AMP - Ratusan mahasiswa Aceh di Yogyakarta menggelar aksi damai di Bundaran UGM, Minggu, (23/4/2017).
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas mereka untuk mempertahankan Asrama Meuligo Sultan Iskandar Muda Yogyakarta dari para penggugat.
"Kami berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan bantuan hukum dan dukungan penuh kepada kasus sengketa asrama Aceh," kata Ketua Asrama, Agung Luki Perdana.
Agung menjelaskan, bantuan hukum ini penting karena masyarakat Aceh di Yogyakarta akan melakukan banding atas sengketa asrama tersebut dan sedang menunggu jadwal persidangan.
Agung mengungkapkan, Asrama Meuligo Sultan Iskandar Muda digugat pada Januari 2016 oleh Sutan Surya Jaya, warga Klaten. Sebelumnya juga pernah digugat oleh Inawati pada 2013.
"Sejak 2016 telah berlangsung 17 kali persidangan dan pada persidangan terkahir minggu lalu dimenangkan oleh pihak penggugat," ujarnya.
Namun masyarakat Aceh di Yogjakarta sepakat untuk mempertahankan asrama tersebut dengan melakukan banding.
Hal ini dianggap pantas dilakukan karena asrama tersebut telah dihuni oleh mahasiswa Aceh sejak tahun 1964 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
“Asrama tersebut merupakan hibah dari pemilik lama kepada masyarakat Aceh pada tahun 1964,” katanya.
Selain itu, lepasnya asrama Aceh tersebut bisa berdampak pada para mahasiswa Aceh yang saat ini tinggal di sana.
Sementara itu, Ketua Taman Pelajar Aceh (TPA) Zulfan Febrian merasa heran dengan respon Pemerintah Aceh atas apa yang dialami mahasiswa Tanah Rencong di sana.
Pemerintah Aceh terkesan tak menunjukkan rasa tanggungjawabnya terhadap pelajar dan mahasiswa.
"Kami berharap besar kepada pemerintah untuk bertindak adil kepada mahasiswa," ujarnya.(beritakini.co)
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas mereka untuk mempertahankan Asrama Meuligo Sultan Iskandar Muda Yogyakarta dari para penggugat.
"Kami berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan bantuan hukum dan dukungan penuh kepada kasus sengketa asrama Aceh," kata Ketua Asrama, Agung Luki Perdana.
Agung menjelaskan, bantuan hukum ini penting karena masyarakat Aceh di Yogyakarta akan melakukan banding atas sengketa asrama tersebut dan sedang menunggu jadwal persidangan.
Agung mengungkapkan, Asrama Meuligo Sultan Iskandar Muda digugat pada Januari 2016 oleh Sutan Surya Jaya, warga Klaten. Sebelumnya juga pernah digugat oleh Inawati pada 2013.
"Sejak 2016 telah berlangsung 17 kali persidangan dan pada persidangan terkahir minggu lalu dimenangkan oleh pihak penggugat," ujarnya.
Namun masyarakat Aceh di Yogjakarta sepakat untuk mempertahankan asrama tersebut dengan melakukan banding.
Hal ini dianggap pantas dilakukan karena asrama tersebut telah dihuni oleh mahasiswa Aceh sejak tahun 1964 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).
“Asrama tersebut merupakan hibah dari pemilik lama kepada masyarakat Aceh pada tahun 1964,” katanya.
Selain itu, lepasnya asrama Aceh tersebut bisa berdampak pada para mahasiswa Aceh yang saat ini tinggal di sana.
Sementara itu, Ketua Taman Pelajar Aceh (TPA) Zulfan Febrian merasa heran dengan respon Pemerintah Aceh atas apa yang dialami mahasiswa Tanah Rencong di sana.
Pemerintah Aceh terkesan tak menunjukkan rasa tanggungjawabnya terhadap pelajar dan mahasiswa.
"Kami berharap besar kepada pemerintah untuk bertindak adil kepada mahasiswa," ujarnya.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment