Jakarta (kabarsatu) --Dewan pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq mengatakan, pihaknya dan Kepolisian Republik Indonesia sudah mencapai beberapa kesepakatan terkait rencana aksi demo bela Islam 3 yang rencananya digelar pada 2 Desember 2016. Salah satunya adalah penetapan lokasi aksi.
"GNPF-MUI dan Polri sepakat bahwa dalam aksi bela Islam 3 akan digelar zikir dan doa keselamatan negeri, tausiah di lapangan Monas," ujar Habib Rizieq di kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11).
Berikut lima poin kesepakatan antara GNPF MUI dan Polri.
Poin-poinnya:
1. GNPF MUI dan Polri sepakat bahwa aksi bela Islam 3 tetap digelar pada Jumat 2 Desember 2016 dalam bentuk aksi unjuk rasa yang super damai. Berupa aksi ibadat, gelar sajadah. Tanpa merubah tuntutan aksi 212 tegakkan hukum yang berkeadilan. Damai yang dimaksud adalah mekanismenya terhormat dan bermartabat.
2. GNPF MUI dan Polri sepakat bahwa dalam aksi bela Islam 3 akan digelar zikir dan doa keselamatan negeri, serta tausiah di lapangan Monumen Nasional (Monas) dan sekitarnya dari pukul 08.00 WIB hingga selesai salat jumat.
3. GNPF MUI bersama Polri sepakat, usai salat jumat pimpinan GNPF akan menyapa umat Islam di sepanjang jalan sekaligus melepas mereka dengan tertib. GNPF tidak akan meninggalkan umat begitu saja. GNPF akan membagi tugas untuk melepas mereka agar pulang dengan tertib.
4. GNPF dan Polri sepekat perlunya membentuk tim terpadu untuk mengatur masyarakat saat pelaksanaan. Tugasnya mencakup mempersiapkan posisi panggung, saf. Tim ini juga sepakat membuka semua pintu Monas dan membuka pintu darurat. Tim ini juga menyediakan posko medis, logistik, toilet, wudhu. Satgas GNPF yang terdiri dari laskar berbagai organisasi Islam akan ditempatkan di setiap perempatan sepanjang Jalan Sudirman Thamrin untuk menyambut kedatangan umat islam dan mengarahkan mereka ke lokasi.
5. Jika ada gerakan pada tanggal 2 Desember dan dilakukan di luar kesepakatan ini maka dinyatakan bukan bagian aksi bela Islam 3. GNPF tidak bertanggungjawab, dan polisi berhak menjalankan kewajiban mengambil langkah antisipasi dan mengatasinya.[kabarsatunews.com]
loading...
Post a Comment