Halloween Costume ideas 2015
loading...

Hadapi 2 Desember, Kapolri Tito Karnavian Siap Keluarkan Maklumat Larangan Unjuk Rasa


Mudhiatulfata.net - Sepertinya keadaan semakin memanas sehubungan dengan kabar yang datang dari Mabes Polri akan melarang dan membatasi ruang gerak bagi umat islam yang aksi kembali mengikuti parade Aksi Bela Islam jilid III tanggal 2 Desember mendatang. 

Sudah tentu akan memanas karena ternyata pihak yang sepatutnya dapat memberikan perlindungan tapi justru menolak dan melarangnya. Sikapnya yang antipati dan tidak senang kepada pendemo kian terbukti setelah adanya penembakan Gas Air Mata ditujukan pada warga saat 4 November lalu.

Atas kejadian itu Kepolisian bertanggungjawab atas tindakan tersebut yang mengakibatkan korban dari pihak rakyat yang melakukan unjuk rasa dengan kehilangan nyawa & luka-luka. Dan kini institusi negara ini akan mencoba lagi melarang upaya aksi 2/12.

Rakyat mengharapkan sepatutnya institusi Kepolisian dapat mengayomi masyarakat, bukan malah melindungi orang-orang yang bersalah dan penguasa.

Sebagaimana yang dilansir Kompas.com, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan mengeluarkan maklumat untuk melarang aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang berpusat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta.
Pasalnya, para peserta aksi tersebut akan menutup jalan utama Ibu Kota, tempat ribuan kendaraan melintas di sana setiap harinya.

"Kapolri akan mengeluarkan maklumat untuk itu, termasuk polda-polda," ujar Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Tito mengaku tidak melarang unjuk rasa, tetapi hanya menetapkan larangan bagi pengunjuk rasa untuk menggunakan lokasi yang dianggap mengganggu aktivitas warga.
Tito menegaskan, jika aksi tetap dilakukan di sekitar Bundaran HI, maka polisi akan membubarkannya.

"Kalau melawan petugas, akan kami tindak. Ada ancaman Pasal 108 KUHP, ancamannya berat kalau sampai ada petugas yang terluka," kata Tito.
Menurut Pasal 108 ayat 1, barang siapa bersalah karena pemberontakan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, untuk pimpinan pemberontakan itu akan dikenakan pidana penjara paling lama 20 tahun. Bahkan, maklumat juga akan dikeluarkan polda di luar Polda Metro Jaya terkait pengerahan massa ke aksi Bundaran HI.

"Kapolda-kapolda yang kantong massanya dikerahkan akan keluarkan maklumat itu. Maklumat untuk melarang bergabung dengan kegiatan yang melanggar undang-undang, dan akan dilakukan tindakan seandainya tetap memaksa," kata Tito. 

Aksi 2 Desember itu akan diselenggarakan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).

Panglima Lapangan GNPF MUI, yang juga Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, memastikan aksi berjalan damai karena hanya menggelar shalat Jumat di kawasan tersebut.
Sebelum shalat Jumat, mereka akan melakukan doa bersama sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.

Namun, menurut Tito, masih banyak tempat lain yang bisa dijadikan tempat shalat selain jalan protokol Jakarta. 
Kalau mau shalat Jumat bisa di Istiqlal, Lapangan Banteng, Monas, dipersilahkanm tapi kalau di jalan protokol akan memacetkan Jakarta. (yma)

loading...

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget