AMP - Polres Lhokseumawe mengamankan satu ons sabu-sabu dari tangan Muktaruddin, residivis narkoba, warga Meunasah Pante, Teupin Punti, Aceh Utara yang kembali dibekuk tim gabungan Polres Aceh Utara.
"Tersangka merupakan resedivis yang kabur dari rutan Lhoksukon, berstatus sebagai tahanan hakim. Dia kita tangkap dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti satu ons sabu,” kata Kapolres AKBP Untung Sangaji, Senin (3/4) dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Untung menambahkan, pihaknya terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Tersangka Muktaruddin, yang merupakan pelaku kejahatan narkotika, kita tangkap berkat informasi masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara, guna pengembangan lanjutan,” ujar Kapolres Untung.
Sementara itu, Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi menyebutkan, Muktaruddin merupakan tahanan titipan hakim di Rutan Lhoksukon, ia sebelum nya juga tersandung kasus narkoba.
“ Pelaku dulu beralasan sakit dan izin mau berobat. Atas dasar kemanusiaan waktu itu kita berikan izin berobat, namun ternyata ia mengkhianati kita. Ia sempat minta izin petugas untuk singgah di rumahnya di Teupin Punti. Tapi tiba-tiba ia malah kabur dari pintu belakang," katanya.(AJNN)
"Tersangka merupakan resedivis yang kabur dari rutan Lhoksukon, berstatus sebagai tahanan hakim. Dia kita tangkap dirumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan kita menemukan barang bukti satu ons sabu,” kata Kapolres AKBP Untung Sangaji, Senin (3/4) dalam konferensi pers di Mapolres setempat.
Untung menambahkan, pihaknya terus melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Tersangka Muktaruddin, yang merupakan pelaku kejahatan narkotika, kita tangkap berkat informasi masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara, guna pengembangan lanjutan,” ujar Kapolres Untung.
Sementara itu, Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi menyebutkan, Muktaruddin merupakan tahanan titipan hakim di Rutan Lhoksukon, ia sebelum nya juga tersandung kasus narkoba.
“ Pelaku dulu beralasan sakit dan izin mau berobat. Atas dasar kemanusiaan waktu itu kita berikan izin berobat, namun ternyata ia mengkhianati kita. Ia sempat minta izin petugas untuk singgah di rumahnya di Teupin Punti. Tapi tiba-tiba ia malah kabur dari pintu belakang," katanya.(AJNN)
loading...
Post a Comment