AMP - Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh Azhari Cage, Senin besok, (10/04/2017) mengaku akan mengajukan surat pengunduran diri dari anggota DPRA Periode 2014-2019.
Pengakuan itu, dijelaskan kader Partai Aceh ini, melalui WhatsApp, Minggu (09/04/2017. Menurut Azhari, pengunduran diri bukan karena ada perjanjian dengan pengamat politik di Aceh, tetapi karena ia merasa kecewa pada sikap Pemerintah Pusat yang tidak menghargai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Nomor 6 Tahun 2006.
Diberikan UUPA bagi Aceh, memang pasca penandatanganan kesepakatan damai atau MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Finlandia, 15 Agustus 2005 silam.
Kesepakatan tersebut terwujud pasca musibah gempa dan tsunami melanda Aceh, 26 Desember 2004 silam. Sehingga, angkatan bersenjata GAM bersepakat damai dengan RI dan kemudian lahirlah UUPA.
Begitupun, terkait anggota dewan berencana mundur, kata Azhari Cage, tantangannya dengan pengamatan politik untuk ke notaris, itu tidak terjadi karena tak satupun pengamat politik yang bersedia untuk menantang ajakan Azhari Cage itu.
"Tantangan saya kepada pengamat untuk ke notaris buat perjanjian potong telunjuk adalah untuk UUPA agar MK menghargai UUPA, ternyata pengamat ngak berani menerima tantangan. Jadi, taruhan potong telunjuk batal, ndak ada yang potong telunjuk dan mundur," ujar Azhari Cage.
Itu sebabnya, karena tidak ada yang menerima tantangan, tetapi karena ia kecewa dengan sikap pusat yang terus-terusan tidak menghargai UUPA, maka tetap mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRA.
"Karena saya kecewa dengan sikap Pemerintah Pusat yang terus-terusan tidak menghargai UUPA, maka Senin besok saya akan buat surat tentang mundur yang saya tanda tangani di atas materai," tegas Azhari Cage.
Ia melanjutkan. "Semoga orang-orang yang anti UUPA dan yang menganggap saya sebagai saingan dan penghalang senang. Saleum merdeka dalam arti yang luas, wassalamua'laikum. wr wb," tutup Azhari, menjawab konfirmasi media ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pilkada Aceh.
Sekedar mengulang. MK, 4 April 2017, telah memutuskan dan menolak gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid.
Muzakir Manaf adalah Wakil Gubernur Aceh aktif. Selain itu, Muzakir Manaf juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA). Dia menjabat sebagai Ketua DPA-PA sejak partai bentukan GAM itu berdiri 2007 silam alias pasca RI-GAM damai.
Muzakir Manaf memang sosok yang berpengaruh di intenal mantan GAM, sebab ia pernah menjabat Panglima GAM setelah Abdullah Syafi'i meninggal dunia, sebelum GAM-RI damai.(Modusaceh.co)
Pengakuan itu, dijelaskan kader Partai Aceh ini, melalui WhatsApp, Minggu (09/04/2017. Menurut Azhari, pengunduran diri bukan karena ada perjanjian dengan pengamat politik di Aceh, tetapi karena ia merasa kecewa pada sikap Pemerintah Pusat yang tidak menghargai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Nomor 6 Tahun 2006.
Diberikan UUPA bagi Aceh, memang pasca penandatanganan kesepakatan damai atau MoU antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Finlandia, 15 Agustus 2005 silam.
Kesepakatan tersebut terwujud pasca musibah gempa dan tsunami melanda Aceh, 26 Desember 2004 silam. Sehingga, angkatan bersenjata GAM bersepakat damai dengan RI dan kemudian lahirlah UUPA.
Begitupun, terkait anggota dewan berencana mundur, kata Azhari Cage, tantangannya dengan pengamatan politik untuk ke notaris, itu tidak terjadi karena tak satupun pengamat politik yang bersedia untuk menantang ajakan Azhari Cage itu.
"Tantangan saya kepada pengamat untuk ke notaris buat perjanjian potong telunjuk adalah untuk UUPA agar MK menghargai UUPA, ternyata pengamat ngak berani menerima tantangan. Jadi, taruhan potong telunjuk batal, ndak ada yang potong telunjuk dan mundur," ujar Azhari Cage.
Itu sebabnya, karena tidak ada yang menerima tantangan, tetapi karena ia kecewa dengan sikap pusat yang terus-terusan tidak menghargai UUPA, maka tetap mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRA.
"Karena saya kecewa dengan sikap Pemerintah Pusat yang terus-terusan tidak menghargai UUPA, maka Senin besok saya akan buat surat tentang mundur yang saya tanda tangani di atas materai," tegas Azhari Cage.
Ia melanjutkan. "Semoga orang-orang yang anti UUPA dan yang menganggap saya sebagai saingan dan penghalang senang. Saleum merdeka dalam arti yang luas, wassalamua'laikum. wr wb," tutup Azhari, menjawab konfirmasi media ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Pilkada Aceh.
Sekedar mengulang. MK, 4 April 2017, telah memutuskan dan menolak gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid.
Muzakir Manaf adalah Wakil Gubernur Aceh aktif. Selain itu, Muzakir Manaf juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA). Dia menjabat sebagai Ketua DPA-PA sejak partai bentukan GAM itu berdiri 2007 silam alias pasca RI-GAM damai.
Muzakir Manaf memang sosok yang berpengaruh di intenal mantan GAM, sebab ia pernah menjabat Panglima GAM setelah Abdullah Syafi'i meninggal dunia, sebelum GAM-RI damai.(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment