Halloween Costume ideas 2015
Articles by "PAS"




AMNews - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang layak menggambarkan nasib Syukri bin Ismail terpidana 20 Tahun yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama bersama 11 napi lainnya beberapa pekan lalu.

Betapa tidak syukri yang diketahui adalah napi yang notabenenya memiliki berkelakuan baik serta tidak pernah bermasalah menjadi korban Maladministrasi oleh pejabat Kemenkumham Sumut.

Bukan itu saja Syukri yang belakangan diketahui sedang mengajukan permohonan pindah ke kampung halamannya melalui bantuan oknum pejabat Lapas Klas I Medan yang berinitial JS.

Dalam pengurusan permohonan pindah ke Aceh oleh oknum pejabat JS meminta imbalan kepada syukri namun disebabkan tidak memiliki uang syukri menyerahkan sertifikat sebidang tanah yang berlokasi di kawasan Medan.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya Safaruddin SH melalui Press Realese yang diterima wartawan, Rabu (26/6/2019) yang menyebutkan telah melayangkan surat Somasi kepada oknum pejabat JY yang meminta agar surat sertifikat tanah milik kliennya dapat dikembalikan.

“ Kami telah layangkan surat somasi kepada pejabat Lapas Klas I Medan agar mengembalikannya surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah beserta seluruh lampirannya yang dibuat oleh notaris Ratna Dewi SH dengan Nomor: 1437/RD/L/III/2019 tanggal 12 Maret 2018 “,ujar Safar dalam realesenya.

Safar mengatakan jika surat tanah tersebut diminta oleh oknum pejabat JS sebagai imbalan untuk pengurusan pemindahan syukri ke Lapas Narkotika Langsa.

Namun hingga kliennya telah dipindahkan ke nusakambangan,pengurusan pindah ke Aceh tak kunjung terlihat hasilnya sehingga pihaknya sebagai kuasa hukum meminta kembali barang berharga milik kliennya.

Pihaknya juga menyampaikan dalam somasi tersebut memberi batas hingga tanggal 28 Juni 2018 pengembalian surat tanah milik kliennya.

“ Kami menunggu hingga tanggal 28 juni jika yang bersangkutan tidak memiliki iktikat baik maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun secara perdata “,tegas safar yang juga ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang berkantor di Jakarta.

Sementara KPLP Jaya Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini belum menerima somasi dari kuasa hukum tersebut.

"Saya belum menerima somasi tersebut dan dan kami akan menjelaskan secara detail hal tersebut kepada keluarganya nanti,"jelasnya.

menurutnya, terkait  pengambilan sertifikat tanah itu tidak benar adanya, besok kamis (27/06/2019) pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga narapidana.

"Itu tidak benar adanya, dan saya sudah kordinasi dengan istri dari WBP tersebut bahwa hal itu tidak benar dan perlu dipertemukan antara kedua belah pihak agar informasi yang didengar dan disampaikan tidak berat sebelah, dan rencananya besok bila tidak ada halangan, agenda tersebut akan dilaksanakan, jadi nanti bila semua sudah jelas kami juga meminta kepada keluarga yang bersangkutan agar meluruskan fakta yang sebenar-benarnya,"ungkap Jaya Saragih.


“ Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia,meskipun dia tersesat tidak boleh ditunjukkan kepada narapidana bahwa ia itu penjahat,sebaliknya ia harus selalu merasa bahwa ia dipandang dan diperlakukan sebagai manusia “.

AMP-  Itulah salahsatu dari 10 prinsip pemasyarakatan yang dicetus oleh Dr. Saharjo SH dalam pelaksanaan pembinaan bagi narapidana.

Namun prinsip pemasyarakatan ini tidak pernah dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Gunung Sindur, Jawa Barat,bahkan tidak manusiawi.

Hal ini seperti dikisahkan oleh Zuraida warga Idi Aceh Timur yang juga istri Tabrani seorang napi yang menghuni Rutan Gunung Sindur.

Kepada redaksi,Zuraida menceritakan jika dirinya bersama anaknya juga ditemani istri napi lainnya dari Aceh datang ke Rutan Gunung Sindur untuk membezuk suaminya Tabrani terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Kedatangannya untuk pertama sekali membezuk suaminya ini dilakukan disebabkan anaknya yang paling kecil kerap jatuh sakit memanggil nama ayahnya.

Sesampainya dirutan gunung sindur,dirinya bersama anaknya melapor pada petugas piket dan meminta untuk dapat menemui sang suaminya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang ketat dirinya dipersilahkan menuju kesebuah ruangan kaca,alangkah terkejutnya melihat suaminya telah berada disana dengan dibatasi kaca yang tebal.

“ Saya dan anak saya menangis,minta sama petugas agar bisa diberikan ketemu lansung,anak saya ingin memeluk ayahnya namun tidak diberikan,Cuma bisa bicara dari telepon saja “,ungkap zuraida dengan linangan air mata.

Zuraida mengatakan kondisi suaminya selama 6 bulan berada di rutan gunung sindur saat dia temui sangat memprihatinkan dan diperlakukan tidak manusiawi.

“ Sudah 6 bulan suami saya ditahan disana,dikurung 24 jam selama 6 bulan,tidak pernah lihat matahari,makanan apapun tidak diperbolehkan kami titip untuknya,apalagi kalau saya dengar cerita suami saya rasanya sakit kali hati saya “,ujarnya.

Seperti yang diceritakan oleh suaminya tabrani, selama menghuni rutan gunung sindur dirinya ditempatkan satu sel seorang diri.
Selama 6 bulan tabrani tidak pernah mendapatkan kesempatan berdiri ataupun menikmati sinar matahari.

“ Sudah 6 bulan dikurung terus,siang atau malam dia tidak tahu,Cuma waktu dikasih nasi saja dia bisa lihat orang,itupun Cuma tangan saja yang masukkan nasi dari lubang pintu “,kata zuraida menirukan cerita suaminya.

Ironisnya kata zuraida,suaminya menceritakan jika saat pertama sekali dibezuk suaminya ditutup kedua mata oleh petugas saat dibawa ke ruang bezuk,demikian juga saat kembali ke ruang sel.

“ Saat suami saya dibezuk tempo hari oleh keluarga lainnya,kata suami saya matanya ditutup kayak orang mau dieksekusi,sampai ke ruang bezuk dibuka,waktu kembali ke sel ditutup lagi “,tutur zuraida.

Zuraida sangat kecewa dengan perlakuan yang diterima oleh suaminya dirutan gunung sindur,begitu jauh kedatangannya bersama anaknya dari aceh ke rutan gunung sindur namun tidak diperbolehkan bertemu lansung.

“ Saya kecewa dan sedih sekali,jauh-jauh dari aceh saya datang sampai jual harta benda karena anak saya sakit terus panggil nama ayahnya,sampai disini mau meluk ayahnya saja tidak bisa,benar-benar tidak ada rasa kemanusiaan dirutan gunung sindur “,ungkap zuraida.

Seperti diketahui napi tabrani sebelumnya merupakan napi lapas klas I medan,2 tahun menjalani masa pidana di lapas medan. Namun secara tiba-tiba napi tabrani dipindahkan ke nusakambangan 8 bulan lalu bersama napi high risk dan hukuman seumur hidup lainnya.

Pemindahan napi tabrani sempat menjadi perhatian napi lainnya di lapas medan,oleh sebab napi tabrani bukanlah napi yang tergolong high risk.

Demikian juga pihak keluarga sempat mempertanyakan dasar pemindahan tabrani ke nusakambangan karena dinilai adanya permainan pergantian orang dalam pemindahan tersebut.

Dua bulan hanya menjalani tahanan di nusakambangan tabrani kembali dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur yang dikenal rutan paling ketat dan tidak manusiawi di Indonesia.

Sementara itu Kepala Rutan Klas II B Gunung Sindur hingga berita ini dilansir belum dapat dihubungi.(Red)

ilustrasi
AMP- Kembali perlakuan tidak manusiawi dialami oleh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Banda Aceh.

Kali ini dialami kembali oleh napi yang menghuni kamar karantina lapas lambaro. Baca juga : Kedapatan Gunakan HP, Oknum KPLP dan Kasubsi Lapas Banda Aceh Aniaya Napi

Dari informasi yang diterima redaksi, ke- 15 napi yang menghuni ruang sel karantina lapas lambaro terhitung sejak siang hingga malam ini belum mendapatkan jatah makanan dan minuman untuk dikonsumsi, Minggu (4/3/2018).

Salahsatu sumber media ini menyebutkan ke-15 napi yang menghuni ruang sel kamar karantina merupakan napi yang terlibat dalam kerusuhan lapas banda aceh beberapa waktu lalu.

Ke-15 napi ini telah menjalani proses pemeriksaan di kepolisian terkait kerusuhan hingga pembakaran lapas, setelah mejalani proses pemeriksaan ke-15 napi ini kembali dititipkan ke lapas lambaro.

“ Kasihan mereka bang,mulai tadi siang tidak dikasih makan dan minum,kalau mereka salah kan sudah di proses hukum jangan lagi mereka di siksa seperti ini “,ungkap salahsatu sumber yang layak dipercaya kepada redaksi.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh redaksi pada sejumlah sumber didalam lapas banda aceh menyebutkan pada saat ke-15 napi ini dikembalikan ke lapas lambaro juga mengalami kekerasan dan penyiksaan dari oknum petugas sipir.

Bahkan tak jarang para oknum sipir melakukan pemukulan saat para napi ini menghuni ruang sel karantina.

Perlakuan para oknum sipir ini dilakukan disebabkan ke-15 napi ini dianggap sebagai pelaku pemicu kerusuhan dan pembakaran di lapas banda aceh beberapa waktu lalu.

Bahkan pekan yang lalu oknum KLP dan Kasubsi lapas tersebut juga melakukan kekerasan berupa pemukulan terhadap beberapa napi penghuni ruang sel karantina setelah ditemukannya satu unit handphone diruang sel tersebut.

Bukan itu saja sumber media ini juga membeberkan ke-15 napi ini juga sejak dikembalikan ke lapas banda aceh tidak diperkenankan untuk dibezuk oleh keluarga.

“ Mereka selalu dalam penyiksaan,mulai hari pertama dikirim kemari dipukuli seperti binatang hinggga kemarin waktu kedapatan HP dalam kamar sel karantina, demi Allah apa yang saya sampaikan ini fakta bukan karangan bang “,ungkap sumber lainnya kepada redaksi seraya bersumpah.

Sampai berita ini diturunkan ke-15 napi yang menghuni kamar sel karantina lapas banda aceh dalam kondisi lemah akibat belum mendapatkan jatah makan dan minum dari lapas sejak siang hingga malam.

Sementara itu Kepala Lapas Klas IIA Banda Aceh Endang Lintang yang dihubungi redaksi melalui sambungan telepon selulernya tidak bersedia menjawab panggilan meskipun redaksi telah mengirimkan pesan singkat memperkenalkan diri. (Redaksi)


AMP- Percaya maupun tidak percaya namun fakta menyatakan jika di rutan sigli adalah istananya para napi koruptor dan narkotika.

Di Rutan sigli para terpidana korupsi dan bandar narkotika mendapat fasilitas bebas menghirup udara segar serta berkeliaran keluar kota sigli, baik untuk melakukan bisnis apapun itu maupun untuk tidur dirumah sendiri.

Dengan dalih izin menjenguk keluarga serta menyerhkan uang mulai puluhan hingga ratusan juta untuk karutan untuk mendapatkan fasilitas kebebasan berada di luar rutan.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang napi kasus narkotika yang menghuni rutan sigli,dirinya kerap berada diluar rutan sigli bahkan tetap menjalankan bisnis haramnya saat berada diluar rutan setelah dirinya memenuhi permintaan dari oknum karutan yakni memberikan uang ratusan juta rupiah sebagai kompensasi.

“ Saya sering diluar, bisa dihitung pakai jari berada didalam rutan,kecuali saat ada pemeriksaan kami disuruh pulang ke rutan entar usai pemeriksaan ya keluar lagi,kan kami sudah beri uang ratusan juta untuk karutannya “,ungkap salahsatu napi yang mendapat fasilitas kebebasan berada diluar rutan sigli.

Bukan saja fasilitas keluar masuk rutan saja di sediakan dim rutan sigli namun disini juga di sediakan fasilitas menghilang yakni napi yang memiliki hukuman tinggi akan mudah menghilang secara terang-terangan dihadapan petugas setelah menyerahkan sejumlah uang kompensasi untuk oknum karutan sigli.
Saat pemulangan 15 napi dari rutan sigli ke rutan
Bireun
Salahsatunya yakni M. Nazar napi bos narkoba ini sebelumnya dipindahkan dari lapas pulau jawa ke lapas narkotika langsa namun entah bagaimana dapat terjadi baru beberapa hari menjalani hukumannya di Lapas narkotika langsa napi M. Nazar ini dengan mudah dipindahkan ke rutan Sigli.

Namun belum satu minggu dipndahkan ke rutan sigli anehya sang napi bos narkoba ini lansung dengan mudah dapat berkeliaran diluar rutan,terakhir napi M. Nazar tidak lagi terlihat di rutan sigli setelah mendapatkan izin keluar secara ilegal dari oknum karutan sigli.

Belakangan terdengar informasi dari mulut ke mulut para penghuni serta petugas rutan napi M. Nazar kembali tertangkap oleh aparat kepolisian di pulau jawa saat melakukan transaksi narkoba.(Tim)

Kalapas amiruddin saat menerima penghargaan
AMP- Lengkaplah sudah segala permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Aceh mulai over kapasitas,napi kabur,pungli,pengeluaran napi secara ilegal hingga napi yang tertangkap oleh aparat penegak hukum saat melakukan transaksi narkoba.

Dalam pengeluarannya berbagai alasan disampaikan oleh pihak lapas agar kegiatan yang motif bisnis ABS (Asal Bapak Senang) terus dijalankan meski pun salah, kali ini pengeluaran napi bandar narkoba terjadi di Lapas Narkotika Langsa,diduga pengeluaran napi ini diluar aturan yang ditentukan alias izin bodong.

Nazli bin Zainuddin (42) napi dengan hukuman 7 tahun 2 bulan dalam kasus narkoba dikabarkan kerap bebas berkeliaran diluar lapas narkotika satu-satunya di Aceh. Entah bagaimana serta aturan mana yang memperkenankan sinapi bos narkoba ini dapat berlenggang kangkung diluar lapas seperti tidur-tiduran dirumah,menghadiri pesta perkawinan hingga berjalan-jalan liburan bersama keluarga.

Informasi dari dalam lapas sendiri membeberkan dengan modus memgantongi izin cuti menjenguk keluarga alias CMK dari sang kalapas, napi bandar narkoba ini berada diluar lapas berhari-hari bahkan sampai berminggu-minggu lamanya.

" Bang Nazli itu dekat sama pak ami,kalau dia keluar hari ini belum tentu besok atau lusa udah masuk lagi,paling minggu depan baru balik ke lapas, maklumlah orang banyak uang semua bisa dilakukan bukan seperti saya tidak punya uang ",beber salahseorang penghuni lapas tersebut.

Seperti dilansir oleh media online Sidaknew.coms dengan judul Napi Bandar Narkoba Lang Bebas Berkeliaran Diluar Lapas beberapa hari lalu,Aparatur desa di mana sang napi itu berdomisili membenarkan jika dirinya pernah diminta untuk menandatangani surat permohonan izin menjenguk mertua yang sakit walaupun pada kenyataan tidak benar.

" Tapi saya hanya mengetahui sebagai perangkat desa, saya juga serba salah, kalau saya gak mau teken nanti dibilang yang macam-macam, “ pungkas aparatur desa tersebut seperti dilansir Sidaknews.com.

Sementara Kepala Lapas Narkoba Langsa Amiruddin SH, saat di komfirmasi media ini Rabu 10/5/2017 sekira pukul 21:30 Wib membenarkan kalau Napi dalam kasus Narkoba atas nama Nazli (42tahun) di berikan ijin cuti.

Masih menurut Kalapas Amiruddin, soal dia pergi ke acara pesta itu atau membawa keluarga untuk jalan jalan, itu di luar kewenangannya.

"Amiruddin SH menambahkan, semua persyaratan sudah lengkap, mulai dari permohonan keluarga serta jaminan berupa sertifikat tanah, dan masalah dia pergi ke pesta mana mungkin saya mau ikuti dia kemana-mana, "ujarnya.

"Semua Napi yang saya ijinkan keluar, sudah saya pertimbangkan, dari dimensi sosial, walau terkadang melanggar aturan, tapi karena pertimbangan ke dimensi sosial makanya saya berikan ijin, "sebut Amiruddin.

Terkait, pencopotan berita di media online sidaknews.com, saya tidak pernah interfensi wartawan untuk mencabut beritanya, mungkin karena kenal ada faktor tidak enak makanya berita itu di cabut, saya tau undang undang wartawan tidak mungkin saya suruh cabut berinya, "pungkas Amiruddin.

Pengeluaran Napi di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahana Negara (Rutan) di Provinsi Aceh terindikasi kuat telah melanggar Pasal 52 PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(Ibrahim/RK/MA)

Barang bukti yang disita dari kediaman husni tahun 2017

BANDA ACEH- Bobroknya Pemasyarakatan Aceh bukanlah hal yang harus ditutupi namun telah menjadi rahasia umum,dalam kasus tewasnya dua bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di Medan pekan lalu,adalah pihak yang paling bertanggungjawab adalah lapas banda aceh.

