Ilustrasi |
AMP - Kejaksaan Negeri Lhoksukon memintai keterangan dua tim khusus Inspektorat Aceh Utara terkait kasus dugaan korupsi jembatan rangka baja di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Selasa (19/1/2016).
“Mereka kami mintai keterangan sebagai saksi, masing–masing ketua tim dan satu anggota. Mereka dimintai keterangan karena pada tahun 2012 lalu pernah diminta Sekda Aceh Utara untuk mengaudit proyek jembatan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH.
Disebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Dia menjelaskan, proyek jembatan senilai Rp2,8 miliar itu bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2010. Meski pembayaran sudah dilakukan 100 persen, namun jembatan itu baru sebatas pondasi yang kini mulai ditutupi semak belukar.
Pondasi jembatan baru itu berada persis di samping jembatan gantung Pange yang lama. Jembatan itu merupakan jalur penghubung antara Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli yang juga kerap dilalui pelajar dan masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Lhoksukon telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni IBH selaku Direktur PT Putra Aroensa dan EDS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.[pikiranmerdeka]
“Mereka kami mintai keterangan sebagai saksi, masing–masing ketua tim dan satu anggota. Mereka dimintai keterangan karena pada tahun 2012 lalu pernah diminta Sekda Aceh Utara untuk mengaudit proyek jembatan tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah SH,MH, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan SH.
Disebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Dia menjelaskan, proyek jembatan senilai Rp2,8 miliar itu bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2010. Meski pembayaran sudah dilakukan 100 persen, namun jembatan itu baru sebatas pondasi yang kini mulai ditutupi semak belukar.
Pondasi jembatan baru itu berada persis di samping jembatan gantung Pange yang lama. Jembatan itu merupakan jalur penghubung antara Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli yang juga kerap dilalui pelajar dan masyarakat.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Lhoksukon telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni IBH selaku Direktur PT Putra Aroensa dan EDS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.[pikiranmerdeka]
loading...
Post a Comment