Tribrata News Aceh Timur-Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, pada Jum�at (23/12) berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan alat berat milik PT Meuligoe Mas Utama dengan menggunakan senjata api illegal yang terjadi pada Rabu (21/12).
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum, Sabtu (24/12) mengatakan kedua pelaku tersebut adalah: Azhar alias Aji alias Bahar alias Har Bin Ismail (32) warga Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok dan Zubir alias Rambo Bin Amiruddin (29) warga Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok. Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, penangkapan kedua pelaku setelah memperoleh keterangan dari beberapa saksi yang kemudian Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku tersebut.
Dari keterangan saksi terungkap, sebelumnya pada Senin (19/12) kedua pelaku menemui karyawan PT Meuligo Mas Utama dan PT Medco di lokasi pembuatan jembatan di Desa Blang Nisam untuk minta uang bensin dan pekerjaan. Ujar Kapolres.
Ditambahkanya, setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, pada Jum�at (23/12)sekira pukul 10.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Azhar di Desa Blang Mideun, Kecamatan Julok. Selang setengah jam kemudian petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Zubir di Desa Buket Seroja, Kecamatan Julok, bahkan saat akan dilakukan penangkapan Zubir berusah melarikan diri dari petugas. Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Aceh Timur guna pengembangan selanjutnya. Terang Kapolres Aceh Timur AKBP. Rudi Purwiyanto, S.I.K, M. Hum. (Iwan Gunawan).
loading...
Post a Comment