”Jaringan teror ini kita ketahui ikut serta meramaikan kegiatan unjuk rasa 411 kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11).
Boy mengatakan, mereka berniat menciptakan kondisi gaduh, chaos, dan kemudian merebut senjata milik polisi. Namun sebagaimana diketahui, saat itu polisi tidak membawa senjata api. "Mereka ini pendompleng yang istilahnya hendak mengail di air keruh. Jadi statemen kami adanya pendompleng itu bukan omong kosong,” kata dia.
Ada sembilan orang terduga teroris yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain ikut mendompleng aksi demo Basuki Tjahaja Purnama, mereka juga berafiliasi dengan pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi dan mengirimkan WNI ke Suriah.
Pertama adalah Saulihun alias Abu Nusaibah alias Abu Hilya alias Abu Husnia alias Abu Faqih alias Abu Islam alias Abu Hasan alias Abu Ikhsan alias Pak Slamet. Dia aktif memotivasi orang-orang untuk mendukung ISIS dan membaiat. Dia adalah ketua Khafilah Syuhada Al Hawariyun.
”Dia juga membuat tim inti yang akan berperang dengan kelompok Syiah pada 2018, menciptakan kondisi seperti di Poso. Menjadi fasilitator WNI ke Suriah, dan menggelar tadrib asykari (latihan militer) atau idad dengan memanah dan menembak senapan angin, bela diri, baris berbaris, dan berenang,” lanjut Boy.
Khusus pada demo 411 kemarin, tersangka, lanjut Boy hendak memanfaatkan kericuhan guna berhadapan langsung dengan penegak hukum dan mengambil senjata yang terjatuh bila ada.
Tersangka kedua adalah Alwandi Supandi alias Abu Usama alias Aseng alias Sabeni. Pelaku adalah amir Khafilah Syuhada yang membawahi tiga khalifah yaitu Khalifah Usman bin Affan, Umar bin Khatab, dan Ali bin Abi Thalib. Pelaku juga punya afiliasi dengan mendiang Fauzan Al Anshari.
Tersangka ketiga adalah Reno Suhartono alias Kholid alias Jack alias Alex. Pelaku ini ikut membuatkan KTP, dan paspor bagi WNI yang hendak ke Suriah. Lalu Dimas Adi Saputra alias Abu Khotob yang juga terlibat memfasilitasi WNI ke Suriah dan diperintah Saulihun untuk ikut demo ricuh di Penjaringan, Jakarta Utara.
Lalu ada tersangka Wahyu Widada alias Abu Karim yang juga sudah ikut idad dan Ibnu Aji Maulana yang bergerak di bagian media sekaligus moderator whats up bernama AL –Gurobah. Tiga tersangka terakhir adalah Fuad alias Abu Ibrohim, Zubair, dan Agus Setiawan. Para tersangka itu dijerat Pasal 15 UU 15/2003 tentang permukatan jahat.
BeritaSatu.com
loading...
Post a Comment