dikunjungi wisatawan. Bahkan warga lokal dan pemerintah sendiri masih belum memanfaatkan potensi keindahan pantai ini sebagai destinasi menjanjikan.

Sampah seperti botol minuman, plastik, dedaunan dan ranting-ranting pepohonan masih berserakan sehingga sedikit mengganggu pemandangan.

Deni optimistis jika diurus dengan baik, Pantai Demit bisa menjadi destinasi bahari yang menjanjikan untuk pariwisata dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Menurut Abu Kasim, warga setempat, pantai ini bukan saja menarik dari sisi keindahan pemandangannya, tapi juga memiliki cerita unik dibaliknya.

Konon, nama Demit yang ditabalkan pada pantai ini berasal dari kisah mistis masa lalu bahwa dulu ada hantu demit di sana, tapi tak mengganggu warga.

Kasim mengaku pantai ini memang masih jarang dikunjungi orang. "Paling hanya orang memancing, karena di sini banyak ikan," ujarnya.

Menurutnya kurangnya kunjungan disebabkan informasi tentang Pantai Demit dan Pulo Nasi secara umumnya masih kurang terekspos ke luar. "Kalau tau ada pantai seperti pasti orang akan datang," tuturnya.


Kasim yakin jika diurus dengan baik, kemudian didukung infrastruktur dan fasilitas memadai seperti penginapan, toilet, pusat jajanan dan transportasi, maka Pantai Demit ini bisa menarik banyak wisatawan.[OKZ]

Tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sedang mengautopsi bangkai gajah yang tewas di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Kamis (12/11/2015)
AMP - Pemerintah Aceh Timur membangun Conservation Respons Unit (CRU) di Desa Buleun, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Konservasi ini bertujuan untuk mengatasi serangan gajah liar ke kawasan permukiman dan perkebunan warga.

Di lokasi itu akan ditempatkan empat gajah jinak untuk menghalau gajah liar yang masuk ke permukiman ke kawasan hutan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I, BKSDA Aceh Dedi Irfansyah kepada Kompas.com, Jumat (13/11/2015) menyebutkan, lahan seluas dua hektare untuk CRU telah disiapkan. Diperkirakan pembangunan CRU itu akan rampung awal tahun depan.

“Nanti akan ada gajah jinak dari BKSDA Aceh yang ditempatkan di kawasan itu. Begitu ada gangguan gajah liar, maka gajah jinak ini akan kita bawa untuk mengusir teman-temannya ke kawasan hutan lagi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, di kawasan Aceh Utara juga telah dibangun CRU di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Sehingga, gangguan gajah liar di Aceh Utara bisa diatasi.

“Kita harap setelah CRU difungsikan, maka bisa mengatasi gangguan gajah liar yang merusak kebun warga dan rumah warga di kawasan pedalaman Aceh Timur,” ungkap Dedi.

Sebelumnya diberitakan, seekor gajah betina tewas di Seumanah Jaya, Aceh Timur. Sepanjang 15 tahun terakhir, konflik gajah dan manusia di kawasan itu belum teratasi dengan baik.

Ratusan hektare lahan sawit dan karet serta puluhan gubuk juga dirusak gajah. [kompas]
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget