Halloween Costume ideas 2015
Articles by "Sat Reskrim"

Tribrata News Aceh Timur-Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Aceh Timur terus melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran pelaku penembakan terhadap dua warga Peunaron yang terjadi pada, Minggu (05/03) pagi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, korban adalah Juman (51) dan Misno (39) keduanya warga Dusun Simpang Tiga, Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron. Ungkap Kapolres.
Diterangkanya, kejadian bermula pada saat Yatinem (50) istri Juman sekira pukul 02.30 WIB terbangun dan melihat asap di dinding bagian depan rumahnya. Melihat kejadian tersebut, Yatinem kemudian membangunkan suaminya (Juman). Saat membuka pintu, Juman langsung dihujani tembakan dan mengenai leher sebelah kanan. Akibatnya Juman ambruk di depan pintu. Usai melakukan penembakan ke arah rumah Juman, pelaku kemudian melakukan penembakan ke segala arah. Saat bersamaan Misno yang rumahnya berdekatan dengan Juman mengintip dari balik jendela bermaksud mau mengetahui ada kejadian apa di rumah Juman. Namun naas, Misno juga terkena muntahan peluru dan mengenai perut sebelah kiri. Oleh keluarga, kedua korban dibawa ke Puskesama Peunaron yang selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi dan dirujuk kembali ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh.
Dari keterangan Misno, ia sempat melihat pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan tiga sepeda motor. Usai melakukan penembakan mereka lari ke arah perkebunan milik PT. Mapoli Raya, terang Kapolres.
Ditambahkanya, memperoleh informasi adanya penembakan tersebut Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa: 10 butir selongsong peluru, dua butir amunisi yang belum sempat meleda diduga milik senjata M16 dan empat butir proyektil amunisi.
Saat ini kami telah membentuk tim dari internal Polres untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Selasa (28/02) pagi melakukan tahap dua perkara T. A Ismail alias Rabo Bin Nurdin (43) warga Dusun Mansur, Desa Keudeu Blang, Kecamatan Idi Rayeuk yang melakukan teror melalui handphone kepada Tgk. Usman Ismail (46) pengasuh Dayah Bustanut Tazkirah pada Rabu (04/01) lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap mengatakan, tahap satu pemeriksaan terhadap tersangka telah selesai dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur. Selanjutnya berkas tersangka tersebut pada hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi untuk tahap dua.
�Berkas sudah kami serahkan dan hari ini masuk tahap dua, selanjutnya jaksa akan tetapkan P-21 setelah berkas itu dipelajari,� ungkap Kasat Reskrim.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dalam tahap dua kali ini selain menyerahkan tersangka kepada Kejari Idi, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa: 2 (dua) unit handphone berikut SIM Card. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.
Sebelumnya diberitakan, Tgk Imum Gampong Keude Blang Usman Musa mengaku diancam bom oleh Tersangka (Ismail Bin Nurdin alias Rabo) saat berlangsungnya proses peresmian Dayah Bustanut Thazkira.
Tersangka, melakukan teror melalui HP kepada Tgk Imum Gampong Keude Blang Usman Musa, dengan mengatakan bahwa ia telah menanam bom di bawah balai lokasi peresmian dayah di Gampong Keude Blang tersebut. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Kamis (23/02) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara pelanggaran tindak pidana Pemilukada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polres Aceh Timur berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/15/2017/SPKT, tanggal 21 Februari 2017. Laporan Polisi (LP) tersebut bermula adanya temuan oleh Panwascam Kecamatan Nurussalam yang kemudian dilaporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dan selanjutnya diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat warga atas nama Muhammad Yani yang melakukan pencoblosan 2 (dua) kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II Desa Matang Neuheun pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (15/02).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum Jum�at (24/02) mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Aula Kantor Camat Nurussalam dengan melibatkan 5 (lima) penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, diantaranya: Iptu Sudirman,  Ipda JM. Tambunan, Bripka Andi Sugiatno, Bripka Yusri Amal Rimanda dan Brigadir Adrian Deny.
Sedangkan 9 (sembilan) saksi yang diperiksa adalah: Mukhlis, Mahmud Saputra, Muhadir Bin Banta Cut, Suriani Binti Abdullah, Nurlela Binti Nurdin, Nasrul Hadi, Sofyan Bin M. Thaib, Zaidan Bin Zaini dan Hamdani Bin Ramaini, kesemuanya warga Desa Matang Neuheun, Kecamatan  Nurusalam. Para saksi tersebut merupakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwascam dan saksi dari Pasangan Calon (Paslon). Dalam pemeriksaan ini kami juga menyertakan 2 (dua) lembar surat undangan pemberitahuan pemungutan suara (Model C-6 KWK). Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi secara verbal dalam rangka pembuktian dipersidangan dalam rangka penegakan hukum dengan cara memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat, mengetahui dan mengalami dalam kejadian tersebut dan hasil pemeriksaan akan dijadikan alat bukti dalam ke berkas perkara. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Anggota Opsnal Satreskrim bersama Anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pada Rabu (04/01) pagi mengamankan satu orang pelaku yang melakukan teror melalui handphone yang menyatakan dirinya telah menanam sebuah bom di sebuah acara peresmian dayah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum mengungkapkan, pelaku berinisial ISM alias RBO (43) warga Desa Keude Blang Kecamatan Idi Rayeuk. Ia diamankan setelah melakukan teror terhadap Tgk. Usman Musa (46) warga Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku menelpon Tgk. Usman Musa yang saat itu menghadiri peresmian Dayah Bustanut Tazkirah di Desa Keude Blang. Semula pelaku menanyakan posisi Tgk Usman Musa dan dijawabnya sedang berada di lokasi peresmian dayah. Pelaku kemudian mengatakan �jangan lale tepung tawar karna nanti Tgk Imum terbang ke pokok pinang karena bomnya sudah saya tanam satu.� Kata pelaku kepada Tgk. Usman Musa. Memperoleh ancaman tersebut, Tgk Usman Musa kemudian menghubung Polsek Idi Rayeuk yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Aceh Timur. Terang Kapolres.
Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim bersama anggota Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Timur dan Tim Jibomb Kompi 2 Batalyon B Pelopor Brimob Aramia menuju ke lokasi untuk menseterilkan lokasi. Setelah dilakukan sterilisasi tidak ditemukanya bahan peledak di seputar lokasi peresmian dayah. Selanjutnya anggota opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam melakukan penyelidiakn terhadap pelaku sehingga berhasil diamankan di wilayah Peureulak. Saat ini pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Setelah dilakukan penahanan selama satu malam di sel Polres Aceh Timur, 106 simpatisan Partai Aceh (PA), pada Senin (02/01) sore mereka bisa menghirup udara bebas setelah ada pihak penjamin bagi mereka.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengatakan, mereka bukan bebas begitu saja, akan tetapi ada konsekuensi yang harus dijaga, yakni apabila mengulangi perbuatan yang sama yakni melakukan sweeping dan membawa senjata tajam, maka pihak penjaminlah yang akan kami minta pertanggungjawabanya. Tegas Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres yang didampingi Plt. Bupati Aceh Timur Amhar Abu Bakar, Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Amril Isya Siregar, Kapolres Langsa AKBP Iskandar, S.I.K dan Kepala Kejaksaan Negeri Idi M. Ali Akbar kepada 106 simpatisan partai PA mengajak seluruh simpatisan partai PA untuk ikut mejaga situasi kamtibmas di Aceh Timur agar tetap aman, nyaman dan kondusif. �Kejadian yang telah lalu biarkan berlalu dan jangan sampai terulang, mari kita jaga kerukunan dan perdamaian. Karena dengan demikian akan berdampak situasi yang aman sehingga kita semua nyaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari. Ungkap Kapolres.
Ditambahkanya, apa yang telah dilakukan oleh pihaknya (polisi) bersama TNI tadi malam adalah untuk menghindari jatuh korban yang lebih banyak. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum.
Sementara itu Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Amril Isya Siregar mengatakan, pihaknya selalu siap untuk membackup kepolisian (Polres Aceh Timur) agar situasi dan kondisi Aceh Timur aman dan nyaman, sehingga pelaksnaan pemilukada mendatang bisa berjalan dengan sukses. Ujar Dandim 0104 Letkol Inf. Haris Amril Isya Siregar. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Aparat TNI/Polri pada Senin (02/01) pagi dinihari mengamankan sedikitnya 106 simpatisan Partai Aceh (PA) yang melakukan sweeping dan membawa senjata tajam saat melakukan aksinya di wilayah Simpang Ulim. Sasaran sweeping mereka adalah simpatisan atau kendaraan dari salah satu Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Timur dari jalur independen Ridwan Abu Bakar (Nek Tu) � Abdul Rani (Polem).
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum bersama Komandan Kodim 0104/Atim Letkol Inf. Haris Amril Isya Siregar memimpin langsung saat mengamankan 106 simpatisan  partai PA tersebut.
