AMP - Mahasiswa Akademi Kesehatan (Akkes) Pemkab Aceh Utara menyesalkan keputusan pemerintah daerah setempat yang memilih menghentikan operasional kampus. Pengehentian ini lantara adanya surat keputusan Menristekdikti bahwa kampus milik pemda se-Indonesia tidak lagi ada izin operasional.
Mantan Ketua BEM Akkes Pemkab Aceh Utara, Ulul Azmi, mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan pendidikan tinggi merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah.
"Sehingga Mendagri memberikan beberapa opsi. Pertama, mengubah akademi tersebut menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan. Kedua, bergabung dengan Kementerian Kesehatan RI. Ketiga, bergabung dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan terakhir, menutup kampus tersebut," katanya kepada GoAceh, Sabtu (9/4/2017) malam.
Ulul Azmi menyayangkan sikap Pemkab Aceh Utara yang terkesan egois, karena lebih memilih mengorbankan mahasiswa dan alumni dengan mengambil opsi pertama yaitu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan sehingga dalam waktu dua tahun kampus tersebut harus menyelesaikan seluruh proses belajar mengajar.
“Keputusan Pemkab yang memilih opsi pertama sungguh sangat disayangkan. Padahal dari empat opsi yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Masih ada opsi yang lebih baik untuk menyelamatkan kampus dan terus beroperasi. Opsi ketiga itu lebih baik dan membawa berkah untuk calon mahasiswa baru yang ingin menempuh pendidikan ilmu keperawatan dan kebidanan,” ujar Ulul azmi,
Tokoh akademisi keperawatan, Hajjul Kamil, menyebutkan terlalu banyak keputusan di negara ini terkait dengan harkat hidup orang banyak yang diputuskan berdasarkan kepentingan politik. Pejabat-pejabat hanya berpikir tentang kepentingan sesaat.
“Padahal bila ada niat akan ada kesepakatan antara Pemkab Aceh Utara dengan pimpinan PTN, maka merger dengan Unimal adalah hal yang sangat mungkin, dengan harapan Prodi D-III Keperawatan suatu saat nanti akan ditingkatkan menjadi S-1 Kep/Ners dan Prodi D-III Kebidanan menjadi Profesi Bidan," katanya.
Ia mengaku kasihan, karena Aceh Utara akan kehilangan daya saing lulusan untuk tenaga keperawatan dan kebidanan karena satu-satunya kampus 'plat merah'.
Mantan Sekretaris PPNI Aceh, Fahmi Ichwansyah, pun mengaku kecewa dan berharap agar keputusan yang telah diambil oleh Pemkab Aceh Utara agar bisa ditinjau ulang dan lebih memilih opsi ketiga.
“Sayang sekali ya, padahal bila digabung dengan Unimal pasti akan lebih bagus lagi karena akan menjadi aset Aceh Utara dan Aceh pada umumnya. Pendidikan ini bisa dikembangkan menjadi sarjana, magister hingga doktoral. Sangat sulit sekarang ini untuk membuka sebuah program studi baru karena harus melewati tahapan dan syarat yang panjang. Pendidikan di Akkes tidak bisa disamakan dengan kedokteran yang ada di Unimal, berbeda profesi dan keahlian,” ujarnya.[goaceh.co]
loading...
Post a Comment