Imam Mahmoud al-Far |
AMP - Pemerintah kotamadya “Israel” di kota Lod, yang berada dalam Green Line, mendenda seorang imam Palestina karena menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, surat kabar Ibrani Haaretz melaporkan, Senin (21/11/2016), sebagaimana dilansir The Palestinian Information Center.
Denda sebesar USD 197 dikenakan terhadap Imam Mahmoud al-Far karena telah menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan Adzan pada waktu malam.
Pemerintah kota “Israel” di Lod telah mendenda seorang imam karena dianggap melanggar undang-undang “polusi dan gangguan,” yang membatasi volume pengeras suara yang digunakan di masjid-masjid untuk mengumandangkan Adzan.
Hukuman itu datang setelah Komite Menteri “Israel” pada sidang legislatif menyetujui rancangan undang-undang yang menyerukan pembatasan penggunaan pengeras suara selama Adzan, dan mengajukannya ke Knesset yang diperkirakan akan melalui beberapa dengar pendapat sebelum menetapkannya sebagai undang-undang.
Akan tetapi, Menteri Kesehatan “Israel” Yaakov Litzman mengajukan banding atas RUU tersebut, yang secara efektif menunda keputusan Knesset atas RUU tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Litzman berpendapat bahwa RUU tersebut tidak hanya akan berdampak pada penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, tetapi juga akan berdampak pada penggunaan sirene pada malam Jum’at untuk mengumumkan hari suci Yahudi, yaitu hari Shabbat.
(ameera/arrahmah.com)
Denda sebesar USD 197 dikenakan terhadap Imam Mahmoud al-Far karena telah menggunakan pengeras suara untuk mengumandangkan Adzan pada waktu malam.
Pemerintah kota “Israel” di Lod telah mendenda seorang imam karena dianggap melanggar undang-undang “polusi dan gangguan,” yang membatasi volume pengeras suara yang digunakan di masjid-masjid untuk mengumandangkan Adzan.
Hukuman itu datang setelah Komite Menteri “Israel” pada sidang legislatif menyetujui rancangan undang-undang yang menyerukan pembatasan penggunaan pengeras suara selama Adzan, dan mengajukannya ke Knesset yang diperkirakan akan melalui beberapa dengar pendapat sebelum menetapkannya sebagai undang-undang.
Akan tetapi, Menteri Kesehatan “Israel” Yaakov Litzman mengajukan banding atas RUU tersebut, yang secara efektif menunda keputusan Knesset atas RUU tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Litzman berpendapat bahwa RUU tersebut tidak hanya akan berdampak pada penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan adzan, tetapi juga akan berdampak pada penggunaan sirene pada malam Jum’at untuk mengumumkan hari suci Yahudi, yaitu hari Shabbat.
(ameera/arrahmah.com)
loading...
Post a Comment