LF, tersangka penipuan yang dibekuk di Batam, Kepulauan Riau. Foto: Safrizal. |
AMP - Seorang perempuan berinisial LF (33), dibekuk oleh Kepolisian Resor Lhokseumawe di Rutan Klas II A Batam, Kepulauan Riau, saat mengunjungi rekannya, Rabu lalu. Perempuan itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe satu tahun yang lalu.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Banda Sakti Ipda Zahabi mengatakan informasi ini diterima setelah menerima informasi keberadaan LF dari aparat di Polsek Lubuk Baja di Kota Batam.
Untuk memastikan, polisi mengintai LF di beberapa lokasi. Setelah dipastikan, akhirnya polisi membekuk LF di sebuah rumah tahanan. “Kami berkoordinasi dan aparat di sana dan menangkap tersangka,” kata Zahabi, Jumat (28/4).
LF diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan barang-barang Tupperware, produsen produk rumah tangga, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 114 juta. Kejahatan ini diduga dilakukannya sejak Januari 2015.
Tersangka LF tidak bekerja sendiri. Dia dibantu FW (35). “FW lebih dahulu kita tangkap dan berkasnya saat ini diproses di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Zahabi.(AJNN)
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Banda Sakti Ipda Zahabi mengatakan informasi ini diterima setelah menerima informasi keberadaan LF dari aparat di Polsek Lubuk Baja di Kota Batam.
Untuk memastikan, polisi mengintai LF di beberapa lokasi. Setelah dipastikan, akhirnya polisi membekuk LF di sebuah rumah tahanan. “Kami berkoordinasi dan aparat di sana dan menangkap tersangka,” kata Zahabi, Jumat (28/4).
LF diduga terlibat perkara penipuan dan penggelapan barang-barang Tupperware, produsen produk rumah tangga, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 114 juta. Kejahatan ini diduga dilakukannya sejak Januari 2015.
Tersangka LF tidak bekerja sendiri. Dia dibantu FW (35). “FW lebih dahulu kita tangkap dan berkasnya saat ini diproses di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Zahabi.(AJNN)
loading...
Post a Comment