FZ (19) warga Uten Punti, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terisak saat dipaparkan polisi di Mapolsek Binjai, Senin (17/4/2017) |
AMP - FZ (19) warga Uten Punti, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terisak saat dipaparkan polisi di Mapolsek Binjai, Senin (17/4/2017).
FZ mengaku sedih karena teringat ibunya di kampung halaman.
"Teringat sama mamak aku," katanya sembari berurai air mata.
Tangis FZ semakin pecah saat melihat abangnya serta pamannya yang berada di pojok halaman kantor polisi. FZ ditangkap petugas kepolisian karena membawa 11 kilogram ganja kualitas satu asal Aceh.
Kanit Reskrim Poksek Binjai, Ipda Zainuddin Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pria putus sekolah itu berawal dari razia rutin yang mereka lakukan pada Sabtu (15/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat mereka tengah memeriksa bis Sempati Star berplat BL 7999 AA, petugas mencurigai isi karung putih yang bentuknya mencurigakan.
"Waktu saya periksa, bentuknya mencurigakan. Pas saya buka dugaan saya benar. Isinya ganja," katanya.
Tak mau pemiliknya kabur, petugas pun memeriksa para penumpang namun satu di antaranya tidak berada di kursinya. Petugas pun disebar dan akhirnya menemukan FZ di belakang Polsek saat berusaha kabur.
"Dia sempat berbaur dengan warga. Namun karena petugas curiga dengan logatnya, FZ pun tak berkutik saat ditangkap petugas," kata pria yang baru menjabat dua bulan sebagai kanit reskrim poksek Binjai.
Dia mengatakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(medan.tribunnews.com)
FZ mengaku sedih karena teringat ibunya di kampung halaman.
"Teringat sama mamak aku," katanya sembari berurai air mata.
Tangis FZ semakin pecah saat melihat abangnya serta pamannya yang berada di pojok halaman kantor polisi. FZ ditangkap petugas kepolisian karena membawa 11 kilogram ganja kualitas satu asal Aceh.
Kanit Reskrim Poksek Binjai, Ipda Zainuddin Siregar mengatakan, penangkapan terhadap pria putus sekolah itu berawal dari razia rutin yang mereka lakukan pada Sabtu (15/4/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat mereka tengah memeriksa bis Sempati Star berplat BL 7999 AA, petugas mencurigai isi karung putih yang bentuknya mencurigakan.
"Waktu saya periksa, bentuknya mencurigakan. Pas saya buka dugaan saya benar. Isinya ganja," katanya.
Tak mau pemiliknya kabur, petugas pun memeriksa para penumpang namun satu di antaranya tidak berada di kursinya. Petugas pun disebar dan akhirnya menemukan FZ di belakang Polsek saat berusaha kabur.
"Dia sempat berbaur dengan warga. Namun karena petugas curiga dengan logatnya, FZ pun tak berkutik saat ditangkap petugas," kata pria yang baru menjabat dua bulan sebagai kanit reskrim poksek Binjai.
Dia mengatakan pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(medan.tribunnews.com)
loading...
Post a Comment