AMP - Sebanyak 21 paket narkoba jenis ganja kering disita dari RS (20), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Selasa (11/4/2017) siang. Pemuda ini ditangkap karena diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Dewantara AKP Fitriadi mengatakan, sekitar pukul 14.30 WIB polisi meringkus tersangka di rumahnya, berawal dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan ganja, sehingga masyarakat memberikan informasi tersebut kepada pihak Kepolisian.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyilidikan dengan mengerahkan personel unit reskrim dan unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Setelah itu diduga kuat tersangka menyimpan dan mengedarkan ganja, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Sambungnya, dari penggeledahan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti dari kamar tersangka berupa 1 bungkus paket sedang dengan berat 217,30 gram, 20 bungkus paket kecil dengan berat 65,08 gram dan uang tunai uang tunai Rp 22 ribu, total barang bukti yang diamankan beratnya 279,38 gram.
“Tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari Ayah kandungnya BS (45) yang berprofesi sebagai tukang pangkas, mereka tinggal di tempat yang sama, namun saat akan dilakukan penggeledahan ayahnya lebih dahulu melarikan diri,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dewatara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(goaceh)
“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyilidikan dengan mengerahkan personel unit reskrim dan unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Setelah itu diduga kuat tersangka menyimpan dan mengedarkan ganja, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Sambungnya, dari penggeledahan itu pihaknya berhasil menyita barang bukti dari kamar tersangka berupa 1 bungkus paket sedang dengan berat 217,30 gram, 20 bungkus paket kecil dengan berat 65,08 gram dan uang tunai uang tunai Rp 22 ribu, total barang bukti yang diamankan beratnya 279,38 gram.
“Tersangka mengakui ganja tersebut diperoleh dari Ayah kandungnya BS (45) yang berprofesi sebagai tukang pangkas, mereka tinggal di tempat yang sama, namun saat akan dilakukan penggeledahan ayahnya lebih dahulu melarikan diri,” pungkasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dewatara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(goaceh)
loading...
Post a Comment