AMP - Dua perangkat Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, berinisial AS (38) dan MY (50) yang ditetapkan sebagai tersangka pungutan liar (pungli) berupa pengutipan biaya surat permohonan perizinan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim, AKP Yasir kepada GoAceh mengatakan, perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari untuk proses pemeriksaan berkasnya.
Jika berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap, pihaknya akan melimpahkan tersangka dan barang buktinya.
“Sejauh ini, untuk saksi yang kita periksa berjumlah 10 orang, sedangkan untuk pelapor sendiri sejauh ini belum ada yang bertambah,” kata Yasir, Rabu (26/4/2017).
Diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe menetapkan dua perangkat gampong berinisial AS (38) dan MY (50) sebagai tersangka pungutan liar (pungli) berupa pengutipan biaya surat permohonan perizinan di Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Ketua Tim Saber Pungli Provinsi Aceh, Kombes Pol Darmawan S mengatakan, pungutan liar tesebut sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Perbuatan tersebut atas perintah dan petunjuk dari tersangka MY selaku Keuchik Gampong Kutablang, Lhokseumawe.(goaceh)
loading...
Post a Comment