permohonan Paslon Nomor Urut 3 , Fazlun Hasan dan Syahyuzar.
Putusan majelis hakim yang bersidang pada Panel 1 menyatakan, pengajuan permohonan Fazlun Hasan melewati tengang waktu yang ditentukan undang-undang dan menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima.
Putusan itu diucapkan mahkamah pada sidang pleno dengan agenda sidang pleno pengucapan putusan di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.
Sementara, pada pembacaan perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Nagan Raya, Aceh, MK memutuskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini dan mahkamah mempertimbangkan menolak permohonan Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi Paslon Nomor Urut 1.
Keputusan tersebut dibacakan delapan Hakim Konstitusi. Majelis Hakim juga menolak dan mengangap permohonan Paslon Aceh Utara Nomor Urut 4 Fakhrurazi H Cut-Muktar legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum.(modusaceh.co)
Putusan majelis hakim yang bersidang pada Panel 1 menyatakan, pengajuan permohonan Fazlun Hasan melewati tengang waktu yang ditentukan undang-undang dan menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima.
Putusan itu diucapkan mahkamah pada sidang pleno dengan agenda sidang pleno pengucapan putusan di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.
Sementara, pada pembacaan perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Nagan Raya, Aceh, MK memutuskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara ini dan mahkamah mempertimbangkan menolak permohonan Teuku Raja Keumangan dan Said Junaidi Paslon Nomor Urut 1.
Keputusan tersebut dibacakan delapan Hakim Konstitusi. Majelis Hakim juga menolak dan mengangap permohonan Paslon Aceh Utara Nomor Urut 4 Fakhrurazi H Cut-Muktar legal standing atau tidak memiliki kedudukan hukum.(modusaceh.co)
loading...
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.