Mudhiatulfata - Mahendradatta sang Pengacara senior Indonesia menyatakan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Penegasan itu disampaikan menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan menindak siapapun yang tetap memaksakan kehendak melakukan aksi 2 Desember 2016 lewat gerakan Aksi Bela Islam III.
�Saya cuma ingatkan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa itu perbuatan Pidana ya (Pasal 18 UU No 9/98). Pasal 10 (4) UU No 9/1998, tidak perlu pemberitahuan apalagi ijin untuk kegiatan Keagamaan. Jadi tidak usah dilarang-larang atau digembosilah,� tegas pengacara senior ini di salah satu akun sosialnya. (yma)
Sumber : Intelijen
loading...
Post a Comment