memiliki narkotika jenis sabu. Tersangkanya adalah Mus (35), warga asal Gampong Geulumpang VII, kecamatan itu.
Informasi yang dihimpun GoAceh, tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Lhoksukon di kawasan persawahan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (31/3/2017) kemarin. Di tangan tersangka, polisi turut mengamankan sabu sebanyak satu paket.
"Kita menangkap Mus setelah kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan persawahan Gampong Geumata sering dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Sabtu (1/4/2017).
Dikatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Goaceh.co)
Informasi yang dihimpun GoAceh, tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Lhoksukon di kawasan persawahan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (31/3/2017) kemarin. Di tangan tersangka, polisi turut mengamankan sabu sebanyak satu paket.
"Kita menangkap Mus setelah kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan persawahan Gampong Geumata sering dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Sabtu (1/4/2017).
Dikatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Goaceh.co)
loading...
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.