AMP - Tak sampai dua kali 24 jam usai peristiwa penikam terhadap Haji Armen Desky, mantan Bupati Aceh Tenggara Periode 2001-2016. Satu unit rumah orang tua, yang diduga sebagai pelaku penikaman, jadi abu dan rata dengan tanah. Itu disebabkan, setelah dibakar orang tak dikenal (OTK). Diduga, kejadian itu berlangsung, Jumat malam (31/3/2017). Akibatnya rumah tersebut rumah ludes dilalap api.
Kontributor MODUSACEH.CO mengabarkan. Pemilik rumah yang dibakar itu adalah Kamiah (52), Warga Titi Kering, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan orang tua dari AD (20) dan LT (23). Dia mengaku, rumahnya terbakar sangat erat kaitannya dengan kasus yang kini menimpa keluarganya. Ada indikasi, masih terkait dengan sengketa tanah seluas 1,9 hektar yang berada di tepi jalan nasional Kutacane-Medan.
Penjual sayur ini juga menjelaskan, sebelum kejadian dirinya menerima ancaman pembakaran rumah melalui pesan (sms) gelap dari seseorang. Dan, saat terjadi kebakaran tadi, dirinya sedang berada di rumah salah satu anaknya. Akibat kebakaran ini, semua harta benda miliknya ludes terbakar dan tidak ada yang tersisa, kebakaran terjadi pukul 02:00 WIB dinihari, namun hingga kini belum ada bantuan dari Pemkab Agara selain sumbangan dari pengguna jalan.
Kini, Kamisah harus tinggal dibawah tenda yang terbuat dari baliho untuk bertahan, terlihat sejumlah kerabat dan saudara datang silih berganti menjengguk ibu kamisah, sementara suaminya saat ini sedang berada diluar kota karena urusan penting.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edi Bastari SIK melalui Wakapolres Kompol Imam Asfali kepada awak media membenarkan tentang kejadian kebakaran yang menimpa rumah orang tua AD dan LT, yang telah diamankan Polres Aceh Tenggara, berkaitan dengan penikaman mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky, sehari sebelumnya. Namun Wakapolres belum dapat memastikan apakah kebakaran tersebut ada hubungan dengan penikaman tiga tusukan di bagian tubuh mantan pejabat tersebut. Katanya, dua hari sebelum kejadian penikaman, Kamisah melapor ke polisi karena mengalami penganiayaan dengan pemukulan terhadap dirinya, terkait masalah sengketa tanah seluas dua hektar yang dijadikan tempat tinggal keluarganya.
“Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna menindaklanjuti kejadi tersebut dan hingga kini masih pada tahap pemanggilan saksi dan dugaan tersangka lainnya, kalau AD dan LT masih kita interogasi dengan intensif,” kata Wakpolres.[modusaceh.co]
Kontributor MODUSACEH.CO mengabarkan. Pemilik rumah yang dibakar itu adalah Kamiah (52), Warga Titi Kering, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, merupakan orang tua dari AD (20) dan LT (23). Dia mengaku, rumahnya terbakar sangat erat kaitannya dengan kasus yang kini menimpa keluarganya. Ada indikasi, masih terkait dengan sengketa tanah seluas 1,9 hektar yang berada di tepi jalan nasional Kutacane-Medan.
Penjual sayur ini juga menjelaskan, sebelum kejadian dirinya menerima ancaman pembakaran rumah melalui pesan (sms) gelap dari seseorang. Dan, saat terjadi kebakaran tadi, dirinya sedang berada di rumah salah satu anaknya. Akibat kebakaran ini, semua harta benda miliknya ludes terbakar dan tidak ada yang tersisa, kebakaran terjadi pukul 02:00 WIB dinihari, namun hingga kini belum ada bantuan dari Pemkab Agara selain sumbangan dari pengguna jalan.
Kini, Kamisah harus tinggal dibawah tenda yang terbuat dari baliho untuk bertahan, terlihat sejumlah kerabat dan saudara datang silih berganti menjengguk ibu kamisah, sementara suaminya saat ini sedang berada diluar kota karena urusan penting.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Edi Bastari SIK melalui Wakapolres Kompol Imam Asfali kepada awak media membenarkan tentang kejadian kebakaran yang menimpa rumah orang tua AD dan LT, yang telah diamankan Polres Aceh Tenggara, berkaitan dengan penikaman mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky, sehari sebelumnya. Namun Wakapolres belum dapat memastikan apakah kebakaran tersebut ada hubungan dengan penikaman tiga tusukan di bagian tubuh mantan pejabat tersebut. Katanya, dua hari sebelum kejadian penikaman, Kamisah melapor ke polisi karena mengalami penganiayaan dengan pemukulan terhadap dirinya, terkait masalah sengketa tanah seluas dua hektar yang dijadikan tempat tinggal keluarganya.
“Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna menindaklanjuti kejadi tersebut dan hingga kini masih pada tahap pemanggilan saksi dan dugaan tersangka lainnya, kalau AD dan LT masih kita interogasi dengan intensif,” kata Wakpolres.[modusaceh.co]
loading...
Post a Comment