LANGSA - Terkait pernyataan Iskandar, SE. Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kota Langsa tentang pelaksana kegiatan proyek pembuatan saluran jalan Rasyid Usman Gampong Alur Berawe Kecamatan Langsa Kota, dengan nomor kontrak 227/SPK/PL/APBK.P/CK2016 dan nilai kontrak sebesar Rp 199.700.000,- merupakan milik anggota Dewan Kota Langsa, menjadi titik awal untuk membongkar permainan dalam pelaksanaan proyek yang ada di bidang Cipta Karya.
Pernyataan Iskandar tersebut sangatlah bertolakbelakang dengan yang dikatakan Jubir, pemilik CV. Rawa Bangun saat dikomfirmasi Atjehupdate.com melalui telepon seluler, Kamis (29/12/2016).
Pada awalnya, Jubir yang merupakan kerabat dari Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya mengatakan bahwa ia tidak mengetahui pihak rekanan yang ingin menggunakan perusahaan miliknya, karena data perusahaannya berada di Dinas PU bidang Cipta Karya.
�Memang ada 4 orang yang sudah menelpon saya untuk minta ijin menggunakan perusahaan saya, tetapi mereka tidak menyebutkan bentuk kegiatannya,� akunya.
Tetapi Kemudian, Jubir juga mengakui bahwa perusahaan miliknya yang dipakai Iskandar untuk melaksanakan kegiatan proyek pembuatan saluran tersebut.
�Saya hanya dibayar 1 persen dari nilai kontrak oleh Iskandar,� terangnya.
Sementara itu, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kabid Cipta Karya, Samsul Bahri, ST. saat dikomfirmasi Atjehupdate.com, beberapa hari lalu di Rumahnya, mengatakan bahwa ia tidak mengetahui mengenai keterlibatan Iskandar, SE. sebagai Pelaksana dalam proyek pembuatan saluran tersebut, dan ia tidak pernah memerintahkan PPTKnya untuk menjadi pelaksana kegiatan itu.
�Sepengetahuan saya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh bermain proyek,� ujar samsul.
loading...
Post a Comment