AMP - Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU), terhadap perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus (Otsus), di ruang gedung utama DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (23/11/2016).
RDPU yang dipimpin Murdani Yusuf itu, meminta tanggapan dari pihak eksekutif dan legislatif kabupaten-kata se-Aceh. Dalam memberi pendapat itulah, mereka dari kabupaten-kota, baik itu perwakilan dewan maupun dari pihak eksekutif, sama-sama meminta agar perubahan Qanun pengalokasian dana Otsus Aceh itu ditunda dulu.
Perwakilan Kabupaten-kota itu punya alasan, kata mereka jika perubahan itu didasari dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), maka mereka minta buka temuan itu apakah pengalokasian 40 persen yang ditransfer ke Kabupaten-Kota atau yang 60 persen dikelola oleh provinsi sendiri. “Tolong tunjakan dasar hukumnya,” kata anggota DPRK Aceh Utara Fauzan Hamzah, Rabu.
Selain itu, Kepala Bapeda Abdya Weri juga menyampaikan keberatannya perubahan qanun itu. Ia malah meminta kepada DPR Aceh untuk menunjukan kajian akademis terhadap perubahan Qanun Aceh itu.
Weri mengaku, jika terjadi perubahan artinya dana otsus ditarik 100 persen ke provinsi, maka banyak persoalan yang harus dikaji. Pertama berkaiatan dengan Susunan Organisas Tata Kerja (SOTK) yang hingga kini belum rampung.
Kemudian, bila terjadi perubahan RPJM yang telah ditetapkan juga mesti dirubah. “Pertanyaan apakah itu siap?,” kata Weri.
Karena itu, Weri dan sejumlah perwakilan kabupaten-lain meminta agar perubahan qanun itu ditunda dulu pengesahannya. Dan kedepan mereka meminta ikut terlibat secara optimal dalam membahas perubahan qanun tersebut. “Kita minta perubahan ini jangan tergesa-gesa disepakati dan disahkan,” ujar Weri dan diamini sejumlah kabupaten-kota lain.(modusaceh)
RDPU yang dipimpin Murdani Yusuf itu, meminta tanggapan dari pihak eksekutif dan legislatif kabupaten-kata se-Aceh. Dalam memberi pendapat itulah, mereka dari kabupaten-kota, baik itu perwakilan dewan maupun dari pihak eksekutif, sama-sama meminta agar perubahan Qanun pengalokasian dana Otsus Aceh itu ditunda dulu.
Perwakilan Kabupaten-kota itu punya alasan, kata mereka jika perubahan itu didasari dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), maka mereka minta buka temuan itu apakah pengalokasian 40 persen yang ditransfer ke Kabupaten-Kota atau yang 60 persen dikelola oleh provinsi sendiri. “Tolong tunjakan dasar hukumnya,” kata anggota DPRK Aceh Utara Fauzan Hamzah, Rabu.
Selain itu, Kepala Bapeda Abdya Weri juga menyampaikan keberatannya perubahan qanun itu. Ia malah meminta kepada DPR Aceh untuk menunjukan kajian akademis terhadap perubahan Qanun Aceh itu.
Weri mengaku, jika terjadi perubahan artinya dana otsus ditarik 100 persen ke provinsi, maka banyak persoalan yang harus dikaji. Pertama berkaiatan dengan Susunan Organisas Tata Kerja (SOTK) yang hingga kini belum rampung.
Kemudian, bila terjadi perubahan RPJM yang telah ditetapkan juga mesti dirubah. “Pertanyaan apakah itu siap?,” kata Weri.
Karena itu, Weri dan sejumlah perwakilan kabupaten-lain meminta agar perubahan qanun itu ditunda dulu pengesahannya. Dan kedepan mereka meminta ikut terlibat secara optimal dalam membahas perubahan qanun tersebut. “Kita minta perubahan ini jangan tergesa-gesa disepakati dan disahkan,” ujar Weri dan diamini sejumlah kabupaten-kota lain.(modusaceh)
loading...
Post a Comment