Ilustrasi |
AMP - MH (30), warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, DS (39), warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, dan IU (36), warga Kecamatan Kuta Alam, ditangkap polisi di kawasan Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
"Berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat, ketiganya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasatres Narkoba, Kompol Syafran kepada wartawan, Senin (19/12/2016).
Pada saat ketiganya ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan para tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu kotak warna putih yang di dalamnya terdapat 4 bungkus sabu dan 9 bungkus sabu.
"Selain itu, kita juga menemukan 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, 1 kotak putih berisikan plastik bening, 1 unit telepon seluler merek Samsung, 2 unit timbangan elektrik dan 1 unit korek api," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, 13 paket sabu tersebut diperoleh MH di kawasan Montasik, Aceh Besar, dari OTE (kini DPO) dengan maksud dijual kembali nantinya.
"Sabu tersebut dibeli seharga Rp900 ribu sebanyak 3 paket dengan menggunakan uang MH dan DA (kini DPO). Namun, 3 paket tersebut dibelah lagi menjadi 13 paket oleh MH, dengan hasil kuntungan dibagi dua dengan DA," jelas Kompol Syafran.
Sementara, DS dan IU ditangkap petugas di rumah MH pada saat keduanya tengah menggunakan sabu. "Ketiga tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment