Tribrata News Aceh Timur-Barang bukti berupa bawang merah sebanyak lebih kurang 24 ton yang diduga illegal, pada Kamis (29/12) pagi dimusnahkan dengan cara ditimbun.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Carlie Syahputra Bustamam, dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap.
Kepada sejumlah wartawan Wakapolres menyampaikan, penangkapan itu dilakukan oleh anggota patroli Polsek Julok pada Sabtu (10/12) sekira pukul 21.45 WIB yang curiga dengan gerak-gerik mobil truk tersebut dan mencoba untuk menghentikan laju kendaraan.
Setelah berhasil diberhentikan di depan Polsek Julok dan saat diperiksa petugas keempat truk (Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8736 AE, Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8541 AE,Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8807 Z dan Mitsubishi Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8738 AE) sedang mengangkut atau berisikan bawang merah tanpa dokumen resmi.
�Pada saat dilakukan pengecekan terhadap empat mobil truk tersebut ditemukan bawang merah dan kuat dugaan kami itu bawang illegal karena tanpa ada dokumen resmi lainnya.� Ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, atas temuan tersebut, Polsek Julok berkoordiansi dengan Satreskrim Polres Aceh Timur yang selanjutnya keempat truk tersebut dibawa ke Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Sopir dan kernet mobil yang mengangkut bawang merah ilegal tersebut diantaranya; MHD (21) sopir, warga Desa. Mata Ie, KecamatanPeusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, SFD (29) sopir, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, USM (43) sopir, warga Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, ZLF (22) sopir, warga Desa Lueng Baro, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, NZR (31) kernet, warga Desa Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, MZR (26) kernet, warga Desa Raya Tambung, KecamatanPeusangan, Kabupaten Bireuen dan MYD (19) kernet, warga Desa Lueng Bari, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Terang Wakapolres.
Ditambahkanya, kepada penyidik para sopir mengaku, setiap truk mengangkut bawang kurang lebih 6 (enam) ton sehingga jumlah keseluruhan bawang yang mereka angkut kurang lebih 24 ton. Dan diakui juga oleh mereka, bawang tersebut berasal dari Aceh Tamiang dan akan dibawa ke Bireuen.
Atas perbuatan tersebut, mereka kami prasangkakan dengan Pasal 31 Ayat Junto Pasal 5, 7 dan 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Idi (Tarmizi), Irawan (perwakilan Pengadilan Negeri Idi) dan Saut Situmorang dari Balai Karantina Propinsi Aceh. (Iwan Gunawan).
loading...
Post a Comment