Salahsatu bandar narkoba yang tewas adalah Husni Azhari yang merupakan narapidana lapas banda aceh,keberadaannya diluar lapas merupakan melibatkan oknum petugas lapas banda aceh.

Mari kita simak sepenggal kisah perjalanan kehidupan seorang mantan polisi Aceh Utara Husni Azhari alias Fadil Husni alias Husni yang juga bandar narkoba jaringan Indonesia – Malaysia berakhir dengan sebutir timah panah bersarang di dadanya pekan lalu yang berhasil dihimpun redaksi.

Munkin hanya sedikit orang yang tahu jika husni tewas dalam status masih seorang narapidana lapas banda aceh yang dikeluarkan oleh petugas tanpa memenuhi prosedural yang ada.

Berikut rekam jejak husni sang napi lapas banda aceh yang dapat menjalani masa pidananya denga  tetap menjalankan kegiatan maupun bisnis haramnya tanpa harus bersusah payah berada dibalik tembok lapas.
Barang bukti pada tahun 2012

Fadil Husni alias Husni Azhari alias Husni sebelum tersandung kasus narkoba merupakan anggota Polres Aceh utara, karirnya di Kepolisian sempat menjabat sebagai kanit opsnal.

Pria kelahiran Kutablang, Bireun ini ditangkap  Rabu 19 September 2012 di vonis oleh pengadilan negeri medan atas kepemilikan narkoba dan senjata api selama 4 tahun 7 bulan subsider satu bulan denda 1 Milyar.

Usai di vonis husni menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,dalam kurun setahun menghuni rutan tanjung gusta pada Sabtu 16 November 2013 husni di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh setelah permohonan pindahnya dikabulkan oleh Ditjen PAS serta Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.(14/10/2014).

Husni tercatat sebagai napi penghuni lapas banda aceh,sejak kalapas banda aceh di pimpin oleh Ibnu Syukur, husni kerap berada diluar lapas berhari-hari bahkan berminggu-minggu.

Demikian juga saat Kalapas Ibnu Syukur di copot digantikan oleh Marasutan, husni senantiasa berada di luar lapas tanpa pengawalan petugas.

Namun napi bandar narkoba ini tetap kembali ke lapas banda aceh kala ada pemberitahuan adanya pemeriksaan oleh pejabat Kanwilkumham Aceh.

Tidak selang berapa lama,akibat kerapnya pengeluaran napi narkoba di lapas banda aceh kalapas marasutan dimutasikan menjadi kalapas Lhokseumawe digantikan oleh Ahmad Faedhoni mantan kalapas anak palembang.

Ahmad Faedhoni mulai membenahi lapas banda aceh dengan prosedural yang berlaku,tak satu pun napi yang dapat keluar masuk lapas,demikian juga husni yang telah jauh-jauh hari kembali berada didalam lapas banda aceh.

Hingga malam kerusuhan meletus di lapas banda aceh,Jum’at (6/3/2015) dimana para penghuni lapas melakukan unjuk rasa yang berujung dengan digantinya ahmad faedhoni sebagai kalapas banda aceh.
Lapas Banda Aceh
Dalam catatan Redaksi napi husni masih berada didalam lapas banda aceh hingga rombongan Kakanwikumham Aceh Suwandi yang didampingi Kadiv PAS Mujiraharjo datang meninjau lapas tersebut.

Sepeninggalan rombongan kakanwilkumham aceh napi husni dengan dibantu oleh oknum petugas lapas mengeluarkannya seperti biasanya.

Hingga keesokan harinya saat serahterima kalapas banda aceh yang lama ahmad faedhoni kepada Joko Budi Setianto sebagai Plt Kalapas Banda Aceh sebanyak 3 napi menghilang yang salahsatunya adalah husni.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kalapas Banda Aceh yang dihubungi oleh Redaksi Sabtu (7/11/2015), “ Benar ada tiga napi yang kurang saat dilakukan penghitungan saat serah terima jabatan kemarin pada saya,salahsatunya adalah napi bernama husni “,ungkap Joko budi yang juga Kalapas Kuala Simpangm Aceh Tamiang. 

Menghilangnya 3 napi narkoba dari lapas banda aceh beberapa jam usai kerusuhan,dimana salahsatunya adalah husni juga diketahui oleh Pihak Kanwilkumham Aceh.

Namun hingga terjadinya pergantian Kalapas Joko budi setianto kepada Kalapas yang baru M. Drais Siddiq kasus pengeluaran ketiga napi bos narkoba ini tidak pernah dilaporkan pada aparat Kepolisian.

Ironisnya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas lapas banda hingga kini tidak dilakukan proses maupun tindakan apapun seolah pengeluaran napi bos narkoba tersebut merupakan hal lumrah dilapas banda aceh.

Pekan lalu halaman depan media lokal dan nasional memberitakan dua bandar narkoba tewas ditembak polisi di medan setelah berupaya melawan petugas.

Salahsatunya bandar tersebut tidak lain adalah Fadil Husni yang juga merupakan napi lapas banda aceh yang dikeluarkan oleh oknum,petugas lapas yang kemudian tetap aktif menjalankan bisnis narkoba antar negara.

Demikian mudahnya seorang napi bandar narkoba mendapatkan izin pemindahan ke lapas aceh hanya untuk memperoleh kebebasan menjalankan bisnis narkobanya.

Dan begitu mudahnya proses mendapatkan kebebasan di lapas aceh walau masa pidananya belum selesai dijalaninya.

Konsekwensi atas perbuatan pengeluaran ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas lapas banda aceh yang tak pernah ada menjadikan para petugas lapas banda aceh seolah-olah merupakan Power Man yang sulit tersentuh hukum.(tim bapanasnews)

Rutan Bireun dan Karutan Sigli Irfan 
AMP- Di era kolonial belanda maupun jepang orang menyebutnya penjara, yang kemudian bertransformasi menjadi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Setiap mereka yang melanggar hukum tetap akan memasuki dan merasakan kehidupan didalam lapas sebagai konsekwensi atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum.

Disamping sebagai tempat menjadikan efek jera bagi si pelaku kejahataan lapas/rutan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi pelaku kriminal,narkoba maupun koruptor agar kelak bila tiba saatnya masa pidananya selesai dapat kembali hidup normal ditengah masyarakat.

Namun tujuan dan fungsi lapas maupun rutan di Aceh jauh panggang dari api,betapa tidak bagi sebagian pimpinan lapas/rutan yang biasa disebut dijajaran Kanwilkumham adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) menjadi lahan mengais rezeki,lahan bisnis serta menjadi objek menimbun harta kekayaan.

Berbagai cara dan upaya akan dilakukan oleh seorang kalapas maupun karutan di Aceh untuk dapat mendapatkan uang tambahan di luar gaji pokok maupun kesejahteraan yang telah diberikan oleh negara kepadanya.

Salahsatu contoh,oknum Karutan Sigli Irfan Riandi yang juga mantan Kepala Rutan Bireun,oknum karutan ini nekad memberikan kebebasan ataupun fasilitas tidak perlu menjalani hukuman didalam rutan kepada seorang napi asal yang penting dapat memenuhi permintaannya.

Salahsatu contoh,Milin warga Matang Glumpang Dua,Bireun terpidana 11 tahun penjara dalam kasus narkoba yang tak lain adalah napi bos narkoba yang diduga masih aktif melakukan bisnis haramnya.

Menurut informasi napi bos narkoba ini menyerahkan uang senilai 200 juta sesuai permintaan irfan yang saat itu masih menjabat Karutan bireun,kompensasi yang didapatkan oleh milin yakni tidak lagi menjalani masa pidana didalam rutan,hingga saat serahterima jabatan karutan bireun milin tidak pernah muncul meski namanya masih tercatat sebagai napi penghuni rutan bireun.

Beberapa pekan sebelum oknum karutan irfan dipindah tugaskan menjadi karutan sigli, Zulfikar alias apachek bin Afifuddin teripidana  8 tahun penjara dalam kasus narkoba,tidak jauh berbeda dengan napi sebelumnya. 

Informasi diterima oleh AMP napi ini menyerahkan uang 40 juta kepada oknum karutan bireun,kompensasi yang didapat napi tersebut yakni asimilasi bodong, dimana napi apachek ini dipindahkan ke rutan sigli namun diketahui belakang napi ini turun ditengah jalan hingga kini napi apachek tidak pernah diketahui rimbanya.

“ Saya tahu pasti karena yang serahkan uang untuk pak irfan itu saya,setelah saya berikan uang itu baru dikasih keluar napinya bang “,ujar sumber BPN yang mengaku ikut menyerahkan uang untuk pengeluaran salahsatu napi tersebut,Jum’at (3/3/2017).

Masih banyak lagi napi yang mendapatkan tiket kebebasan dari oknum karutan sigli irfan,berbagai skenario juga dilakonkan atau dimainkan olehnya  jika adanya kebocoran pada publik maupun pimpinannya di Aceh ataupun Jakarta terkait tidak beradanya napi didalam rutan. 

Mulai alasan napi telah dipindahkan ke rutan maupun lapas lainnya di Aceh,asimilasi bodong dengan jaminan seorang anggota polisi ataupun anggota TNI sampai dengan mengembalikan napi tersebut ke rutan yang bermasalah dengan melibatkan oknum pejabat kanwilkumham aceh untuk meyakinkan tidak adanya pelanggaran yang dilakukannya.

Semua skenario yang melibatkan sejumlah pejabat pemasyarakatan di Aceh dan Jakarta oknum karutan irfan tidak segan-segan mengeluarkan sedikit uangnya untuk para pejabat pemasyarakatan di kanwilkumham aceh dan Jakarta yang mau membantu menutupi pelanggaran ataupun kesalahan dirinya.

Tak sedikit tim kanwilkumham Aceh dan tim dari jakarta yang datang untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya,dirinya mampu menyelesaikannya tanpa mendapat sanksi apapun dari pimpinan kemenkumha maupun Ditjen PAS Jakarta.

Dari hasil laporan serta penelusuran yang dilakukan oleh BPN,dalam rentan waktu sejak irfan menjabat karutan bireun sebanyak 20 orang napi raib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan saja di bireun, saat ketika menjabat kepala rutan sigli,hal yang sama juga dirinya praktekkan namun hingga saat ini tidak satupun dari pimpinan kemenkumham yang memberikan sanksi kepada oknum karutan sigli ini.

M. Nazar bin Jafar terpidana 10 tahun dalam kasus  narkoba  salahsatu napi pindahan dari lapas pulau jawa yang  saat ini tercatat sebagai napi rutan sigli dimana rutan sigli saat ini dipimpin oleh irfan.

Napi M. Nazar bersama belasan napi lainnya diketahui tidak berada didalam rutan sigli sejak sebulan belakangan ini,. 

Menurut informasi,napi m.nazar dipindahkan ke rutan sigli pada Senin 23 Januari 2017 hanya berada dua hari menjalani hukuman di rutan sigli,hari ketiga hingga hari ini napi m. Nazar tidak pernah lagi terlihat didalam rutan sigli.

“ Banyak bang napi tidak ada didalam rutan sigli,semenjak pak irfan jadi karutan sigli gampang keluar ataupun mau pulang,yang penting ada uang,disini ada napi pindahan dari jawa nazar Cuma dua hari didalam,sekarang tidak pernah masuk lagi kedalam “,ungkap salahsatu napi rutan sigli yang ditemui oleh AMP sedang berada disalahsatu warung di kota sigli,Sabtu (4/3/2017).

Hingga berita ini di lansir pihak Kanwilkumham Aceh maupun Kemenkumham Jakarta belum melakukan pemeriksaan dan memberi tindakan tegas kepada oknum karutan sigli atas semua pelanggaran yang telah diperbuatnya sejak menjadi karutan bireun hingga menjabat karutan sigli,Pidie.

Berikut daftar nama-nama napi yang raib dirutan bireun saat kepala rutan dijabat oleh irfan,diduga semua napi yang menghilang dari rutan ini rata-rata telah memberikan uang mulai puluhan hingga ratusan juta kepada irfan yang kala itu kepala rutan bireun.

1.Milin bin Anwar kasus Narkoba Hukuman 11 Tahun Bebas 23 Januari 2019.

2.Ridwan bin Abubakar kasus Narkoba Hukuman 6 tahun

3.Supriadi bin Yunus kasus narkoba hukuman 6 tahun bebas juli 2019.

4.Zulfikar bin Afifuddin kasus narkoba hukuman 8 tahun bebas 18 juli 2024.

5.Safriadi bin Abdullah kasus narkoba hukuman 6 tahun bebas 16 mei 2022.

6.M. Saladin Akbar kasus Korupsihukuman 4 tahun bebas oktober 2019.

7.Munir bin Yusuf kasus Korupsi hukuman 1 tahun bebas september 2017.

8. Nurdin kasus korupsi,terakhir di informasikan telah dipindahkan ke rutan sigli. (TSA)

Mantan Bupati Aceh Timur teekulai lemah tanpa perhatian pihak lapas  

AMP- Setelah beberapa waktu lalu dihebohkan dengan temuan Kepala Kanwilkumham Aceh saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh,Minggu (28/9) beberapa waktu lalu.

Kini sebuah video berdurasi  kembali menghebohkan jagad dunia maya dan jejaring sosial. Dalam video tersebut terlihat sosok mantan Bupati Aceh Timur Azman Usmanuddin terbaring lemah dengan sebuah handuk putih kecil terletak di kepalanya.

Dalam video yang di unggah oleh pemilik akun redaksi PASNews dan media online BAPANASNEWS beberapa hari yang lalu menyebutkan mantan bupati aceh timur azman usmanuddin saat ini jatuh sakit akibat penyakit darah tinggi yang di idapnya kambuh.

Kondisi azman kian memburuk setelah pihak lapas banda aceh tidak memberikan bantuan medis serta layanan kesehatan terhadapnya,ironisnya oknum dokter yang bertugas di lapas tersebut sejak bebebrapa bulan belakangan tidak pernah terlihat hadir di lapas.

Hal tersebut disebabkan sang dokter yang biasanya bertugas di lapas banda aceh sedang mengikuti pendidikan bidang kedokteran sehingga hal ini menjadi alasan terlantarnya pelayanan kesehatan kepada ratusan napi di lapas tersebut.

Menurut salah seorang narapidana di lapas banda aceh yang berhasil dihubungi oleh Reporter,Azman jatuh sakit sejak seminggu yang lalu bersamaan saat sang Kalapas Banda Aceh M. Drais Siddiq akan berangkat ke Jakarta.

“ Saya dengar sendiri minggu lalu pak azman telepon dan sms pak kalapas,pak azman minta dirawat dirumah sakit atau dibawa periksa ke Klinik Praktek Dokter,siap berobat pulang tapi pak kalapas bilang dia mau ke jakarta disuruh minta sama Plh kalapas “,Ungkap napi yang tidak ingin disebut namanya disini.

Dalam kondisi lemah akibat tensi darahnya yang semakin tinggi azman memohon kepada orang nomor satu dilapas tersebut agar diberikan izin untuk berobat ke luar lapas baik ke Klinik dokter maupun Rumah Sakit terdekat.

Namun sang kalapas tersebut menolak permintaan azman dengan alasan dirinya sudah serahkan segala sesuatunya pada Pelaksana Harian atau Plh Kalapas karena dirinya akan berangkat ke Jakarta.

Dari sumber lain yang juga penghuni lapas banda aceh menyebut jika azman usmanuddin sengaja di persulit untuk berobat keluar lapas oleh oknum kalapas banda aceh disebabkan azman merupakan satu-satunya tahanan korupsi yangn menolak memberikan uang maupun permintaan oknum kalapas tersebut.

Bahkan azman juga menentang cara-cara mekanisme pengeluaran napi secara ilegal,pengutipan liar dari para napi yang berduit,adanya diskriminasi serta perbedaan dalam perlakuan terhadap napi yang berkantong tebal dan napi miskin.

“ Pak azman orangnya baik namun dia kalau tidak suka kalau ada napi dibeda-bedakan perlakuannya oleh pegawai maupun kalapas,beliau ingin jika napi berduit bisa keluar masuk lapas ,mengapa napi miskin saat sedang sakit parah tidak diobati oleh lapas,terkadang beliau yang kasih uang untuk beli obat untuk kami kalau sakit abis disini udah lama tidak ada dokter “,cerita seorang napi tentang karakter azman selama berada didalam lapas banda aceh,Jum’at (23/9).

Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq Bc.IP saat dihubungi berkali-kali melalui Handphone selulernya guna mengkonfirmasi kebenaran yang saat ini dialami oleh mantan bupati aceh timur azman usmanuddin tidak bersedia menjawab ataupun mengangkat telepon Reporter.

Bahkan Reporter juga berupaya mengirimkan pesan meminta waktu pada Kalapas M. Drais Siddiq untuk menghubunginya juga tidak mendapat balasan ataupun jawaban apapun namun laporan pesan tersebut terkirim ke Handphone sang kalapas.(BPN)



Faisal sang gembong narkoba napi lapas banda aceh   
AMP- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Aceh Drs. Gunarso SH.MH akhirnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh sore ini sekitar pukul 15:00 WIB hingga berakhir pukul 17:00 WIB.

Dalam Sidak yang dilakukan oleh Kakanwilkumham Aceh bersama sejumlah pejabat kanwil lainnya berhasil menemukan 3 napi gembong narkoba yakni Faisal Sulaiman,Fauzi Nurdin dan Gunawan tidak berada didalam lapas,

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Mujiraharjo Bc.IP kepada BPN,Sabtu (27/8) sekiranya pukul 22:00 WIB.

Melalui sambungan  telepon seluler Mujiraharjo membenarkan jika memang dalam sidak yang dilakukan oleh Kakanwilkumham bersama dirinya tadi siang ke Lapas Banda Aceh mendapatkan adanya 3 napi gembong narkoba yang sudah beberapa hari berada diluar lapas tanpa izin yang sah.

“ Benar,tadi pukul 15:00 sampai pukul 17:00 WIB pak kakanwil dan saya lakukan sidak dilapas banda aceh,ternyata benar 3 napi bos narkoba tidak ada didalam lapas seperti laporan kami terima “,jelas mujiraharjo.

Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil oleh pihaknya selanjutnya terhadap pelanggarannyang dilakukan untuk kesekian kalinya baik oleh petugas maupun napi gembong narkoba tersebut.

Mujiraharjo dengan ringan menjawab akan lakukan pemeriksaan secara internal tanpa ada rencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib.

“ Ya kita akan periksa petugasnya,nanti kita kasih sanksi lagian 3 napi tersebut akan kembali kelapas malam ini katanya,kalau lapor polisi belum kan kita periksa dulu secara internal “,ujarnya dengan santai tanpa beban.

Dari informasi yang layak di percaya ke-3 napi tersebut saat dilakukan sidak sedang berada di Jakarta dan akan kembali ke Aceh melalui Bandara Kualanamu Medan,namun karena pesawat tidak ada yang berangkat ke Aceh ketiga napi tersebut terpaksa bermalam di medan.

Sampai berita ini diturunkan  belum diketahui maksud dan tujuan kepergian ketiga napi tersebut ke jakarta.(Bapanasnews)

Kakanwilkumham Aceh Gunarso  
BPN- Terkait keberadaan narapidana korupsi diluar lapas Lhokseumawe pasca hari HUT RI, akhirnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Aceh akhirnya menugaskan Tim Investigasi untuk melakukan pemeriksaan tentang adanya narapidana korupsi yang berada diluar lapas.

(Gawat,,,Napi Korupsi Tidak Berada Dalam Lapas Lhokseumawe)

Tim investigasi Kanwil Kumham Aceh yang diketuai oleh Drs Meurah Budiman SH,MH bersama Indra Gunawan SH pada Sabtu (27/8/2016) pagi mulai bekerja melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran informasi adanya narapidana tipikor yang keluar Lapas baru-baru ini.

"Benar Tim kami sedang turun ke Lapas Lhokseumawe untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data terkait laporan adanya narapidana korupsi  Made Yudistira kasus korupsi berada diluar Lapas pasca peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus 2016 ”jelas Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs. Gunarso, Bc.IP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media Aceh Merdeka Post narapidana korupsi Made Yudistira berada diluar Lapas Lhokseumawe sejak 17 Agustus 2016.

Menurut Gunarso Langkah cepat yg diambilnya untuk menurunkan Tim pemeriksa sebagai bentuk tanggapan serius pihaknya terhadap berbagai masalah yang muncul di Jajaran Pemasyarakatan Aceh.

“ Setiap yang salah pasti kita tindak tegas untuk penegakkan aturan kerja sebagaimana ketentuan yg berlaku,tidak ada tawar menawar dalam pelanggaran aturan “, pungkasnya.

Lebih lanjut Gunarso mempersilakan pers untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan atau investigasi tim Kanwil kepada Ketua Tim yg sedang berada di Lhokseumawe yakni Drs. Meurah Budiman SH,MH yang juga mantan kalapas Lhokseumawe.(Redaksi)

Lapas Kelas IIA Banda Aceh   
AMP- Ternyata bukan saja Fasilitas mendapat kamar sel khusus dan bebas menggunakan Handphone didalam lapas namun dilapas Lhokseumawe pasca kepergian Kalapas Elly Yulizar menunaikan ibadah haji terpidana korupsi juga mendapat kesempatan menjadi tamping ataupun napi yang dipercaya membantu pekerjaan pegawai lapas.

Selain dasni yuzar yang mendapat fasilitas istimewa didalam lapas lhokseumawe,tersebutlah salah satu napi korupsi lainnya yang mendapat perlakuan istimewa dari lapas lhokseumawe.

Ya, Made Yudistira Hidayat bin Swarno dikabarkan usai perayaan HUT RI pada 17 Agustus beberapa hari lalu napi korupsi tersebut tidak terlihat berada didalam lapas Lhokseumawe.

Made Yudistira Hidayat di vonis April 2015 lalu oleh pengadilan tipikor banda aceh selama 4 tahun penjara dengan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi sanggar tari yang ikut melibatkan mantan istri ilyas pasee.

Dari informasi diterima oleh Reporter,Napi made usai perayaan HUT RI tidak lagi terlihat didalam lapas,menurut salahsatu penghuni  lapas lhokseumawe,made telah berstatus tamping sehingga dengan status tersebut napi koruptor tersebut begitu mudah keluar masuk lapas.

“ Setelah hari 17 agustus kemarin,made sudah tidak pernah kami lihat lagi batang hidungnya didalam lapas,setahu kami  dia sudah diangkat jadi tamping makanya bisa pulang-pulang dia pak ”,ungkap salahsatu napi yang meminta Reporter agar tidak menuliskan namanya disini.

Masih pada waktu dan hari yang sama salahsatu warga kota lhokseumawe berinitial Tm secara tidak sengaja sempat melihat napi korupsi berada disalahsatu tempat keramaian dalam kota lhokseumawe.

“ Saya terkejut,lihat dia (made.red) kok bisa berada diluar lapas,sepengetahuannya saya made masih berstatus napi korupsi tapi kok bisa jalan-jalan diluar lapas”,ujar Tm kepada Reporter dengan perasaan heran ada napi korupsi bisa berada diluar lapas.

Sementara itu Plt Kalapas Lhokseumawe Nawawi mengatakan belum mengetahui perihal adanya napi korupsi bernama made yudistira hidayat berada diluar lapas.

“ Saya belum tahu informasi tersebut,say akan coba croscek kekantor sekarang juga nanti saya kabari kembali “,ungkap nawawi saat dihubungi melalui telepon selulernya,Rabu (24/8).
(Redaksi)

Ilustrasi

AMP-  Iskandar (35) adalah satu napi "Bos Sabu" penghuni LP Narkotika Langsa  yang belakangan ini menjadi sorotan  media,mengapa tidak walau dirinya berstatus narapidana namun fasilitas keluar masuk LP dengan mudah didapatkannya dari Lapas tersebut.


Banyak cerita dan ungkapan dikalangan Narapidana yang berada di Lapas Sumatera dan Pulau Jawa begitu enaknya bisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang berada di Aceh, para napi tersebut mengatakan jika LP Aceh adalah "Surga Para Bos Narkoba".

Terbukti pada Selasa 12 januari 2013 iskandar terlihat berada diluar lapas,hal yang sama disampaikan oleh N (45) salah seorang sumber dari dalam LP Narkotika Langsa yang tidak ingin disebutkan namanya, jika napi bos sabu iskandar kerap berada diluar lapas malah bisa pulang kerumah.
Masih dari sumber yang sama menyebutkan jika iskandar juga berhari-hari  bahkan berminggu tidak terlihat didalam lapas,” Jih Ka Sibuleun Hana Didalam LP,Ka Jitubit Ulua”,Malamnyan Lheuh Mugreb Lansung Kajiwo Lom Lam LP, (Dia {Iskandar.red} sudah satu bulan tidak ada di LP,Dia Sudah keluar LP,Malam itu lepas magrib baru dia kembali masuk kedalam LP), Ungkap  sumber tersebut.

Dari berbagai Informasi yang dihimpun oleh AMP,menyebutkan jika Iskandar merupakan napi pindahan dari LP Siborong-borong,Sumatera Utara,baru menjalani masa pidananya di LP Narkotika Langsa selama 7 bulan.

Iskandar warga Batee Lhee,Lhoksukon Kab. Aceh Utara di Vonis 9 tahun 6 bulan karena kepemilikan Narkotika jenis sabu,dipindahkan ke Lapas Narkotika pada Juli 2015 lalu namun walau memiliki status napi,iskandar   belum pernah menghuni sel ataupun barak hunian layaknya seperti warga binaan lainnya.
Iskandar dikabarkan menghuni sebuah ruangan didalam pekarangan perkantoran lapas,ruang yang biasa dijadikan tempat melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para napi kini disulap menjadi kamar iskandar fasilitas AC serta barang elektronik lainnya.

Basri (34) salah seorang warga idi yang juga mantan napi menyampaikan jika iskandar juga Kerap terlihat berada diluar lapas disebabkan sedang mengawasi pembangunan SPBU miliknya dikawasan Medan-Banda Aceh,tidak jauh dari Rutan Cabang idi, Aceh Timur.

sampai berita ini diturunkan iskandar sang napi "Bos Sabu" di LP narkotika masih menghuni ruang klinik sebagai kamar dirinya beristirahat dan napi in juga bebas berkeliarann baik siang dan malam hari dim dalkam LP tidak seperti napi umumnya yang dikurung didalam sel hunian.(*)


Ilustrasi

AMP- Iskandar napi bos sabu penghuni LP Narkotika Langsa akhirnya kembali ke dalam LP Narkotika Langsa setelah hampir 1 minggu mendapatkan tiket bebas dari pihak lapas tersebut.

Dari informasi yang diterima dari penghuni LP,iskandar baru masuk kembali kedalam lapas malam ini senin (10/1) sekiranya pukul 20:00 WIB,lansung mendapat pengarahan dari beberapa petugas jika adanya kebocoran info mengenai dirinya berada diluar lapas.

Dari amatan sumber AMP, Bos sabu iskandar belum juga menempati kamar hunian layaknya napi lainnya namun masih tetap menghuni ruangan klinik lapas.

Sampai berita ini dimuat,pihak lapas belum juga dapat dihubungi oleh AMP Untuk melakukan konfirmasi terkait bebas keluar masuknya bos sabu iskandar di dalam lapas narkotika langsa.(*)

January 11, 2016 , ,
Ilustrasi

AMP Bukan di LP Banda Aceh saja pengeluaran napi bos narkoba terjadi namun penyakit ini juga telah lama menular diberbagai lapas di Aceh.

Seperti yang terjadi dilapas narkotika langsa, salah seorang terpidana 10 tahan dalam kasus narkotika bernama iskandar kerap berada diluar lapas tersebut.

Dari informasi diterima oleh AMP napi iskandar adalah bos narkoba yang memiliki uang banyak dan telah 1 minggu tidak berada didalam lapas narkotika langsa.

Masih dari sumber yang sama menyebutkan jika iskandar selama ini tidak pernah ditempatkan diblok hunian para napi lainnya namun iskandar menghuni sebuah kamar yang biasanya oleh lapas dijadikan ruang klinik.

Sampai berita ini diturunkan napi iskandar yang notabenenya adalah bos narkoba pindahan LP Kelas I Medan belum terlihat didalam LP Narkotika Langsa.

Sementara itu Tim Pengamat Lembaga Pemasyarakatan Aceh T.Sayed Azhar yang dihubungi oleh AMP, membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan laporan terkait hal tersebut,namun setelah dilakukan koordinasi dengan kepala UPT nya mengatakan jika napi iskandar berada didalam lapas.

“Tadi saya sudah hubungi Ka UPT Narkotikanya,katanya napi iskandar berada didalam lapas" ujar sayed, aktivis yang kerap mengamati kasus dan permasalah di lapas/rutan Aceh.

Kepala LP Narkotika Langsa Amiruddin SH yang di coba konfirmasi melalui sambungan handphone seluler miliknya tidak menjawab panggilan Reporter meski sempat handphonenya beberapa kali terangkat. [*]
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget