AMP - Perjalanan panjang mantan panglima GAM, Muzakir Manaf untuk duduk di kuris Aceh-1 melalui mekanisme Pilkada 2017 kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Selasa (4/4/2017) sidang MK yang dipimpin Hakim Arief Hidayat secara tegas MENOLAK gugatan/ permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang diajukan Mualem (sapaan akrab Muzakir Manaf) dan TA Khalid.
Kuasa Hukum Muzakir Manaf-TA Khalid, Kamaruddin yang hadir dalam sidang tersebut membenarkan bahwa gugatan pasangan nomor urut 5 ini ditolak MK.
“Iya benar ditolak MK,” ucap Kamaruddin sebagaimana dilansir portalsatu.com Selasa, 4 April 2017.
Bersifat Final
Kamaruddin mengatakan putusan MK dengan nomor perkara 31/PHP.GUB-XV/2017 Prov.Aceh itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh.
“Ini sudah final,” kata dia.
Dengan demikian, paslon Gubernur/Wagub Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah kini resmi menjadi pemenang Pilkada Aceh 2017. Irwandi-Nova tinggal menunggu ditetapkan oleh KIP Aceh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dan selanjutkan akan dilantik menggantikan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.[as]
Hari ini, Selasa (4/4/2017) sidang MK yang dipimpin Hakim Arief Hidayat secara tegas MENOLAK gugatan/ permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) yang diajukan Mualem (sapaan akrab Muzakir Manaf) dan TA Khalid.
Kuasa Hukum Muzakir Manaf-TA Khalid, Kamaruddin yang hadir dalam sidang tersebut membenarkan bahwa gugatan pasangan nomor urut 5 ini ditolak MK.
“Iya benar ditolak MK,” ucap Kamaruddin sebagaimana dilansir portalsatu.com Selasa, 4 April 2017.
Bersifat Final
Kamaruddin mengatakan putusan MK dengan nomor perkara 31/PHP.GUB-XV/2017 Prov.Aceh itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi jalur hukum yang bisa ditempuh.
“Ini sudah final,” kata dia.
Dengan demikian, paslon Gubernur/Wagub Aceh nomor urut 6 Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah kini resmi menjadi pemenang Pilkada Aceh 2017. Irwandi-Nova tinggal menunggu ditetapkan oleh KIP Aceh sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, dan selanjutkan akan dilantik menggantikan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.[as]
loading...
Post a Comment