AMNews - Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pribahasa yang layak menggambarkan nasib Syukri bin Ismail terpidana 20 Tahun yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan bersama bersama 11 napi lainnya beberapa pekan lalu.
Betapa tidak syukri yang diketahui adalah napi yang notabenenya memiliki berkelakuan baik serta tidak pernah bermasalah menjadi korban Maladministrasi oleh pejabat Kemenkumham Sumut.
Bukan itu saja Syukri yang belakangan diketahui sedang mengajukan permohonan pindah ke kampung halamannya melalui bantuan oknum pejabat Lapas Klas I Medan yang berinitial JS.
Dalam pengurusan permohonan pindah ke Aceh oleh oknum pejabat JS meminta imbalan kepada syukri namun disebabkan tidak memiliki uang syukri menyerahkan sertifikat sebidang tanah yang berlokasi di kawasan Medan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya Safaruddin SH melalui Press Realese yang diterima wartawan, Rabu (26/6/2019) yang menyebutkan telah melayangkan surat Somasi kepada oknum pejabat JY yang meminta agar surat sertifikat tanah milik kliennya dapat dikembalikan.
“ Kami telah layangkan surat somasi kepada pejabat Lapas Klas I Medan agar mengembalikannya surat pernyataan pelepasan Hak atas Tanah beserta seluruh lampirannya yang dibuat oleh notaris Ratna Dewi SH dengan Nomor: 1437/RD/L/III/2019 tanggal 12 Maret 2018 “,ujar Safar dalam realesenya.
Safar mengatakan jika surat tanah tersebut diminta oleh oknum pejabat JS sebagai imbalan untuk pengurusan pemindahan syukri ke Lapas Narkotika Langsa.
Namun hingga kliennya telah dipindahkan ke nusakambangan,pengurusan pindah ke Aceh tak kunjung terlihat hasilnya sehingga pihaknya sebagai kuasa hukum meminta kembali barang berharga milik kliennya.
Pihaknya juga menyampaikan dalam somasi tersebut memberi batas hingga tanggal 28 Juni 2018 pengembalian surat tanah milik kliennya.
“ Kami menunggu hingga tanggal 28 juni jika yang bersangkutan tidak memiliki iktikat baik maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun secara perdata “,tegas safar yang juga ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) yang berkantor di Jakarta.
Sementara KPLP Jaya Saragih saat dikonfirmasi wartawan mengatakan saat ini belum menerima somasi dari kuasa hukum tersebut.
"Saya belum menerima somasi tersebut dan dan kami akan menjelaskan secara detail hal tersebut kepada keluarganya nanti,"jelasnya.
menurutnya, terkait pengambilan sertifikat tanah itu tidak benar adanya, besok kamis (27/06/2019) pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak keluarga narapidana.
"Itu tidak benar adanya, dan saya sudah kordinasi dengan istri dari WBP tersebut bahwa hal itu tidak benar dan perlu dipertemukan antara kedua belah pihak agar informasi yang didengar dan disampaikan tidak berat sebelah, dan rencananya besok bila tidak ada halangan, agenda tersebut akan dilaksanakan, jadi nanti bila semua sudah jelas kami juga meminta kepada keluarga yang bersangkutan agar meluruskan fakta yang sebenar-benarnya,"ungkap Jaya Saragih.
loading...
Post a Comment