AMP - Polemik terpampangnya foto Deklarator Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro pada alat peraga kempanye (APK) pasangan calon gubernur Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid akhirnya terjawab. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh meyebutkan, pemasangan foto Hasan Tiro di baliho menyalahi aturan dan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016.
Ketua Panwaslih Aceh, Syamsul Bahri SE MM yang diwawancarai Serambi, Minggu (18/12) menyebutkan, bukan hanya foto almarhum Hasan Tiro, foto mantan panglima GAM, Abdullah Syafi’i yang selama ini terlihat pada APK milik pasangan calon yang diusung Partai Aceh (PA) itu juga tidak diperbolehkan.
Penjelasan itu ditegaskan Panwaslih dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada 16 Desember 2016 menjawab laporan tim pemenangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah (ZAKAT).
Seperti diketahui, Selasa 13 Desember 2016, tim pemenangan ZAKAT melalui juru bicaranya, Safrizal menyurati Panwaslih Aceh melalui surat Nomor 022/TP-ZAKAT/XII/2016. Pasangan gubernur Aceh dari jalur independen ini melaporkan pasangan Mualem-TA Khalid kepada Panwaslih Aceh karena memasang foto-foto Hasan Tiro, Abdullah Syafi’i, termasuk foto Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nangroe pada baliho dan alat peraga kampanye lainnya.
“Iya itu menyalahi aturan, karena sudah diatur itu dalam PKPU. Disebutkan memang, setiap alat peraga kampanye milik pasangan calon siapapun tidak boleh ada foto atau nama presiden, juga tidak dibolehkan ada foto pihak lain yang bukan pengurus partai politik yang mengusung (pasangan tersebut),” kata Syamsul Bahri.
Dalam penjelasannya, Syamsul tak menampik--sebagaimana anggapan banyak kalangan--bahwa almarhum Hasan Tiro dan Tgk Abdullah Syafi’i adalah orang yang paling berjasa dalam perjuangan GAM, yang hari ini bertransformasi menjadi perjuangan politik melalui Partai Aceh. Namun jika mengacu pada struktural organisasi kelembagaan/partai, keduanya bukanlah pengurus partai politik dimaksud.
“Benar, almarhum Tgk Hasan Tiro adalah deklarator GAM dan Tgk Abdullah Syafi’i mantan panglima GAM, tapi GAM itu kan bukan partai politik (dulu). Jadi tetap saja tidak boleh, keduanya bukan pengurus, tidak boleh fotonya dicantumkan pada baliho, ini yang dikatakan undang-undang, kita mengacu ke situ,” ujarnya.
Tentang foto Malik Mahmud Al-Haythar yang juga terlihat digunakan pada baliho-baliho pasangan nomor urut lima ini, menurut Syamsul, sebenarnya Panwaslih tak mempermasalahkan, karena Malik Mahmud Al-Haythar saat ini termasuk dalam struktural Partai Aceh, sebagai Tuha Peut.
“Tapi masalahnya sekarang, Malik Mahmud Al-Haythar adalah Wali Nanggroe, beliau wali untuk seluruh masyarakat Aceh. Apakah wajar jika fotonya dipakai, karena sebagai wali tentunya beliau tidak boleh memihak, itu saja permasalahannya untuk foto Wali Nanggroe,” imbuhnya.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Aceh itu ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan tembusan kepada Bawaslu RI, Plt Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh.
Dalam surat itu, Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh untuk menyurati pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid agar mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku terkait alat peraga kampanye.
“Kita rasa ini harus ditertibkan baliho yang mencantumkan foto-foto orang lain, jika tidak akan diberi peringatan. Tapi kita tetap mengimbau dan mengajak secara baik-baik. Yang jelas kita ingin pilkada ini berjalan aman dan damai, yang keliru kita musyawarahkan bersama,” pungkas Syamsul Bahri. (*)
Sumber: aceh.tribunnews.com
Ketua Panwaslih Aceh, Syamsul Bahri SE MM yang diwawancarai Serambi, Minggu (18/12) menyebutkan, bukan hanya foto almarhum Hasan Tiro, foto mantan panglima GAM, Abdullah Syafi’i yang selama ini terlihat pada APK milik pasangan calon yang diusung Partai Aceh (PA) itu juga tidak diperbolehkan.
Penjelasan itu ditegaskan Panwaslih dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada 16 Desember 2016 menjawab laporan tim pemenangan Zakaria Saman-T Alaidinsyah (ZAKAT).
Seperti diketahui, Selasa 13 Desember 2016, tim pemenangan ZAKAT melalui juru bicaranya, Safrizal menyurati Panwaslih Aceh melalui surat Nomor 022/TP-ZAKAT/XII/2016. Pasangan gubernur Aceh dari jalur independen ini melaporkan pasangan Mualem-TA Khalid kepada Panwaslih Aceh karena memasang foto-foto Hasan Tiro, Abdullah Syafi’i, termasuk foto Malik Mahmud Al-Haythar sebagai Wali Nangroe pada baliho dan alat peraga kampanye lainnya.
“Iya itu menyalahi aturan, karena sudah diatur itu dalam PKPU. Disebutkan memang, setiap alat peraga kampanye milik pasangan calon siapapun tidak boleh ada foto atau nama presiden, juga tidak dibolehkan ada foto pihak lain yang bukan pengurus partai politik yang mengusung (pasangan tersebut),” kata Syamsul Bahri.
Dalam penjelasannya, Syamsul tak menampik--sebagaimana anggapan banyak kalangan--bahwa almarhum Hasan Tiro dan Tgk Abdullah Syafi’i adalah orang yang paling berjasa dalam perjuangan GAM, yang hari ini bertransformasi menjadi perjuangan politik melalui Partai Aceh. Namun jika mengacu pada struktural organisasi kelembagaan/partai, keduanya bukanlah pengurus partai politik dimaksud.
“Benar, almarhum Tgk Hasan Tiro adalah deklarator GAM dan Tgk Abdullah Syafi’i mantan panglima GAM, tapi GAM itu kan bukan partai politik (dulu). Jadi tetap saja tidak boleh, keduanya bukan pengurus, tidak boleh fotonya dicantumkan pada baliho, ini yang dikatakan undang-undang, kita mengacu ke situ,” ujarnya.
Tentang foto Malik Mahmud Al-Haythar yang juga terlihat digunakan pada baliho-baliho pasangan nomor urut lima ini, menurut Syamsul, sebenarnya Panwaslih tak mempermasalahkan, karena Malik Mahmud Al-Haythar saat ini termasuk dalam struktural Partai Aceh, sebagai Tuha Peut.
“Tapi masalahnya sekarang, Malik Mahmud Al-Haythar adalah Wali Nanggroe, beliau wali untuk seluruh masyarakat Aceh. Apakah wajar jika fotonya dipakai, karena sebagai wali tentunya beliau tidak boleh memihak, itu saja permasalahannya untuk foto Wali Nanggroe,” imbuhnya.
Surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Aceh itu ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan tembusan kepada Bawaslu RI, Plt Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh.
Dalam surat itu, Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh untuk menyurati pasangan Muzakir Manaf-TA Khalid agar mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku terkait alat peraga kampanye.
“Kita rasa ini harus ditertibkan baliho yang mencantumkan foto-foto orang lain, jika tidak akan diberi peringatan. Tapi kita tetap mengimbau dan mengajak secara baik-baik. Yang jelas kita ingin pilkada ini berjalan aman dan damai, yang keliru kita musyawarahkan bersama,” pungkas Syamsul Bahri. (*)
Sumber: aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment