Ilustrasi |
AMP - Lukman Hakim (38), pengedar narkoba yang memiliki 15 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi diyakini memiliki jaringan antarprovinsi. Dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka mendapat perintah dari bandar yang berdomisili di Aceh.
Temuan baru ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan intensif sejak tersangka ditangkap di kediamannya, Jalan Utama, Percut Seituan, Delisedang, Sabtu (26/11) lalu.
Diketahui kalau seluruh narkoba yang akan dipasarkannya di Medan itu didatangkan dari Aceh. “Barang dikirim dari Aceh. Ada bandar yang bertindak sebagai bos tersangka tinggal di sana (Aceh),” kata Boy, Selasa (26/11).
Namun Boy belum menjelaskan identitas bos tersebut secara rinci. Ia khawatir bila identitas itu dipublikasikan secara meluas, pelaku bisa lolos dari perburuan. Menurutnya mereka melalui Polda Sumut sudah membangun koordinasi dengan Polda Aceh untuk mengejar bos.
Dalam bisnis haram ini, tersangka mengaku mengambil untung Rp 5 juta per kilogram sabu-sabu. Artinya bila berhasil melego seluruh serbuk haram itu, tersangka berpotensi mengantungi laba Rp 75 juta. “Itu belum termasuk ekstasinya. Dia juga mendapat untung dari situ,” lanjut Boy.
Penyidik kata Boy masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku baru sekali mendapat kiriman narkoba dari Aceh. Tersangka sendiri terancam dijerat hukuman mati karena dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Prohaba)
Temuan baru ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Boy J Situmorang berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan intensif sejak tersangka ditangkap di kediamannya, Jalan Utama, Percut Seituan, Delisedang, Sabtu (26/11) lalu.
Diketahui kalau seluruh narkoba yang akan dipasarkannya di Medan itu didatangkan dari Aceh. “Barang dikirim dari Aceh. Ada bandar yang bertindak sebagai bos tersangka tinggal di sana (Aceh),” kata Boy, Selasa (26/11).
Namun Boy belum menjelaskan identitas bos tersebut secara rinci. Ia khawatir bila identitas itu dipublikasikan secara meluas, pelaku bisa lolos dari perburuan. Menurutnya mereka melalui Polda Sumut sudah membangun koordinasi dengan Polda Aceh untuk mengejar bos.
Dalam bisnis haram ini, tersangka mengaku mengambil untung Rp 5 juta per kilogram sabu-sabu. Artinya bila berhasil melego seluruh serbuk haram itu, tersangka berpotensi mengantungi laba Rp 75 juta. “Itu belum termasuk ekstasinya. Dia juga mendapat untung dari situ,” lanjut Boy.
Penyidik kata Boy masih mendalami pengakuan tersangka yang mengaku baru sekali mendapat kiriman narkoba dari Aceh. Tersangka sendiri terancam dijerat hukuman mati karena dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Prohaba)
loading...
Post a Comment