AMP - Chairul Saputra, 27 tahun menjalani hubungan terlarang dengan Ita Sarianti 29 Tahun yang merupakan Istri dari Tarmizi (38) yang sudah 6 tahun menjalani rumah tangga hingga berakhir di jeruji besi akibat membunuh Tarmizi yang diikkuti oleh istri korban.
Dalam waktu 16 jam Chairul Saputra ditangkap Personil Satreskim Polres Lhokseumawe di sebuah SPBU di Langkat, Sumatera Utara sekitar pukul 22.00 WIB malam tadi, Minggu, 25 Desember 2016.
Tersangka merupakan warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Polisi juga menetapkan Ita sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan sadis tersebut yang dilakukan dikediamannya desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sekitar Pukul 05:00 WIB pagi, Minggu 25 Desember 2016.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Senin, 26 Desember 2016 tak tinggal diam, dan pasca pembunuhan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menetapkan istri korban sebagai pelaku utama, hingga dijadikan pancingan untuk menangkap chairul disaat melakukan perjalanan keluar Provinsi Aceh.
Dari hasil penyelidikan Tersangka Chairul pelaku pembunuhan terhadap Tarmizi (36) warga Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, mengaku sudah menjalani hubungan dengan istri korban selama satu tahun.
"Kami kenal melalui telepon seluler, perempuan ini yang menghubungi saya duluan. Dan kami sering berkomunikasi melalui Facebook," kata CS saat dimintai keterangan oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, Senin (26/12/2016).
Sementara itu istri korban mengaku, Ia mendapatkan nomor telepon pelaku dari mengacak nomor.
"Saya butuh teman curhat, makanya saya mengacak nomor untuk ada kawan bicara," katanya.
Selain itu, istri korban juga mengatakan, dirinya sudah satu tahun tidak berhubungan intim dengan suaminya. Dirinya menikah pada 2010 dan sejak 2011 sering bertengkar dengan korban.
"Terkadang, saya masih dinafkahi oleh suami saya. Sebenarnya saya tidak bermaksud untuk membunuh, hanya ucapan saja, saya akan membunuh korban," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa pisau, kayu, 4 unit telepon genggam, STNK dan surat kendaraan, KTP pelaku dan istri korban, sepeda motor, uang senilai Rp2 juta, sandal, tas, baju, dan sapu tangan.(StatusAceh.Net)
loading...
Post a Comment