Setelah berhasil diamankan, ke 106 simpatisan partai PA kemudian dikumpulkann di sebuah lapangan voly. Selanjutnya petugas gabungan dari TNI, Polisi (Polres Aceh Timur, Polsek) dan Brimob melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dibawa oleh para simpatisan partai PA. Alhasil, puluhan senjata tajam berhasil disita aparat.
Kapolres Aceh Timur yang didampingi oleh Dandim kepada para simpatisan partai PA, sangat menyayangkan aksi tersebut. Di saat pimpinan partai bersama calon bupati/wakil bupati yang diusung oleh partai mereka sedang giat-giatnya mengkampanyekan pemilukada damai, tercoreng oleh ulah kalian. Ujar Kapolres.
�Saya bersama Dandim berusaha semaksimal mungkin jangan sampai ada keributan menjelang dan sesudah pemilukada, justru saudara-saudara yang membuat masalah, hal ini pasti berpengaruh kepada kandidat yang saudara dukung.� Tegas Kapolres.
Untuk itu, cukup kali ini saja jangan sampai hal ini terulang lagi, jaga nama baik kandidat yang saudara dukung, kalau saudara betul-betul menginginkan kandidat anda terpilih menjadi kepala daerah. Lakukan hal yang menjaga nama baiknya, jangan malah saudara cemarkan dengan hal yang seperti ini. Lanjut Kapolres.
Selesai menerima peringatan keras dari Kapolres, salah satu perwakilan dari partai PA meminta ma�af kepada Dandim beserta Kapolres dan berjanji tidak akan melakukan atau mengulangi hal yang sama. Setelah didata semuanya, 106 simpatisan partai PA diangkut dengan menggunakan tiga mobil Brimob dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya. Sedangkan kendaraan mereka dibawa anggota TNI bersama Anggota Polres Aceh Timur. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Tim Gabungan yang terdiri dari Anggota Opsnal Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Timur, pada Sabtu (31/12)sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap Mukhlisin (31) warga Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk yang terjadi di Desa Meunasah Keutapang, Kecamatan darul Aman (Idi Cut) pada Selasa (06/12) lalu.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum mengungkapkan, kedua pelaku adalah Wahyudin alias Tgk. Agam (43)dan ditangkap dirumahnya di Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur. Berdasarkan pengakuan Wahyudin, penembakan tidak ia lakukan sendirian melainkan bersama Saiful alias Sipon (43) warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Nurulsalam. Berdasarkan keterangan tersebut lanjut Kapolres, Tim gabungan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap Saiful alias Sipon di rumahnya. Ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis FN merk NORICO berikut 7 (tujuh) butir peluru dari tangan Wahyudi alias Tgk. Agam. Sedangkan saat melakukan penggeledahan terhadap Saiful alias Sipon, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram dan kedua pelaku ini merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rumah Tahanan Cabang Idi beberapa waktu yang lalu. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ikut berperan dalam melakukan aksi kejahatan bersenjata ini. Terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Barang bukti berupa bawang merah sebanyak lebih kurang 24 ton yang diduga illegal, pada Kamis (29/12) pagi dimusnahkan dengan cara ditimbun.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap.
Kepada sejumlah wartawan Wakapolres menyampaikan, penangkapan itu dilakukan oleh anggota patroli Polsek Julok pada Sabtu (10/12) sekira pukul 21.45 WIB yang curiga dengan gerak-gerik mobil truk tersebut dan mencoba untuk menghentikan laju kendaraan.
Setelah berhasil diberhentikan di depan Polsek Julok dan saat diperiksa petugas keempat truk (Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8736 AE, Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8541 AE,Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8807 Z dan Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8738 AE) sedang mengangkut atau berisikan bawang merah tanpa dokumen resmi.
�Pada saat dilakukan pengecekan terhadap empat mobil truk tersebut ditemukan bawang merah dan kuat dugaan kami itu bawang illegal karena tanpa ada dokumen resmi lainnya.� Ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, atas temuan tersebut, Polsek Julok berkoordiansi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya keempat truk tersebut dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sopir dan kernet mobil yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut diantaranya; MHD (21) sopir, warga Desa. Mata Ie, KecamatanPeusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, SFD (29) sopir, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, USM (43) sopir, warga Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ZLF (22) sopir, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, NZR (31) kernet, warga Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, MZR (26) kernet, warga Desa Raya Tambung, KecamatanPeusangan, Kabupaten Bireuen dan MYD (19) kernet, warga Desa Lueng Bari, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Terang Wakapolres.
Ditambahkanya, kepada penyidik para sopir mengaku, setiap truk mengangkut bawang kurang lebih 6 (enam) ton sehingga jumlah keseluruhan bawang yang mereka angkut kurang lebih 24 ton. Dan diakui juga oleh mereka, bawang tersebut berasal dari Aceh Tamiang dan akan dibawa ke Bireuen.
Atas perbuatan tersebut, mereka kami prasangkakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Idi (Tarmizi), Irawan (perwakilan Pengadilan Negeri Idi) dan Saut Situmorang dari Balai Karantina Propinsi Aceh. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Setelah dilakukan penangkapan terhadap Azhar alias Aji alias Bahar alias Har Bin Ismail (32) warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok dan Zubir alias Rambo Bin Amiruddin (29) warga Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok dua pelaku penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama yang terjadi pada Rabu (21/12), Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, alhasil pada Rabu (28/12) sekira pukul 16.30 WIB petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api illegal.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Kamis (29/12) mengatakan, upaya yang membuahkan hasil tersebut berkat sikap kooperatif kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan yang selanjutnya bersedia menunjukan keberadaan senjata api tersebut.
Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku, anggota opsnal Satrekrim dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kemudian melakukan pencarian lokasi senjata tersebut yang ditanam di sebuah sawah di Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok yang jaraknya hanya beberapa meter dari rumah pelaku Zubir alias Rambo. Alhasil satu pucuk senjata AK-47 berikut satu magazine dan 18 peluru aktif berhasil kami amankan. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dari pengakuan mereka berdua, benar senpi (senjata api) tersebut mereka pakai untuk melakukan penembakan alat berat milik PT. Meuligo Mas Utama sub kontraktor PT Medco E & P Malaka yang sedang melakukan pekerjaan di Desa Mane Rampak, Kecamatan Julok beberapa hari yang lalu. Saat ini barang bukti senjata api berikut magasine dan peluru sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan. Terang Kapolres.
Ditegaskanya, kepada warga khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur, untuk menghindari berurusan dengan hukum, kami mengimbau bagi wargayang memiliki atau menyimpan senjata api agar segera menyerahkanya ke penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Selain menyalahi, kepemilikan senjata api juga dikhawatirkan disalahgunakan dengan tujuan tertentu.
Diterangkanya sejalan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api, pihaknya meminta agar warga yang saat ini menyimpan atau memilikinya untuk segera menyerahkanya.
"Ya aturannya sudah jelas, bahwasanya warga dilarang untuk memegang senjata api meski dalam bentuk rakitan. Untuk itu kami minta segera diserahkan,"tegas Kapolres.
Tidak saja ke Polres Aceh Timur, warga juga bisa menyerahkanya melalui Polsek di mana warga tersebut tinggal.
Kapolres menjamin bagi warga dengan kesadaran sendiri menyerahkan senpi yang dimiliki tidak akan diproses hukum. Ia berharap agar himbauan yang diberikan diindahkan.
Jikapun warga tidak mau menyerahkan, Kapolres menegaskan jika nanti kedapatan baik dalam razia warga pemilik senpi tersebut akan diproses sesuai ketentuan atas kepemilikan senpi. Meski tidak menyebut secara gamblang, namun dirinya mensinyalir adanya warga yang memiliki atau menyimpan senjata api.
"Kami juga minta kepada warga agar dapat melaporkan jika memang ada yang menyimpan atau memanfaatkan senjata api untuk gagah-gagahan apalagi untuk hal-hal yang melanggar hukum. Tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).

Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, pada Jum�at (23/12) berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan alat berat milik PT Meuligoe Mas Utama dengan menggunakan senjata api illegal yang terjadi pada Rabu (21/12).
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Sabtu (24/12) mengatakan kedua pelaku tersebut adalah: Azhar alias Aji alias Bahar alias Har Bin Ismail (32) warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok dan Zubir alias Rambo Bin Amiruddin (29) warga Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah memperoleh keterangan dari beberapa saksi yang kemudian Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Dari keterangan saksi terungkap, sebelumnya pada Senin (19/12) kedua pelaku menemui karyawan PT Meuligo Mas Utama dan PT Medco di lokasi pembuatan jembatan di Desa Blang Nisam untuk minta uang bensin dan pekerjaan. Ujar Kapolres.
Ditambahkanya, setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, pada Jumat (23/12)sekira pukul 10.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Azhar di Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok. Selang setengah jam kemudian petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Zubir di Desa Buket Seroja, Kecamatan Julok, bahkan saat akan dilakukan penangkapan Zubir berusah melarikan diri dari petugas. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna pengembangan selanjutnya. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP. Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget