AMP - Polisi Resor Aceh Tamiang musnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 18 Kg, Kamis (6/4) di halaman Mapolres setempat. Sabu tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba pada Februari lalu.
Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo didampingi Waka Polres Kompol Wahyudi dan sejumlah perwira lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicairkan menggunakan molen pengaduk semen lalu ditanam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo kepada sejumlah wartawan mengatakan, sabu dengan berat 18 kilogramyang dimusnahkan pihaknya hari ini diperkirakan seharga Rp 18 miliar.
Sabu 18 Kg tersebut diamankan dari empat kurir yakni, SP, MH, MS dan AL.
"Menurut pengakuan empat tersangka, mereka hanya sebagai pengantar dan bila berhasil mengantar barang haram itu dari Aceh Tamiang ke Medan mereka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta," sebut Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari empat tersangka, dua diantaranya tercatat sebagai warga Seruway dan dua lainnya warga Kabupaten Pidie.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres bermula pada Sabtu 25 Februari saat petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari warga terkait ada orang yang akan membawa narkoba jenis sabu dari Desa Gelung, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang untuk dikirimkan ke Medan.
"Mendapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi melakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu 26 Februari kita menangkap dua tersangka yaitu SP alias Popay dan MH alias Idir warga Seruway dijalan Medan-Banda Aceh tepatnya di dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang" tambah Kapolres.
Dari dua tersangka, sambung Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa dua tas jinjing yang di dalamnya berisikan sabu masing-masing sembilan paket sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina warna hijau dengan total keseluruhannya delapan belas paket.
"Menurut pengakuan dua tersangka, sabu 18 paket tersebut diperoleh dari IY (DPO). Mereka hanya disuruh antar oleh AD (DPO) warga Desa Kenangkung, Kecamatan Seruway dengan imbalan Rp 10 juta. Tugas mereka hanya mengantar dari Seruway ke jalan Medan-Banda Aceh kemudian dijemput oleh dua tersangka lainnya dari Pidie MS dan AL" tambah Kapolres lagi.
Tidak lama setelah ditangkap dua tersangka tersebut, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya.
"Menurut pengakuan dua tersangka dari Sigli itu, mereka disuruh antar sabu tersebut oleh IJ (DPO) ke Medan, bila berhasil diberikan imbalan sebanyak Rp 40 juta" tutur Kapolres seraya menyebutkan akibat perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pantauan AJNN, sebelum dimusnahkan sabu seberat 18 Kg tersebut, terlebih dahulu dites kebenarannya dengan menggunakan tespen. Pemusnahan disaksikan Bupati Aceh Tamiang, ketua PN, pihak Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN, Pengadilan Negeri dan pihak TNI.[AJNN]
Pemusnahan sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo didampingi Waka Polres Kompol Wahyudi dan sejumlah perwira lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicairkan menggunakan molen pengaduk semen lalu ditanam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo kepada sejumlah wartawan mengatakan, sabu dengan berat 18 kilogramyang dimusnahkan pihaknya hari ini diperkirakan seharga Rp 18 miliar.
Sabu 18 Kg tersebut diamankan dari empat kurir yakni, SP, MH, MS dan AL.
"Menurut pengakuan empat tersangka, mereka hanya sebagai pengantar dan bila berhasil mengantar barang haram itu dari Aceh Tamiang ke Medan mereka akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 juta," sebut Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari empat tersangka, dua diantaranya tercatat sebagai warga Seruway dan dua lainnya warga Kabupaten Pidie.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres bermula pada Sabtu 25 Februari saat petugas Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari warga terkait ada orang yang akan membawa narkoba jenis sabu dari Desa Gelung, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang untuk dikirimkan ke Medan.
"Mendapat laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi melakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu 26 Februari kita menangkap dua tersangka yaitu SP alias Popay dan MH alias Idir warga Seruway dijalan Medan-Banda Aceh tepatnya di dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang" tambah Kapolres.
Dari dua tersangka, sambung Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa dua tas jinjing yang di dalamnya berisikan sabu masing-masing sembilan paket sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina warna hijau dengan total keseluruhannya delapan belas paket.
"Menurut pengakuan dua tersangka, sabu 18 paket tersebut diperoleh dari IY (DPO). Mereka hanya disuruh antar oleh AD (DPO) warga Desa Kenangkung, Kecamatan Seruway dengan imbalan Rp 10 juta. Tugas mereka hanya mengantar dari Seruway ke jalan Medan-Banda Aceh kemudian dijemput oleh dua tersangka lainnya dari Pidie MS dan AL" tambah Kapolres lagi.
Tidak lama setelah ditangkap dua tersangka tersebut, polisi kemudian mengamankan dua tersangka lainnya.
"Menurut pengakuan dua tersangka dari Sigli itu, mereka disuruh antar sabu tersebut oleh IJ (DPO) ke Medan, bila berhasil diberikan imbalan sebanyak Rp 40 juta" tutur Kapolres seraya menyebutkan akibat perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pantauan AJNN, sebelum dimusnahkan sabu seberat 18 Kg tersebut, terlebih dahulu dites kebenarannya dengan menggunakan tespen. Pemusnahan disaksikan Bupati Aceh Tamiang, ketua PN, pihak Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN, Pengadilan Negeri dan pihak TNI.[AJNN]
loading...
Post a Comment