Ilustrasi |
AMP - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Camat Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara diringkus karena memiliki narkotika jenis sabu. Tersangkanya adalah Mus (35), warga asal Gampong Geulumpang VII, kecamatan itu.
Informasi yang dihimpun GoAceh, tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Lhoksukon di kawasan persawahan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (31/3/2017) kemarin. Di tangan tersangka, polisi turut mengamankan sabu sebanyak satu paket.
"Kita menangkap Mus setelah kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan persawahan Gampong Geumata sering dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Sabtu (1/4/2017).
Dikatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Goaceh.co)
Informasi yang dihimpun GoAceh, tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Lhoksukon di kawasan persawahan Gampong Geumata, Kecamatan Lhoksukon sekitar pukul 02.30 WIB, Jumat (31/3/2017) kemarin. Di tangan tersangka, polisi turut mengamankan sabu sebanyak satu paket.
"Kita menangkap Mus setelah kita peroleh informasi dari masyarakat bahwa di kawasan persawahan Gampong Geumata sering dijadikan lokasi transaksi narkotika," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Lhoksukon, Iptu Hendra Gunawan Tanjung, Sabtu (1/4/2017).
Dikatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Lhoksukon untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Goaceh.co)
loading...
Post a Comment