AMP - Seorang pria berinisial AE ditangkap Tim Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Polresta Banda Aceh, karena sengaja menyebarkan foto-foto vulgar mantan tunangannya NR (20), di salah satu sosial media.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Raja Gunawan, melalui Kanit Tipiter Iptu Firmansyah menjelaskan, AE bertunangan dengan korban NR yang merupakan warga Banda Aceh. Selama masa pacaran, keduanya sering melakukan foto-foto vulgar bersama yang kerap memperlihatkan bagian tubuh pribadinya.
"Nah, seiring berjalannya waktu mereka bertunangan. Ternyata hubungan AE dan NR tidak berjalan harmonis dan mereka putus," ujar Iptu Firmansyah saat gelar kasus di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (28/4/2017).
Lanjutnya, setelah putus tersangka AE masih terus menemui korban NR untuk memperbaiki dan meminta berhubungan kembali. Namun NR tetap tidak mau. "Dikarenakan hubungan telah selesai, tersangka meminta kembali mahar tunangan yaitu sebuah cincin mas seberat dua manyam yang di berikan kepada korban. Tetapi si korban tidak mau mengembalikannya," jelasnya.
Merasa marah dan sakit hati, akhirnya tersangka AE mengancam NR. Apabila cincin mas tersebut tidak dikembalikan, maka AE akan menyebarkan foto-foto vulgar NR yang di foto saat mereka masih berhubungan.
"Tidak ditanggapi oleh korban, akhirnya AE, mengunggah foto-foto tersebut di salah satu sosial media dan menyebarkan ke teman-temannya," kata Firmansyah.
Tindak pidana kesusilaan dan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik.
Atas tindakan tersebut korban melaporkan AE ke Polresta Banda Aceh dan tim Tipiter berhasil menangkap tersangka pada 16 April 2017 lalu. "Tersangka saat itu berada di Medan dan saat itu kita pancing melalui informan dan ia kembali. Setibanya tersangka di terminal Bus, Batoh, tersangka langsung kita amankan," ungkapnya.
Akibat tindak pidana tersebut AE dikenakan pasal 45 ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum maksimal enam tahun penjara.[Sumber: Mousaceh]
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Raja Gunawan, melalui Kanit Tipiter Iptu Firmansyah menjelaskan, AE bertunangan dengan korban NR yang merupakan warga Banda Aceh. Selama masa pacaran, keduanya sering melakukan foto-foto vulgar bersama yang kerap memperlihatkan bagian tubuh pribadinya.
"Nah, seiring berjalannya waktu mereka bertunangan. Ternyata hubungan AE dan NR tidak berjalan harmonis dan mereka putus," ujar Iptu Firmansyah saat gelar kasus di Mapolresta Banda Aceh, Jum'at (28/4/2017).
Lanjutnya, setelah putus tersangka AE masih terus menemui korban NR untuk memperbaiki dan meminta berhubungan kembali. Namun NR tetap tidak mau. "Dikarenakan hubungan telah selesai, tersangka meminta kembali mahar tunangan yaitu sebuah cincin mas seberat dua manyam yang di berikan kepada korban. Tetapi si korban tidak mau mengembalikannya," jelasnya.
Merasa marah dan sakit hati, akhirnya tersangka AE mengancam NR. Apabila cincin mas tersebut tidak dikembalikan, maka AE akan menyebarkan foto-foto vulgar NR yang di foto saat mereka masih berhubungan.
"Tidak ditanggapi oleh korban, akhirnya AE, mengunggah foto-foto tersebut di salah satu sosial media dan menyebarkan ke teman-temannya," kata Firmansyah.
Tindak pidana kesusilaan dan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan sarana elektronik.
Atas tindakan tersebut korban melaporkan AE ke Polresta Banda Aceh dan tim Tipiter berhasil menangkap tersangka pada 16 April 2017 lalu. "Tersangka saat itu berada di Medan dan saat itu kita pancing melalui informan dan ia kembali. Setibanya tersangka di terminal Bus, Batoh, tersangka langsung kita amankan," ungkapnya.
Akibat tindak pidana tersebut AE dikenakan pasal 45 ayat (1), (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukum maksimal enam tahun penjara.[Sumber: Mousaceh]
loading...
Post a Comment