MODUSACEH.CO/Juli Saidi |
AMP - Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Aceh Barat telah menangkap salah seorang tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Aceh Barat Arbi Fadillah atau disingkat AF.
Tersangka AF adalah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Barat. AF ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari sejumlah bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan sejumlah tenaga kesehatan lainnya.
AF ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerjanya, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat. “Telah melakukan penangkapan OTT tersangka AF adalah pekerjaanya PNS Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Barat,” kata Kombes Pol Darmawan. S di Mapolres Aceh Barat, Jalan Swadaya, Meulaboh, Selasa (11/04/2017).
Ketua Saber Pungli Aceh Kombes Pol Darmawan. S yang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh salah satunya Kasi Pidum, Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priambodo Nugroho Sik, Waka Polres Kompol Syafrinizal, Kasat Reskrim AKP Fitriadi dan sejumlah personil Polisi Aceh Barat mengatakan, AF melakukan dugaan pungutan dengan cara menawarkan pada bidan PTT dan dokter untuk diangkat menjadi PNS. “Beliau melakukan pungutan dengan cara menawarkan pada Bidan PTT dan Dokter untuk menjadi PNS dengan modus operandi imbalan uang,” ujar Kombes Pol Darmawan. S pada sejumlah wartawan.
Penangkapan tersebut, diakui Kombes Pol Darmawan. S berdasarkan informasi masyarakat yang juga sebagai korban dugaan pengutan liar tersebut. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim Sakber Aceh Barat melakukan lidik. “Informasi ini dari laporan masyarakat dan dilidik oleh tim Sakber Pungli Aceh Barat,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 19 juta dan delapan surat nama-nama bidan PTT yang mau diurus menjadi PNS. “Dalam hal ini kita terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi, berani melaporkan terhadap adanya pungli,” kata Kombes Pol Darmawan.S
Tersangka AF akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun. “Undang-Undang Korupsi Pasal 12. Ancamannya paling rendah 4 tahun paling lama 20 tahun,” katanya.
Dugaan pemberian uang pungli tersebut, paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak jutaan. “Uang yang diberikan macam-macam, dari terkecil Rp 200 ribu sampai jutaan,” sebut Kombes Pol Darmawan. S. Sedangkan apakah ada tersangka lain, Kombes Pol Darmawan. S mengaku akan dikembangkan oleh tim penyidik. “Tersangka lain sekarang sedang dikembangkan dan tidak menututup kemungkinan arahnya kemana,” ujarnya.
AF juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Sementara, dalam OTT se-Aceh ada 17 kasus. “Se Provinsi Aceh 17 OTT,” kata Darmawan. S.
Tersangka AF adalah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Barat. AF ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari sejumlah bidan pegawai tidak tetap (PTT) dan sejumlah tenaga kesehatan lainnya.
AF ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruang kerjanya, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat. “Telah melakukan penangkapan OTT tersangka AF adalah pekerjaanya PNS Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Barat,” kata Kombes Pol Darmawan. S di Mapolres Aceh Barat, Jalan Swadaya, Meulaboh, Selasa (11/04/2017).
Ketua Saber Pungli Aceh Kombes Pol Darmawan. S yang didampingi Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh salah satunya Kasi Pidum, Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priambodo Nugroho Sik, Waka Polres Kompol Syafrinizal, Kasat Reskrim AKP Fitriadi dan sejumlah personil Polisi Aceh Barat mengatakan, AF melakukan dugaan pungutan dengan cara menawarkan pada bidan PTT dan dokter untuk diangkat menjadi PNS. “Beliau melakukan pungutan dengan cara menawarkan pada Bidan PTT dan Dokter untuk menjadi PNS dengan modus operandi imbalan uang,” ujar Kombes Pol Darmawan. S pada sejumlah wartawan.
Penangkapan tersebut, diakui Kombes Pol Darmawan. S berdasarkan informasi masyarakat yang juga sebagai korban dugaan pengutan liar tersebut. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim Sakber Aceh Barat melakukan lidik. “Informasi ini dari laporan masyarakat dan dilidik oleh tim Sakber Pungli Aceh Barat,” ujarnya.
Dari operasi tangkap tangan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 19 juta dan delapan surat nama-nama bidan PTT yang mau diurus menjadi PNS. “Dalam hal ini kita terima kasih pada masyarakat yang telah memberikan informasi, berani melaporkan terhadap adanya pungli,” kata Kombes Pol Darmawan.S
Tersangka AF akan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 dengan ancaman hukuman paling rendah empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun. “Undang-Undang Korupsi Pasal 12. Ancamannya paling rendah 4 tahun paling lama 20 tahun,” katanya.
Dugaan pemberian uang pungli tersebut, paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak jutaan. “Uang yang diberikan macam-macam, dari terkecil Rp 200 ribu sampai jutaan,” sebut Kombes Pol Darmawan. S. Sedangkan apakah ada tersangka lain, Kombes Pol Darmawan. S mengaku akan dikembangkan oleh tim penyidik. “Tersangka lain sekarang sedang dikembangkan dan tidak menututup kemungkinan arahnya kemana,” ujarnya.
AF juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Sementara, dalam OTT se-Aceh ada 17 kasus. “Se Provinsi Aceh 17 OTT,” kata Darmawan. S.
Sumber: modusaceh.co
loading...
Post a Comment